bukamata.id – Dugaan aksi kekerasan dalam hubungan asmara yang sangat tidak manusiawi mengguncang wilayah Kabupaten Bandung. Seorang wanita muda berinisial YTT (29), yang diketahui berasal dari Antapani, Kota Bandung dan lama berdomisili di Rancaekek, dilaporkan menjadi korban penyekapan sekaligus penganiayaan sadis yang diduga kuat dilakukan oleh kekasihnya sendiri, seorang pria berinisial TH.
Aksi keji ini terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pihak keluarga korban yang tidak terima langsung melayangkan laporan resmi ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.
Misteri Hilang Tanpa Kabar Selama Tiga Tahun Terungkap di Ruang IGD
Sebelum tabir gelap ini terkuak, pihak keluarga sama sekali buta mengenai keberadaan YTT. Korban bahkan sempat dianggap hilang misterius lantaran memutus kontak dengan keluarga dalam waktu yang sangat lama.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menceritakan awal mula terbongkarnya kasus ini. Semuanya bermula dari sebuah pesan singkat misterius yang diterima oleh pihak keluarga melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan,” kata Hendra, Selasa (16/6/2026).
Pesan dari orang tak dikenal tersebut mengabarkan bahwa YTT tengah terbaring lemah di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keluarga yang syok langsung bergegas menuju rumah sakit dan mendapati kondisi korban yang sudah penuh luka.
Hendra menambahkan bahwa hilangnya korban selama ini ternyata berkaitan erat dengan tindakan penyekapan yang dilakukan pelaku.
“Sebelumnya korban menghilang tidak ada kabar, dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” ungkapnya.
Disiksa Menggunakan Senjata Tajam dan Benda Tumpul
Selama masa isolasi dan penyekapan yang berlangsung bertahun-tahun tersebut, korban diduga kuat menjadi pelampiasan amarah dan kekejaman dari TH. Pelaku disinyalir tidak hanya menggunakan tangan kosong untuk menyiksa korban.
“Diduga selama rentang waktu tersebut mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang,” terangnya.
Akibat rentetan penyiksaan yang dialaminya, YTT kini harus menanggung dampak fisik yang sangat mengerikan hingga mengalami kecacatan permanen di beberapa fungsi tubuhnya.
Korban Mengalami Cacat Fisik dan Kerugian Puluhan Juta
Polda Jabar kini tengah membidik pelaku TH dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat. Dampak dari kekerasan ekstrem ini tidak hanya merusak fisik korban, tetapi juga merampas harta bendanya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sebesar kurang Rp 52.000.000,” pungkasnya.
Kasus penganiayaan berat ini kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Polda Jawa Barat guna menyeret pelaku ke meja hijau dan memberikan keadilan bagi korban yang kini trauma mendalam.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










