bukamata.id – Fenomena pencarian link video “Bandar Bergetar” dan “Bandar Membara” ramai di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Viralitas konten tersebut memicu rasa penasaran publik sekaligus perhatian aparat kepolisian karena berpotensi melanggar hukum.
Kasus ini tidak hanya menjadi perbincangan warganet, tetapi juga berkembang menjadi proses hukum setelah identitas pemeran dalam video mulai terungkap.
Identitas Pemeran Terungkap, Viral di Banyak Platform
Video viral tersebut memperlihatkan sepasang muda-mudi di sebuah kamar penginapan. Konten itu pertama kali beredar melalui aplikasi pesan instan sebelum menyebar luas ke berbagai platform seperti X, Instagram, Facebook, hingga TikTok.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemeran dalam video diketahui berinisial TA (19) dan SE (26), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Keduanya disebut merupakan pasangan kekasih dan video tersebut diduga awalnya bersifat pribadi sebelum akhirnya tersebar tanpa kendali.
Viral Berujung Pernikahan Keluarga
Seiring terungkapnya identitas, situasi sosial di lingkungan sekitar memanas. Informasi yang beredar menyebutkan pasangan tersebut kemudian mempercepat rencana pernikahan.
Pernikahan dilangsungkan secara kekeluargaan pada 19 April 2026 sebagai respons atas tekanan sosial yang muncul akibat viralnya video tersebut.
Polisi Turun Tangan, Kasus Ditelusuri
Aparat dari Polres Batang bergerak cepat dengan memanggil kedua pihak untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim guna menelusuri kronologi kejadian.
Kanit PPA, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menegaskan bahwa proses ini bertujuan mengungkap bagaimana video tersebut bisa tersebar luas.
“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten tanpa izin.
Ancaman Hukum bagi Penyebar Video
Meski kedua keluarga telah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, proses hukum tetap berjalan. Penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi menegaskan bahwa siapa pun yang menyimpan, mengakses, atau menyebarkan ulang konten tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana.
Imbauan: Jangan Klik atau Sebarkan Link Video
Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan maupun mencari tautan video tersebut. Selain berisiko hukum, banyak link yang beredar juga berpotensi mengandung phishing dan malware yang dapat membahayakan data pribadi.
Jika sudah terlanjur menyimpan konten, pengguna diminta segera menghapusnya dari perangkat masing-masing.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









