Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Sabtu, 19 September 2026 19:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
  • Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Farhan Tegaskan Trotoar Bukan Tempat Parkir, Pelanggar akan Ditindak

By Mulki AlbarSelasa, 16 Juni 2026 13:43 WIB2 Mins Read
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan trotoar harus digunakan sesuai fungsinya sebagai ruang bagi pejalan kaki dan tidak boleh dimanfaatkan untuk parkir maupun bangunan yang melanggar aturan. Pemkot Bandung pun memastikan akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Farhan mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar. Kendaraan yang sebelumnya terparkir di lokasi tersebut kini telah dipindahkan ke area kantor kelurahan dan dalam kondisi aman.

“Kendaraan yang sebelumnya diparkir di sana sekarang diparkir di kantor kelurahan dan dalam kondisi aman. Pada prinsipnya, trotoar tidak boleh digunakan untuk parkir ataupun fungsi lain yang melanggar aturan,” kata Farhan, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, hal yang paling penting dalam penanganan pelanggaran tersebut adalah membangun kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Dengan adanya kepatuhan, pemerintah dapat melakukan pembinaan secara lebih efektif.

Baca Juga:  Sekda Bandung Terus Ingatkan Netralitas Pemilu kepada ASN

“Yang paling penting saat ini adalah kepatuhan terhadap aturan. Dari kepatuhan itulah nantinya kita bisa melakukan pembinaan dan langkah-langkah lainnya,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada pemilik bangunan yang melanggar, Farhan menilai langkah penertiban yang telah dilakukan saat ini sudah cukup. Ia menegaskan fokus utama pemerintah adalah memastikan aturan dipatuhi oleh seluruh pihak.

Baca Juga:  Mengapa TK Bermasalah di Bandung Tak Langsung Ditutup? Begini Prosesnya

“Tidak ada sanksi. Bangunannya tidak dibongkar saja sudah cukup. Yang terpenting adalah kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Farhan memastikan Pemkot Bandung tidak akan ragu mengambil tindakan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi. Menurutnya, pelanggaran terhadap peraturan daerah dapat langsung ditindak di tempat melalui mekanisme non-yustisial.

“Siapapun yang melanggar pasti kita tindak. Segel saja. Karena ini masuk tindakan pelanggaran perda non-yustisial, jadi tindakan di tempat,” tegasnya.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap izin usaha maupun izin bangunan juga akan dilakukan apabila pelanggaran terjadi berulang kali. Pemkot Bandung, kata dia, memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang izin bagi pihak yang terbukti berulang kali melanggar aturan.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Tegaskan Kebun Binatang Tetap Jadi Ruang Hijau untuk Warga

“Kita akan evaluasi izinnya ketika memperpanjang izin di akhir tahun. Kalau sudah terlalu banyak pelanggaran, ya tidak akan diperpanjang izinnya,” ujarnya.

Farhan berharap langkah penertiban yang dilakukan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. Menurutnya, trotoar merupakan hak pejalan kaki yang harus dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau memang sudah beberapa kali melanggar, izinnya tidak akan diperpanjang. Yang terpenting sekarang adalah semua pihak mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Muhammad Farhan Pemkot Bandung Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.