bukamata.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial FG (38), warga Kota Cimahi, yang diduga membuat dan menyebarkan video hasil manipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Konten tersebut diunggah ke media sosial TikTok dan Instagram dengan narasi yang dinilai mengandung unsur provokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial FSS pada 4 Agustus 2026. Pelapor menemukan unggahan video manipulasi AI yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto saat membuka aplikasi TikTok sehari sebelumnya.
“Pelapor menemukan adanya unggahan video hasil manipulasi AI yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto disertai narasi yang dinilai memprovokasi. Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka FG di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi.
“Tersangkanya berinisial FG, usia 38 tahun, seorang karyawan swasta. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cimahi,” katanya.
Polisi: Motif Pelaku Ingin Kontennya Ramai
Kasubdit I Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Ambarita, menjelaskan pelaku memanipulasi gambar Presiden Prabowo menggunakan teknologi AI, kemudian mengubahnya menjadi video dan mengunggahnya ke akun media sosial miliknya.
Menurut Ambarita, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak memiliki motif politik maupun kepentingan tertentu.
“Dari keterangannya, tujuannya agar akunnya ramai dan masuk FYP. Jadi sementara ini tidak ada kepentingan tertentu, tetapi hal tersebut masih terus kami dalami,” ujarnya.
Meski demikian, polisi menilai konten yang dibuat dan disebarkan pelaku memiliki muatan provokatif sehingga proses hukum tetap dilakukan.
Polisi Sita Ponsel hingga CPU
Dalam penyidikan perkara ini, Direktorat Siber Polda Jabar telah memeriksa dua orang saksi dan empat orang saksi ahli.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max, dua akun media sosial milik tersangka di TikTok dan Instagram, serta satu unit CPU komputer berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membuat konten manipulasi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 juncto Pasal 48, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 263 KUHP.
Wakil Direktur Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, mengatakan tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Polda Jabar Imbau Masyarakat Bijak Gunakan AI
Polda Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial dan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.
“Kebebasan menyampaikan informasi di media sosial dipersilakan, tetapi harus disertai tanggung jawab. Apabila terdapat unggahan yang mengandung hoaks atau ujaran kebencian dan dapat dibuktikan, tentu akan kami tindak tegas karena dapat melanggar hukum serta memecah belah persatuan,” kata Hendra.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan teknologi AI guna membuat atau menyebarkan konten yang dapat menyesatkan publik maupun merugikan pihak lain.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










