bukamata.id – Kondisi pelik tengah mendera Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi. Bagaimana tidak, tempat pembinaan warga binaan ini tercatat mengalami lonjakan penghuni hingga menembus angka 230 persen dari batas normal.
Guna menghindari potensi kerawanan sosial sekaligus menjaga efektivitas pembinaan, langkah taktis langsung diambil. Sebanyak 25 narapidana—yang didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika—terpaksa direlokasi ke dua lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat, yakni Lapas Kelas IIA Karawang dan Lapas Kelas IIA Subang.
Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan wajib melewati tahapan pemeriksaan kesehatan yang ketat oleh tim medis internal. Langkah ini ditempuh untuk memastikan tidak ada celah kendala medis maupun administratif selama proses kepindahan berlangsung.
Dengan pengawalan ketat menggunakan kendaraan taktis khusus, rombongan pengamanan yang melibatkan personel kepolisian sektor setempat bergerak pada dini hari untuk menjamin keamanan di sepanjang rute perjalanan.
“Proses pemberangkatan dilaksanakan pada pukul 03.45 WIB dengan pengawalan petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi serta dukungan personel Kepolisian dari Polsek Warudoyong Kota Sukabumi. Rombongan tiba di Lapas Kelas IIA Karawang pada pukul 07.30 WIB,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono.
Setibanya di lokasi tujuan pertama, yakni Karawang, sebanyak 13 narapidana langsung diserahkan secara resmi. Di sana, mereka kembali melalui serangkaian verifikasi berkas identitas serta pemeriksaan kesehatan ulang oleh petugas setempat.
Usai merampungkan proses di Karawang, armada pengamanan kembali melanjutkan perjalanan darat menuju Kabupaten Subang untuk mengantarkan sisa warga binaan.
“Setelah proses serah terima di Lapas Kelas IIA Karawang selesai, petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi melanjutkan perjalanan menuju Lapas Kelas IIA Subang. Rombongan tiba pada pukul 11.20 WIB, kemudian 12 narapidana diserahterimakan kepada petugas Lapas Kelas IIA Subang untuk menjalani pemeriksaan serupa,” imbuhnya.
Budi menegaskan, kebijakan pergeseran lokasi penahanan ini bukan sekadar solusi darurat untuk meredam tingkat kepadatan ekstrem, melainkan juga strategi jangka panjang demi mengoptimalkan kualitas pembinaan moral narapidana.
“Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, melalui koordinasi dan pengawasan yang baik, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak warga binaan,” jelas Budi.
Kebijakan strategis ini turut mengacu pada arahan turunan dari poin ketujuh Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Eksekusi lapangan dapat terlaksana dengan lancar berkat restu serta koordinasi lintas instansi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










