Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya

Rabu, 5 Agustus 2026 06:00 WIB

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Rabu, 5 Agustus 2026 05:00 WIB

Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu

Rabu, 5 Agustus 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya
  • Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi
  • Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu
  • Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru
  • Cara Aman Klaim Saldo DANA Gratis 5 Agustus 2026: Waspadai Modus Penipuan Berkedok Tautan Palsu
  • Berburu Hadiah Gratis! Cek Deretan Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus 2026, Segera Klaim Sebelum Kedaluwarsa
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Cegah Mahasiswa Terjebak Judol dan Pinjol, Pegadaian Genjot Literasi Keuangan dan Integritas di ITB
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Farhan Tegaskan Trotoar Bukan Tempat Parkir, Pelanggar akan Ditindak

By Mulki AlbarSelasa, 16 Juni 2026 13:43 WIB2 Mins Read
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan trotoar harus digunakan sesuai fungsinya sebagai ruang bagi pejalan kaki dan tidak boleh dimanfaatkan untuk parkir maupun bangunan yang melanggar aturan. Pemkot Bandung pun memastikan akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Farhan mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar. Kendaraan yang sebelumnya terparkir di lokasi tersebut kini telah dipindahkan ke area kantor kelurahan dan dalam kondisi aman.

“Kendaraan yang sebelumnya diparkir di sana sekarang diparkir di kantor kelurahan dan dalam kondisi aman. Pada prinsipnya, trotoar tidak boleh digunakan untuk parkir ataupun fungsi lain yang melanggar aturan,” kata Farhan, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, hal yang paling penting dalam penanganan pelanggaran tersebut adalah membangun kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Dengan adanya kepatuhan, pemerintah dapat melakukan pembinaan secara lebih efektif.

“Yang paling penting saat ini adalah kepatuhan terhadap aturan. Dari kepatuhan itulah nantinya kita bisa melakukan pembinaan dan langkah-langkah lainnya,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada pemilik bangunan yang melanggar, Farhan menilai langkah penertiban yang telah dilakukan saat ini sudah cukup. Ia menegaskan fokus utama pemerintah adalah memastikan aturan dipatuhi oleh seluruh pihak.

“Tidak ada sanksi. Bangunannya tidak dibongkar saja sudah cukup. Yang terpenting adalah kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Farhan memastikan Pemkot Bandung tidak akan ragu mengambil tindakan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi. Menurutnya, pelanggaran terhadap peraturan daerah dapat langsung ditindak di tempat melalui mekanisme non-yustisial.

“Siapapun yang melanggar pasti kita tindak. Segel saja. Karena ini masuk tindakan pelanggaran perda non-yustisial, jadi tindakan di tempat,” tegasnya.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap izin usaha maupun izin bangunan juga akan dilakukan apabila pelanggaran terjadi berulang kali. Pemkot Bandung, kata dia, memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang izin bagi pihak yang terbukti berulang kali melanggar aturan.

“Kita akan evaluasi izinnya ketika memperpanjang izin di akhir tahun. Kalau sudah terlalu banyak pelanggaran, ya tidak akan diperpanjang izinnya,” ujarnya.

Farhan berharap langkah penertiban yang dilakukan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. Menurutnya, trotoar merupakan hak pejalan kaki yang harus dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau memang sudah beberapa kali melanggar, izinnya tidak akan diperpanjang. Yang terpenting sekarang adalah semua pihak mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan parkir Bandung kebijakan Kota Bandung Muhammad Farhan parkir liar Bandung pelanggaran trotoar Pemkot Bandung penertiban trotoar ruang pejalan kaki trotoar bandung Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Bansos

Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?

Lurah Cihapit Ungkap Kronologi Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau, Siap Terima Sanksi Jika Dinilai Lalai

Ciptabintar Pastikan Lapangan Padel Surya Sumantri Tak Langgar Tata Ruang, Kebisingan Jadi Sorotan

Isak Tangis Warnai PHK Massal Pabrik Tekstil di Cimahi, Ratusan Buruh Kehilangan Pekerjaan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.