Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Prediksi Final Liga Champions: PSG vs Arsenal, Pertarungan Taktik Luis Enrique dan Arteta

Sabtu, 30 Mei 2026 22:24 WIB

Resmi! Liverpool Tunjuk Andoni Iraola sebagai Nakhoda Baru di Anfield

Sabtu, 30 Mei 2026 20:41 WIB

Buka Suara soal Sanksi FIFA, Daisuke Sato Bongkar Permintaan Rahasia Manajemen Persib

Sabtu, 30 Mei 2026 20:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prediksi Final Liga Champions: PSG vs Arsenal, Pertarungan Taktik Luis Enrique dan Arteta
  • Resmi! Liverpool Tunjuk Andoni Iraola sebagai Nakhoda Baru di Anfield
  • Buka Suara soal Sanksi FIFA, Daisuke Sato Bongkar Permintaan Rahasia Manajemen Persib
  • Dulu Dihujat Habis-habisan, Kini Menteri Bahlil Malah Jadi ‘Bolu Ketan’ Netizen! Kok Bisa?
  • Link Video Viral Rok Hijau Banyak Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran!
  • Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!
  • Bukan Gaji, Ini Penyebab Sebenarnya Persib Bandung Masuk Daftar Larangan Transfer FIFA
  • Imigrasi Malaysia Lumpuh Total, Ribuan Pelancong Terjebak di Jalur Perbatasan Johor-Singapura
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Bongkar Penipuan Modus Proyek SPPG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

By SusanaJumat, 29 Mei 2026 12:48 WIB2 Mins Read
Polda Jabar. (pusdokkes Polri)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penipuan berkedok penjualan titik proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria bernama Oki Pradana sebagai aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan penipuan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menelusuri dua laporan polisi berbeda yang ternyata saling berkaitan. Laporan pertama dibuat pada 6 Januari 2026 oleh Anwar, sementara laporan kedua dilayangkan oleh Eko pada 20 Januari 2026.

Empat Tersangka Ditetapkan

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Baca Juga:  Kesimpulan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan

Oki Pradana disebut sebagai pengendali utama yang menawarkan pengurusan izin titik proyek sekaligus membuat kartu identitas palsu untuk meyakinkan korban. Sementara itu, Ali Nugraha berperan mengelola arus keluar masuk dana hasil kejahatan.

Dua tersangka lainnya, Yon Ramdan dan Anwar, bertugas mencari korban di lapangan dengan menjanjikan keuntungan dari proyek fiktif tersebut.

Modus Janjikan Akses Pejabat BGN

Para pelaku menggunakan modus dengan mengaku memiliki akses khusus dan hubungan dengan pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN). Untuk memperkuat tipu daya, korban bahkan diperlihatkan percakapan palsu yang telah direkayasa.

Namun setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, seluruh klaim tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Baca Juga:  Polisi Ultimatum Selebgram yang Promosikan Situs Judi Online, Penjara 6 Tahun Menanti!

“Modus yang digunakan para tersangka adalah meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses eksklusif dan hubungan kekerabatan dengan pejabat BGN,” ungkap Hendra Rochmawan.

Jual Titik Proyek hingga Rp140 Juta

Dalam praktiknya, para pelaku menawarkan satu titik proyek SPPG dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp140 juta per titik.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat ini diduga telah menjual sedikitnya 21 titik proyek fiktif kepada para korban di berbagai wilayah.

Sebar Korban di Sejumlah Wilayah Jabar

Aksi penipuan tersebut menyebar ke sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Kota Banjar, Tasikmalaya, Ciamis, hingga wilayah perbatasan Dayeuhluhur yang berbatasan dengan Jawa Tengah.

Baca Juga:  Polisi Amankan 44 Pelajar Karawang yang Hendak Ikut Aksi ke DPR

Total kerugian sementara yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp1,9 miliar, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan lanjutan serta pembukaan posko pengaduan korban.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, Oki Pradana telah ditahan di Mapolda Jabar, sementara tiga tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Polda Jawa Barat menegaskan akan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.

“Kami telah melayangkan panggilan resmi. Jika para tersangka tidak kooperatif, maka akan dilakukan penjemputan paksa dan tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” tegas pihak kepolisian.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Badan Gizi Nasional BGN Hendra Rochmawan kasus penipuan Jawa Barat kriminal terbaru 2026 Oki Pradana penipuan proyek gizi penipuan SPPG Polda Jabar proyek fiktif SPPG
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!

Imigrasi Malaysia Lumpuh Total, Ribuan Pelancong Terjebak di Jalur Perbatasan Johor-Singapura

Bansos

Resmi Berjalan! Penyaluran PKH BPNT Mei 2026 Bikin Warga Cek NIK KTP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal PKH 2026 Sudah Terungkap, Ini Cara Cek Lewat HP

Duka Haji 2026! Dua Jamaah Tasikmalaya Wafat di Tanah Suci

sapi

Sapi Kurban Prabowo Bikin Melongo: Niat Berbagi atau ‘Pencitraan’ Pakai Uang Pajak?

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Video Viral TKW Taiwan ‘3 vs 1’ Heboh di Medsos, Ini Fakta dan Klarifikasinya
  • Video 3 Menit 21 Detik ‘Rok Hijau Tosca’ Bikin Heboh TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.