bukamata.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan trotoar harus digunakan sesuai fungsinya sebagai ruang bagi pejalan kaki dan tidak boleh dimanfaatkan untuk parkir maupun bangunan yang melanggar aturan. Pemkot Bandung pun memastikan akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Farhan mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar. Kendaraan yang sebelumnya terparkir di lokasi tersebut kini telah dipindahkan ke area kantor kelurahan dan dalam kondisi aman.
“Kendaraan yang sebelumnya diparkir di sana sekarang diparkir di kantor kelurahan dan dalam kondisi aman. Pada prinsipnya, trotoar tidak boleh digunakan untuk parkir ataupun fungsi lain yang melanggar aturan,” kata Farhan, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, hal yang paling penting dalam penanganan pelanggaran tersebut adalah membangun kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Dengan adanya kepatuhan, pemerintah dapat melakukan pembinaan secara lebih efektif.
“Yang paling penting saat ini adalah kepatuhan terhadap aturan. Dari kepatuhan itulah nantinya kita bisa melakukan pembinaan dan langkah-langkah lainnya,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada pemilik bangunan yang melanggar, Farhan menilai langkah penertiban yang telah dilakukan saat ini sudah cukup. Ia menegaskan fokus utama pemerintah adalah memastikan aturan dipatuhi oleh seluruh pihak.
“Tidak ada sanksi. Bangunannya tidak dibongkar saja sudah cukup. Yang terpenting adalah kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Farhan memastikan Pemkot Bandung tidak akan ragu mengambil tindakan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi. Menurutnya, pelanggaran terhadap peraturan daerah dapat langsung ditindak di tempat melalui mekanisme non-yustisial.
“Siapapun yang melanggar pasti kita tindak. Segel saja. Karena ini masuk tindakan pelanggaran perda non-yustisial, jadi tindakan di tempat,” tegasnya.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap izin usaha maupun izin bangunan juga akan dilakukan apabila pelanggaran terjadi berulang kali. Pemkot Bandung, kata dia, memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang izin bagi pihak yang terbukti berulang kali melanggar aturan.
“Kita akan evaluasi izinnya ketika memperpanjang izin di akhir tahun. Kalau sudah terlalu banyak pelanggaran, ya tidak akan diperpanjang izinnya,” ujarnya.
Farhan berharap langkah penertiban yang dilakukan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. Menurutnya, trotoar merupakan hak pejalan kaki yang harus dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau memang sudah beberapa kali melanggar, izinnya tidak akan diperpanjang. Yang terpenting sekarang adalah semua pihak mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










