Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aksi Mencekam Pelajar Bawa Celurit Jumbo di Majalengka, Warga: Motor Dibacok hingga Helm Dirampas

Jumat, 2 Oktober 2026 21:53 WIB

Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara

Jumat, 2 Oktober 2026 20:23 WIB

Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 20:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aksi Mencekam Pelajar Bawa Celurit Jumbo di Majalengka, Warga: Motor Dibacok hingga Helm Dirampas
  • Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara
  • Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027
  • Perumda Pasar Juara Segel 243 Ruang Dagang di Pasar Ciroyom Bandung
  • Bukan Kebetulan! John Herdman Ungkap Rahasia Timnas Indonesia Hancurkan Bangladesh 9-2
  • Keren Banget! Skill Futsal Bocah SD Asal Deli Serdang Bikin Pelatih Timnas Indonesia Putri Kepincut
  • Jangan Tertipu Info Palsu! BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja
  • Waspada Pergeseran Musim: BMKG Sebut Awal Musim Hujan di Jawa Barat Mundur Akibat El Nino Kuat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo, Pelaku Ngaku Ingin Kontennya FYP

By Mulki AlbarKamis, 6 Agustus 2026 16:38 WIB3 Mins Read
Polda Jabar menangkap pria asal Cimahi yang diduga membuat video manipulasi AI Presiden Prabowo Subianto. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial FG (38), warga Kota Cimahi, yang diduga membuat dan menyebarkan video hasil manipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Konten tersebut diunggah ke media sosial TikTok dan Instagram dengan narasi yang dinilai mengandung unsur provokasi.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial FSS pada 4 Agustus 2026. Pelapor menemukan unggahan video manipulasi AI yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto saat membuka aplikasi TikTok sehari sebelumnya.

“Pelapor menemukan adanya unggahan video hasil manipulasi AI yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto disertai narasi yang dinilai memprovokasi. Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka FG di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi.

Baca Juga:  Prabowo Sebut Debat Sebagai Ajang Mempertahankan Pandangan dan Prinsip

“Tersangkanya berinisial FG, usia 38 tahun, seorang karyawan swasta. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cimahi,” katanya.

Polisi: Motif Pelaku Ingin Kontennya Ramai

Kasubdit I Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Ambarita, menjelaskan pelaku memanipulasi gambar Presiden Prabowo menggunakan teknologi AI, kemudian mengubahnya menjadi video dan mengunggahnya ke akun media sosial miliknya.

Menurut Ambarita, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak memiliki motif politik maupun kepentingan tertentu.

“Dari keterangannya, tujuannya agar akunnya ramai dan masuk FYP. Jadi sementara ini tidak ada kepentingan tertentu, tetapi hal tersebut masih terus kami dalami,” ujarnya.

Baca Juga:  Perburuan Macan Tutul di Sanggabuana Terbongkar, Lima Orang Diciduk

Meski demikian, polisi menilai konten yang dibuat dan disebarkan pelaku memiliki muatan provokatif sehingga proses hukum tetap dilakukan.

Polisi Sita Ponsel hingga CPU

Dalam penyidikan perkara ini, Direktorat Siber Polda Jabar telah memeriksa dua orang saksi dan empat orang saksi ahli.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max, dua akun media sosial milik tersangka di TikTok dan Instagram, serta satu unit CPU komputer berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membuat konten manipulasi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 juncto Pasal 48, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 263 KUHP.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Penipuan Modus Proyek SPPG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Wakil Direktur Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, mengatakan tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Polda Jabar Imbau Masyarakat Bijak Gunakan AI

Polda Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial dan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.

“Kebebasan menyampaikan informasi di media sosial dipersilakan, tetapi harus disertai tanggung jawab. Apabila terdapat unggahan yang mengandung hoaks atau ujaran kebencian dan dapat dibuktikan, tentu akan kami tindak tegas karena dapat melanggar hukum serta memecah belah persatuan,” kata Hendra.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan teknologi AI guna membuat atau menyebarkan konten yang dapat menyesatkan publik maupun merugikan pihak lain.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polda Jabar Prabowo Subianto
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Aksi Mencekam Pelajar Bawa Celurit Jumbo di Majalengka, Warga: Motor Dibacok hingga Helm Dirampas

Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara

Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027

Perumda Pasar Juara Segel 243 Ruang Dagang di Pasar Ciroyom Bandung

BSU Kemnaker

Jangan Tertipu Info Palsu! BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja

Waspada Pergeseran Musim: BMKG Sebut Awal Musim Hujan di Jawa Barat Mundur Akibat El Nino Kuat

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.