Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Selasa, 16 Juni 2026 14:20 WIB

Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran

Selasa, 16 Juni 2026 14:12 WIB

Berusia Hampir 6 Abad, DPRD Ungkap Posisi Strategis Cirebon dalam Sejarah Jawa Barat

Selasa, 16 Juni 2026 13:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia
  • Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran
  • Berusia Hampir 6 Abad, DPRD Ungkap Posisi Strategis Cirebon dalam Sejarah Jawa Barat
  • Strategi Lolos Pengajuan KUR BRI 2026 Rp100 Juta: Panduan Syarat, Langkah Online, dan Simulasi Cicilan Terbaru
  • Farhan Tegaskan Trotoar Bukan Tempat Parkir, Pelanggar akan Ditindak
  • Hilang Misterius 3 Tahun, Perempuan Asal Antapani Ternyata Disekap dan Dianiaya Kekasihnya
  • Jadwal Lengkap MotoGP Ceko 2026 Akhir Pekan Ini: Misi Marquez Lampaui Rekor Rossi di Brno
  • Farhan Pastikan Kebebasan Demonstrasi Tetap Dijaga, Sebut Aksi Mahasiswa di Bandung Berjalan Kondusif
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Farhan Tegaskan Trotoar Bukan Tempat Parkir, Pelanggar akan Ditindak

By Mulki AlbarSelasa, 16 Juni 2026 13:43 WIB2 Mins Read
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan trotoar harus digunakan sesuai fungsinya sebagai ruang bagi pejalan kaki dan tidak boleh dimanfaatkan untuk parkir maupun bangunan yang melanggar aturan. Pemkot Bandung pun memastikan akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Farhan mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar. Kendaraan yang sebelumnya terparkir di lokasi tersebut kini telah dipindahkan ke area kantor kelurahan dan dalam kondisi aman.

“Kendaraan yang sebelumnya diparkir di sana sekarang diparkir di kantor kelurahan dan dalam kondisi aman. Pada prinsipnya, trotoar tidak boleh digunakan untuk parkir ataupun fungsi lain yang melanggar aturan,” kata Farhan, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, hal yang paling penting dalam penanganan pelanggaran tersebut adalah membangun kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Dengan adanya kepatuhan, pemerintah dapat melakukan pembinaan secara lebih efektif.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Luncurkan Rapat Tim Transisi, Siapkan Program Pembangunan Kolaboratif

“Yang paling penting saat ini adalah kepatuhan terhadap aturan. Dari kepatuhan itulah nantinya kita bisa melakukan pembinaan dan langkah-langkah lainnya,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada pemilik bangunan yang melanggar, Farhan menilai langkah penertiban yang telah dilakukan saat ini sudah cukup. Ia menegaskan fokus utama pemerintah adalah memastikan aturan dipatuhi oleh seluruh pihak.

Baca Juga:  Hadapi Tumpukan Sampah, Wali Kota Bandung Dorong Tiap Kelurahan Siapkan Pengolahan Mandiri

“Tidak ada sanksi. Bangunannya tidak dibongkar saja sudah cukup. Yang terpenting adalah kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Farhan memastikan Pemkot Bandung tidak akan ragu mengambil tindakan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi. Menurutnya, pelanggaran terhadap peraturan daerah dapat langsung ditindak di tempat melalui mekanisme non-yustisial.

“Siapapun yang melanggar pasti kita tindak. Segel saja. Karena ini masuk tindakan pelanggaran perda non-yustisial, jadi tindakan di tempat,” tegasnya.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap izin usaha maupun izin bangunan juga akan dilakukan apabila pelanggaran terjadi berulang kali. Pemkot Bandung, kata dia, memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang izin bagi pihak yang terbukti berulang kali melanggar aturan.

Baca Juga:  Satpol PP Akui Kewalahan Atasi Parkir Liar di Sekitar Bandung Zoo

“Kita akan evaluasi izinnya ketika memperpanjang izin di akhir tahun. Kalau sudah terlalu banyak pelanggaran, ya tidak akan diperpanjang izinnya,” ujarnya.

Farhan berharap langkah penertiban yang dilakukan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. Menurutnya, trotoar merupakan hak pejalan kaki yang harus dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau memang sudah beberapa kali melanggar, izinnya tidak akan diperpanjang. Yang terpenting sekarang adalah semua pihak mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan parkir Bandung kebijakan Kota Bandung Muhammad Farhan parkir liar Bandung pelanggaran trotoar Pemkot Bandung penertiban trotoar ruang pejalan kaki trotoar bandung Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran

Berusia Hampir 6 Abad, DPRD Ungkap Posisi Strategis Cirebon dalam Sejarah Jawa Barat

Hilang Misterius 3 Tahun, Perempuan Asal Antapani Ternyata Disekap dan Dianiaya Kekasihnya

Farhan Pastikan Kebebasan Demonstrasi Tetap Dijaga, Sebut Aksi Mahasiswa di Bandung Berjalan Kondusif

Misteri Luka Tusuk Pejabat BKAD Purwakarta: Keluarga Cium Kejanggalan, Tolak Isu Bunuh Diri

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.