bukamata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia. Korban diketahui bernama Handi (47), warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Rekonstruksi kasus tersebut digelar di tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), yakni sebuah rumah milik pengusaha rental mobil di Desa Rancamulya, rumah kos di Desa Jatihurip, serta sebuah ruko di Jalan Dano, Kelurahan Kotakaler, Kabupaten Sumedang.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 74 adegan diperagakan oleh delapan tersangka. Masing-masing tersangka memperagakan peran sesuai dengan keterlibatannya dalam perkara.
Delapan tersangka tersebut berinisial DS (41), AC (42), DAF (28), DR (44), DP (43), AS (54), DGY (41), dan RN (37).
Selain para tersangka, polisi juga menghadirkan sejumlah saksi yang diketahui berada di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung.
74 Adegan Rekonstruksi Kasus Penyekapan
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat penyidik.
“Hasil rekonstruksi dari 74 adegan berjalan sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan para tersangka kepada penyidik. Tidak ditemukan perbedaan keterangan yang berarti,” kata Tanwin usai memimpin langsung rekonstruksi, Kamis (17/9/2026).
Menurut Tanwin, dari seluruh adegan yang diperagakan terdapat satu bagian yang dinilai krusial, yakni adegan ke-69.
Adegan ke-69 Jadi Bagian Krusial
Dalam adegan tersebut, korban diperagakan dalam kondisi tangan terikat menggunakan tali plastik. Sementara itu, kedua kakinya diikat menggunakan kawat.
“Adegan yang krusial itu adegan yang ke-69, di mana pada saat itu si korban ini diikat di tangan pakai tali plastik, dan kakinya diikat dengan pakai kawat,” ujar Tanwin.
Polisi menyatakan hingga kini belum menemukan motif lain di luar perkara yang sedang ditangani. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memburu seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial I.
“Untuk motif lain sementara belum ada. Untuk DPO ada satu orang berinisial I masih dalam penyelidikan kami,” kata Tanwin.
Korban Meninggal Setelah Disekap dan Dianiaya
Peristiwa penyekapan dan penganiayaan di Sumedang tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke RSUD untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pada Sabtu (8/8/2026), Handi dinyatakan meninggal dunia.
Polisi bergerak cepat setelah kejadian. Tidak sampai 1×24 jam, delapan pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan uang sewa mobil rental. Korban disebut belum membayar uang sewa sebesar Rp600 ribu serta diduga menghilangkan STNK kendaraan.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










