bukamata.id – Seorang pengrajin kayu asal Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial MS (25), ditangkap Polda Jawa Barat setelah polisi menemukan sejumlah barang berbahaya di kediamannya.
Barang yang diamankan antara lain bom rakitan, bahan peledak, hingga sejumlah komponen senjata.
MS kini ditahan di Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi terhadap sebuah grup WhatsApp bernama True Crime Community (TCC).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, grup tersebut memiliki 29 anggota. MS diketahui menjadi salah satu partisipan dan disebut cukup aktif dalam grup tersebut.
“Yang bersangkutan ini paling aktif, ya walaupun partisan tapi paling aktif di situ partisan. Nah di sini perannya ada sebagai motivator kejahatan ekstrem. Jadi dia menglorifikasikan kejahatan di grup ini,” kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Kamis (17/9/2026).
Polisi Temukan Bom Rakitan hingga Senjata
Setelah melakukan pemantauan, polisi menangkap MS di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (11/9/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang berbahaya, di antaranya bom panci rakitan, bahan peledak, busur silang, hingga komponen senjata.
Menurut polisi, berbagai barang tersebut dibuat MS secara mandiri. Kemampuan merakit bom dan membuat senjata tersebut disebut dipelajari secara otodidak.
Polisi juga menemukan fakta bahwa MS diduga tidak hanya membuat bom, tetapi telah melakukan sejumlah uji coba terhadap bahan peledak yang dirakitnya.
“Saudara MS ini tidak hanya sekadar untuk bisa merakit, ya membuat bom dan senjata yang ada di sini, yang bersangkutan juga telah melakukan uji coba, ya, meledakkan dengan bom-bom yang sudah dia rakit ini,” ujar Hendra.
Diduga Sudah Puluhan Kali Uji Coba Bom
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut MS diduga telah melakukan sekitar 16 kali uji coba menggunakan bahan peledak berkategori high explosive.
Sementara itu, untuk bahan peledak berkategori low explosive, polisi menyebut terdapat sekitar 40 kali percobaan.
Polisi masih mendalami aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya sasaran tertentu dalam rangkaian uji coba yang dilakukan tersangka.
Hendra mengatakan, hingga kini penyidik belum menemukan sasaran spesifik terkait rencana peledakan maupun penembakan.
“Untuk sasaran saat ini masih dalam pendalaman penyidikan, ya. Jadi belum ada sasaran untuk peledakan maupun penembakan. Jadi masih eksistensi di grup itu saja,” katanya.
Aktif di Grup True Crime Community
Selain menyimpan dan membuat barang berbahaya, MS disebut aktif membagikan konten terkait pembuatan bahan peledak di grup WhatsApp TCC.
Menurut Hendra, tersangka diduga membuat video tutorial dan mengunggahnya ke grup tersebut untuk menunjukkan kemampuannya dalam merakit bahan peledak.
“Kemudian di video dan kemudian di-upload, dikirim ke WhatsApp tadi agar tersangka dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak. Jadi ada motivasi secara pribadi yang dirinya dianggap ahli buat kelompok di situ,” tuturnya.
Polda Jabar masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan MS dengan kelompok tertentu. Polisi menyatakan sejauh ini belum menemukan afiliasi tersangka dengan organisasi radikalisme tertentu.
Namun, penyidik masih mendalami dugaan bahwa MS berkeinginan untuk bergabung atau direkrut oleh kelompok tertentu.
“Dari penyampaian penyidik, sepertinya bersangkutan ini terinspirasi dan ingin bergabung dan direkrut. Nah ini masih kita dalami,” kata Hendra.
“Tetapi alhamdulillah wa syukurillah bahwa sebelum yang bersangkutan direkrut oleh kelompok-kelompok ini, yang bersangkutan sudah bisa kita amankan,” lanjutnya.
Polisi Amankan Beragam Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti dari MS.
Barang bukti tersebut antara lain mortir dan proyektil peluru, peluru hampa, peluru tajam, 13 jenis bahan kimia, casing granat, busur silang, bom panci, serta tiga laras senjata api.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Rikky Aries Setiawan mengatakan, MS sehari-hari bekerja sebagai pengrajin kayu.
“Profesinya wiraswasta, pengrajin kayu,” ujar Rikky.
Rikky mengatakan, MS mempelajari cara membuat bom secara otodidak melalui YouTube sejak masih duduk di bangku SMP.
Selain dari internet, tersangka juga disebut mempelajari berbagai aksi kekerasan yang pernah terjadi di Indonesia maupun luar negeri.
“Salah satu contoh bom panci yang pernah terjadi di wilayah hukum Andir, mengadopsi kejadian itu sehingga terinspirasi tersangka,” kata Rikky.
MS Dijerat Tiga Pasal
Atas perbuatannya, MS disangkakan dengan sejumlah pasal dalam KUHP.
Pertama, Pasal 306 KUHP terkait perbuatan yang dilakukan tanpa hak atau tanpa dasar perizinan yang sah, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kedua, Pasal 246 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum, termasuk menghasut orang melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Ketiga, Pasal 247 KUHP terkait penyiaran atau penyebarluasan melalui teknologi informasi terhadap tulisan, gambar, maupun rekaman yang berisi hasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.
Pasal 247 tersebut juga memuat ancaman pidana maksimal empat tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh aktivitas MS serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










