bukamata.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkap praktik pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan total hasil produksi uang palsu yang nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Komisaris Polisi Dwi Rio Andrian mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ciparay yang dicurigai menjadi tempat produksi uang palsu.
“Berawal dari tindak penyelidikan yang dilakukan anggota setelah ada laporan dari masyarakat yang menyebut ada satu rumah dicurigai tertutup, dilihat mencurigakan,” kata Dwi Rio di Bandung, Kamis.
Dua Kakak Beradik Ditangkap
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan kakak beradik, yakni MAR alias Ronald dan SYA bin Syaikani.
Keduanya memiliki peran berbeda dalam praktik pembuatan uang palsu Rp100 ribu tersebut.
MAR berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat, alat, dan bahan baku. Ia juga bertugas mengerjakan desain hingga tahap akhir pembuatan uang palsu.
Sementara itu, SYA bertugas mencetak uang palsu serta menjaga tempat penyimpanan peralatan yang digunakan untuk produksi.
Produksi Disiapkan Sejak Juli 2026
Dwi mengatakan, kedua tersangka mulai menyiapkan kegiatan produksi sejak Juli 2026. Mereka menyewa rumah kontrakan dan membeli bahan baku secara bertahap.
Untuk menunjang produksi, para tersangka mengumpulkan delapan unit printer dan satu laptop.
Dalam waktu sekitar satu pekan, produksi uang palsu tersebut disebut telah mencapai nilai sekitar Rp300 juta.
“Seminggu terakhir ini mereka memproduksi kurang lebih dalam kurun waktu seminggu mereka menghasilkan 300 juta uang palsu,” ujar Dwi.
Uang Palsu Rp1 Miliar Berhasil Diproduksi
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi memperkirakan total uang palsu yang telah dicetak mencapai sekitar Rp1 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,1 juta disebut telah siap diedarkan, sementara sekitar Rp1 juta telah beredar di masyarakat.
Peredaran uang palsu tersebut antara lain menyasar warung kecil dan penjual bensin eceran.
Dwi mengatakan, para tersangka diduga memiliki rencana untuk memperluas peredaran dengan mencari pihak lain yang dapat membantu menyalurkan uang palsu tersebut.
“Dia ingin dipakai sendiri mungkin awalnya, tapi untuk mungkin pengembangan lebih lanjut, dia pasti mengembangkan mencari kaki-kaki untuk disalurkan ke kaki-kakinya itu,” kata Dwi.
Buat Uang Palsu Secara Otodidak
Polisi menyebut kedua tersangka membuat uang palsu secara otodidak. Mereka mengunduh desain dari internet, kemudian melakukan penyuntingan menggunakan aplikasi Photoshop.
Hasil desain tersebut selanjutnya dicetak menggunakan kertas yang dibuat menyerupai uang asli.
Polisi masih menangani proses penyidikan terhadap kedua tersangka untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan kemungkinan peredaran uang palsu tersebut di masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan 375 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










