bukamata.id – Keresahan publik di sejumlah daerah di Jawa Barat, khususnya kawasan aglomerasi Bandung Raya, kian mencapai titik didih dalam beberapa waktu terakhir. Aksi kejahatan jalanan seperti pembegalan, penjambretan, dan pencopetan tidak lagi sekadar merugikan secara materi, tetapi telah merenggut rasa aman warga yang beraktivitas dari malam hingga dini hari. Kasus-kasus tragis yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia memicu gelombang kekhawatiran massal. Di tengah situasi yang mendesak ini, langkah mengejutkan diambil oleh orang nomor satu di provinsi tersebut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) meluncurkan kebijakan kontroversial berupa sayembara berhadiah uang tunai senilai Rp5 juta hingga Rp50 juta. Hadiah ini dijanjikan kepada siapa saja warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan dengan syarat mutlak: pelaku diserahkan kepada pihak berwajib dalam keadaan hidup dan tidak menjadi korban aksi main hakim sendiri. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai stimulus untuk membangkitkan kembali keberanian kolektif masyarakat sekaligus menghidupkan tradisi siskamling yang mulai pudar.
Kendati demikian, gelombang reaksi langsung menyeruak dari berbagai penjuru. Sebagian pihak mengapresiasi langkah progresif tersebut sebagai bentuk pelibatan aktif masyarakat. Namun, kritik tajam tak kalah nyaring datang dari menteri kabinet, pakar hak asasi manusia, hingga akademisi. Mereka mempertanyakan aspek legalitas, potensi penyalahgunaan, risiko salah tangkap, hingga bahaya laten lahirnya budaya vigilantisme (main hakim sendiri) di tengah masyarakat sipil.
Anatomi Kebijakan: Alur, Mekanisme, dan Sinergi Aparat
Pengumuman sayembara ini pertama kali mencuat melalui akun media sosial resmi Gubernur Jawa Barat dan langsung memantik diskursus nasional. Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi merinci esensi dari kebijakan tersebut secara terbuka.
“Saya memberikan sayembara pada seluruh warga Jabar yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok. Kami siapkan hadiah dari Rp 5 juta sampai Rp 50 juta yang mampu melumpuhkan aksi kejahatan dan menyerahkan kepada kepolisian dalam keadaan hidup,” kata Dedi Mulyadi pada Kamis (23/7/2026).
KDM menegaskan bahwa penanggulangan kriminalitas tidak boleh hanya dibebankan kepada pundak aparat penegak hukum semata, melainkan menuntut partisipasi aktif dari akar rumput. Guna memastikan keamanan berlapis, Pemprov Jawa Barat juga mengambil langkah taktis dengan menggandeng kepolisian lintas wilayah.
“Kita terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian khususnya Polda Jabar dan kita juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk siaga menghadapi berbagai aksi kejahatan di Jawa Barat,” lanjut Dedi.
Sebagai instrumen pendukung di lapangan, Dedi menginstruksikan agar kendaraan patroli gabungan serta unsur pengamanan daerah dioptimalkan. “Mobil Patroli harus siaga dalam setiap malam, lampu tanda bahayanya harus terus menyala. Satpol PP, Damkar siaga di titik-titik strategic untuk mengantisipai berbagai kemungkinan dalam setiap Waktu,” tegasnya.
Selain itu, budaya gotong royong melalui siskamling dihidupkan kembali sebagai benteng pertahanan terdepan di tingkat rukun tetangga dan rukun warga. “Warga bersiskamling, menjaga diri dan dijaga diri ini adalah prinsip dasar kita bergotong royong. Saya ucapkan terima kasih, mari kita Bersama, waspada, berani, kita lawan berbagai aksi kejahatan di Jawa Barat,” imbuhnya.
Tarik Ulur Regulasi: Antara Inovasi Kepala Daerah dan Koridor Hukum Nasional
Kebijakan terobosan ini sontak menarik perhatian pemerintah pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memberikan catatan penting agar setiap langkah kepala daerah tetap berada di dalam jalur hukum yang ketat serta menjalin koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH).
“Saya kira teman-teman kepala daerah harus memastikan bahwa semua berjalan dalam koridor hukum, memastikan bahwa sistem hukum itu bekerja dan melakukan koordinasi antara pemerintah daerah dengan aparat. Itu yang paling pokok,” ujar Bima dikutip dari Antara.
Bima tidak menolak adanya ruang kreativitas dan inovasi dalam tata kelola pemerintahan daerah, namun koordinasi struktural tetap menjadi harga mati. “Jadi, mungkin ada kreasi-kreasi, inovasi lain, tetapi setidaknya tidak kemudian mengurangi arti koordinasi dengan APH karena itu yang sangat terenting. Ya, koordinasi kepala daerah bersama APH di daerah dan jajaran pemda itu sangat penting,” pungkasnya.
Kritik yang lebih keras datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang awalnya sempat menduga kebijakan tersebut sekadar candaan belaka. Pigai memperingatkan bahaya nyata pelibatan warga sipil yang tidak terlatih dalam penegakan hukum fisik.
“Jadi, begini ya. Saya pikir pak Dedi Mulyadi ini hanya berguyon (sayembara). Jangan salah loh, ya, bisa saja soal sayembara itu guyonan. Maka, media jangan anggap serius,” ujar Natalius Pigai, Sabtu (1/8/2026).
“Saya berharap itu guyonan, tapi kalau serius diusahakan tidak boleh. Begini ya, anda membayar untuk menangkap orang. Lalu, yang menangkap itu orang yang terlatih atau tidak? Kalau sipil yang tidak terlatih, artinya bisa saja memukul dong ya dan sampai berdarah-darah. Apa diperbolehkan kita bayar orang untuk memukul orang lain di lapangan? Intinya, ini rumahnya dia di Jawa Barat, tidak etis, tapi dugaan saya pak Dedi hanya guyon dan tak serius, semoga ya. Mohon jangan lagi dibenturkan,” kritik Pigai tajam.
Menanggapi kritik tersebut, Dedi Mulyadi menanggapinya dengan kepala dingin dan menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap segala bentuk evaluasi.
“Ya tidak ada masalah lah, orang mengkritik saya boleh kan. Saya biasa dikritik,” ujar Dedi Mulyadi, sembari meluruskan adanya salah persepsi di tengah masyarakat. “Tetapi saya selalu memberikan klarifikasi karena ada salah persepsi dan salah informasi.”
Dedi memberikan contoh analogi untuk memperjelas tujuan pencegahan kekerasan dalam programnya. “Misalnya begini, dia membandingkan persoalan sayembara dengan kejadian pengeroyokan pencuri ayam di Bali. Padahal dibalik. Andai kata ada sayembara, maka yang kehilangan ayam itu tidak akan gebukin yang nyuri ayam karena ayamnya akan diganti Gubernur,” tandas Dedi Mulyadi.
Menakar Masa Depan Keamanan Jabar: Antara Partisipasi dan Ancaman Vigilantisme
Kebijakan kontroversial penangkapan begal berhadiah uang tunai yang digagas Dedi Mulyadi turut mengundang kajian mendalam dari dunia akademis. Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, memaparkan analisis kritis mengenai efektivitas serta implikasi jangka panjang dari kebijakan tersebut.
Menurut Kristian, langkah yang diambil Pemprov Jawa Barat ini memiliki karakteristik ganda. Di satu sisi, kebijakan tersebut berpotensi mendongkrak partisipasi publik, namun di sisi lain menyimpan kerentanan serius.
“Ini lebih cenderung kebijakan populis meskipun membuka ruang partisipasi warga untuk terlibat dalam penanganan masalah kriminalitas. Hanya saja kalau tidak terkendali bisa membuka celah masalah baru krn peluang terjadinya bentuk kekerasan yang dilakukan pihak di luar aparat penegak hukum,” ujar Kristian Widya Wicaksono kepada bukamata.id, Minggu (2/8/2026).
Kristian juga membandingkan fenomena ini dengan praktik tata kelola pemerintahan di berbagai belahan dunia lain. Berdasarkan pengamatannya, sayembara yang diselenggarakan pemerintah daerah umumnya berfokus pada ranah estetika dan fasilitas publik, bukan pada ranah penegakan hukum ketertiban umum.
“Praktik di negara lain, Pemerintah lokal memang seringkali menyelenggarakan sayembara. Namun, yang disayembarakan umumnya adalah desain ruang publik seperti taman kota, bangunan pemerintahan, dlsb. Namun untuk isu keamanan dan ketertiban memang tidak atau belum dilakukan sebelumnya sehingga untuk mengukur efektivitasnya pun belum ada acuannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa instrumen sayembara tidak boleh berdiri sendiri sebagai solusi tunggal. Penanganan kriminalitas jalanan harus dilihat melalui kerangka pengambilan keputusan yang komprehensif dengan menyentuh akar permasalahan yang paling mendasar, yakni kesenjangan sosial-ekonomi.
“Menurut saya ini hanya salah satu komponen saja. Dalam teori pengambilan keputusan kita bisa menggunakan gabungan antara rasional-komprehensif dan teori sistem sehingga penanganan kasus ini menjadi lebih utuh dan menyeluruh. Karena akar masalahnya yaitu kesenjangan ekonomi juga harus diatasi. Sementara peningkatan patroli keamanan, PJU, CCTV dlsb dilakukan juga secara simultan,” papar Kristian.
Menyoroti potensi ancaman di lapangan, Kristian mengingatkan bahwa eskalasi fisik dan paksaan di ruang publik merupakan domain eksklusif negara yang diatur secara ketat oleh perundang-undangan. Keterlibatan masyarakat sipil yang tidak terstandardisasi dikhawatirkan memicu risiko fatal seperti salah tangkap hingga kekerasan berlebihan.
“Salah satu yang bisa menjadi fatal adalah penggunaan kekerasan yang berlebihan selain juga salah tangkap dan membahayakan nyawa. Sebab dalam politik, penggunaan paksaan fisik hanya boleh dilakukan negara yang dilaksanakan berdasarkan aturan perundang-undangan yang ketat,” tegasnya.
Sebagai proyeksi ke depan, Kristian merumuskan sejumlah langkah strategis yang harus ditempuh pemerintah untuk memastikan keberlanjutan program tanpa mencederai prinsip-prinsip negara hukum.
“Untuk jangka panjang yang dibutuhkan adalah negara harus menjamin bahwa penggunaan paksaan kekerasan dilakukan efektif dan mendominasi tanpa membolehkan ada pihak lain di luar negara yang melakukan fungsi tersebut. Semua konflik di masyarakat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau mekanisne hukum yang adil. Kemudian penegakan hukum yang tegas dan konsisten kepada semua pihak sehingga menguatkan efek jera. Lalu mengatasi masalah kesenjangan ekonomi. Lalu peningkatan keamanan melalui patroli rutin aparat, peningkatan pengawasan di kawasan rawan, peningkatan penerangan jalan di area gelap, pemasangan CCTV dan lain sebagainya,” pungkas Kristian.
Kesimpulan: Menimbang Ulang Garis Batas Antara Keberanian Warga dan Supremasi Hukum
Kebijakan sayembara penangkapan begal berhadiah yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memantik perdebatan luas di ruang publik. Di satu sisi, langkah ini mencerminkan kegerahan dan respons cepat seorang kepala daerah terhadap keresahan masyarakat akibat eskalasi kejahatan jalanan yang kian meresahkan di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya. Dengan melibatkan partisipasi aktif warga serta menghidupkan kembali tradisi siskamling, kebijakan ini berupaya membangun solidaritas kolektif dalam melawan kriminalitas.
Namun, di sisi lain, kritik tajam dari pemerintah pusat, menteri kabinet, hingga kalangan akademisi mengingatkan kita bahwa penegakan hukum dan monopoli penggunaan kekuatan fisik tidak boleh keluar dari koridor konstitusional. Sebagaimana ditekankan oleh pakar kebijakan publik, kebijakan yang bersifat populis ini menyimpan potensi kerentanan serius—mulai dari risiko salah tangkap, eskalasi kekerasan di luar kendali aparat, hingga ancaman lahirnya budaya vigilantisme atau main hakim sendiri.
Oleh karena itu, penyelesaian atas maraknya kejahatan jalanan tidak cukup hanya bertumpu pada insentif finansial sesaat. Diperlukan pendekatan yang holistik, komprehensif, dan sistematis: mulai dari penguatan patroli rutin kepolisian dan infrastruktur penerangan jalan, penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi, hingga penanganan akar permasalahan sosial seperti kesenjangan ekonomi. Pada akhirnya, partisipasi masyarakat harus senantiasa ditempatkan sebagai mitra strategis yang terkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, demi terciptanya rasa aman yang berkelanjutan tanpa mengorbankan nilai-nilai hak asasi manusia dan supremasi hukum di Jawa Barat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










