bukamata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penipuan berkedok penjualan titik proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria bernama Oki Pradana sebagai aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan penipuan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menelusuri dua laporan polisi berbeda yang ternyata saling berkaitan. Laporan pertama dibuat pada 6 Januari 2026 oleh Anwar, sementara laporan kedua dilayangkan oleh Eko pada 20 Januari 2026.
Empat Tersangka Ditetapkan
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
Oki Pradana disebut sebagai pengendali utama yang menawarkan pengurusan izin titik proyek sekaligus membuat kartu identitas palsu untuk meyakinkan korban. Sementara itu, Ali Nugraha berperan mengelola arus keluar masuk dana hasil kejahatan.
Dua tersangka lainnya, Yon Ramdan dan Anwar, bertugas mencari korban di lapangan dengan menjanjikan keuntungan dari proyek fiktif tersebut.
Modus Janjikan Akses Pejabat BGN
Para pelaku menggunakan modus dengan mengaku memiliki akses khusus dan hubungan dengan pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN). Untuk memperkuat tipu daya, korban bahkan diperlihatkan percakapan palsu yang telah direkayasa.
Namun setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, seluruh klaim tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
“Modus yang digunakan para tersangka adalah meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses eksklusif dan hubungan kekerabatan dengan pejabat BGN,” ungkap Hendra Rochmawan.
Jual Titik Proyek hingga Rp140 Juta
Dalam praktiknya, para pelaku menawarkan satu titik proyek SPPG dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp140 juta per titik.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat ini diduga telah menjual sedikitnya 21 titik proyek fiktif kepada para korban di berbagai wilayah.
Sebar Korban di Sejumlah Wilayah Jabar
Aksi penipuan tersebut menyebar ke sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Kota Banjar, Tasikmalaya, Ciamis, hingga wilayah perbatasan Dayeuhluhur yang berbatasan dengan Jawa Tengah.
Total kerugian sementara yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp1,9 miliar, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan lanjutan serta pembukaan posko pengaduan korban.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, Oki Pradana telah ditahan di Mapolda Jabar, sementara tiga tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Polda Jawa Barat menegaskan akan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.
“Kami telah melayangkan panggilan resmi. Jika para tersangka tidak kooperatif, maka akan dilakukan penjemputan paksa dan tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” tegas pihak kepolisian.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










