Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Klaim Saldo DANA Gratis 31 Juli 2026: Dapatkan Cuan Langsung Cair Hari Ini!

Jumat, 31 Juli 2026 06:00 WIB

Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026

Jumat, 31 Juli 2026 05:00 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Jumat, 31 Juli 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Saldo DANA Gratis 31 Juli 2026: Dapatkan Cuan Langsung Cair Hari Ini!
  • Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026
  • BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima
  • Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!
  • Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia
  • Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah
  • Pembeli Ngamuk Gara-gara Salih Input? Kisah Tragis Mbak Kasir di Kediri yang Bikin Netizen Emosi
  • Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Bongkar Penipuan Modus Proyek SPPG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

By SusanaJumat, 29 Mei 2026 12:48 WIB2 Mins Read
Polda Jabar. (pusdokkes Polri)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penipuan berkedok penjualan titik proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria bernama Oki Pradana sebagai aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan penipuan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menelusuri dua laporan polisi berbeda yang ternyata saling berkaitan. Laporan pertama dibuat pada 6 Januari 2026 oleh Anwar, sementara laporan kedua dilayangkan oleh Eko pada 20 Januari 2026.

Empat Tersangka Ditetapkan

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Oki Pradana disebut sebagai pengendali utama yang menawarkan pengurusan izin titik proyek sekaligus membuat kartu identitas palsu untuk meyakinkan korban. Sementara itu, Ali Nugraha berperan mengelola arus keluar masuk dana hasil kejahatan.

Dua tersangka lainnya, Yon Ramdan dan Anwar, bertugas mencari korban di lapangan dengan menjanjikan keuntungan dari proyek fiktif tersebut.

Modus Janjikan Akses Pejabat BGN

Para pelaku menggunakan modus dengan mengaku memiliki akses khusus dan hubungan dengan pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN). Untuk memperkuat tipu daya, korban bahkan diperlihatkan percakapan palsu yang telah direkayasa.

Namun setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, seluruh klaim tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

“Modus yang digunakan para tersangka adalah meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses eksklusif dan hubungan kekerabatan dengan pejabat BGN,” ungkap Hendra Rochmawan.

Jual Titik Proyek hingga Rp140 Juta

Dalam praktiknya, para pelaku menawarkan satu titik proyek SPPG dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp140 juta per titik.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat ini diduga telah menjual sedikitnya 21 titik proyek fiktif kepada para korban di berbagai wilayah.

Sebar Korban di Sejumlah Wilayah Jabar

Aksi penipuan tersebut menyebar ke sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Kota Banjar, Tasikmalaya, Ciamis, hingga wilayah perbatasan Dayeuhluhur yang berbatasan dengan Jawa Tengah.

Total kerugian sementara yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp1,9 miliar, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan lanjutan serta pembukaan posko pengaduan korban.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, Oki Pradana telah ditahan di Mapolda Jabar, sementara tiga tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Polda Jawa Barat menegaskan akan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.

“Kami telah melayangkan panggilan resmi. Jika para tersangka tidak kooperatif, maka akan dilakukan penjemputan paksa dan tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” tegas pihak kepolisian.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Badan Gizi Nasional BGN Hendra Rochmawan kasus penipuan Jawa Barat kriminal terbaru 2026 Oki Pradana penipuan proyek gizi penipuan SPPG Polda Jabar proyek fiktif SPPG
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?

Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi

Niat Cari Apotek, Wisatawan Asal Kaltim Malah Jadi Korban Jambret di Bandung

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.