Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara

Jumat, 2 Oktober 2026 20:23 WIB

Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 20:12 WIB

Perumda Pasar Juara Segel 243 Ruang Dagang di Pasar Ciroyom Bandung

Jumat, 2 Oktober 2026 18:59 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara
  • Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027
  • Perumda Pasar Juara Segel 243 Ruang Dagang di Pasar Ciroyom Bandung
  • Bukan Kebetulan! John Herdman Ungkap Rahasia Timnas Indonesia Hancurkan Bangladesh 9-2
  • Keren Banget! Skill Futsal Bocah SD Asal Deli Serdang Bikin Pelatih Timnas Indonesia Putri Kepincut
  • Jangan Tertipu Info Palsu! BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja
  • Waspada Pergeseran Musim: BMKG Sebut Awal Musim Hujan di Jawa Barat Mundur Akibat El Nino Kuat
  • Terulang Lagi! SPPG Panyandaan KBB Disuspend Usai 14 Siswa Alami Keluhan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ciptabintar Pastikan Lapangan Padel Surya Sumantri Tak Langgar Tata Ruang, Kebisingan Jadi Sorotan

By Mulki AlbarSelasa, 4 Agustus 2026 18:41 WIB2 Mins Read
Padela Bandung. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung memastikan lapangan padel di Jalan Surya Sumantri yang sempat viral akibat dikeluhkan warga tidak melanggar aturan dari aspek tata ruang maupun bangunan.

Sebelumnya, lapangan padel bernama Padela menjadi perbincangan di media sosial setelah warga mengeluhkan suara teriakan pemain yang disebut kerap terdengar hingga ke dalam rumah pada malam hari, bahkan disebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanudin mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan tata ruang dan tidak berdiri di atas branggang sebagaimana sempat dipersoalkan.

“Dari aspek tata ruang dan bangunan tidak ada yang dilanggar, serta tidak dibangun di atas branggang. Izin ada dan kita pernah panggil terkait aduan branggang,” ujar Rulli, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, berdasarkan Keterangan Rencana Kota (KRK), di lokasi tersebut memang tidak terdapat branggang. Bahkan, pemilik usaha telah memundurkan posisi bangunan sebagai bentuk penyelesaian atas aduan yang sebelumnya disampaikan warga.

Rulli menjelaskan, terkait keluhan kebisingan, aturan dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung tidak mewajibkan adanya persetujuan warga sekitar dalam proses perizinan.

“Ini mungkin semangat kemudahan berinvestasi dari pemerintah pusat. Namun demikian, kami dari Ciptabintar tetap menambahkan pemberitahuan warga,” katanya.

Ia mengatakan, meski regulasi tidak memperbolehkan pemerintah daerah menambah maupun mengurangi persyaratan perizinan, Ciptabintar tetap mendorong pelaku usaha untuk memberikan pemberitahuan kepada warga sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak lingkungan sekitar.

“Kita tetap meminta walaupun tidak dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung,” ucapnya.

Selain itu, Rulli juga menyoroti perubahan fungsi bangunan olahraga, seperti dari lapangan futsal menjadi lapangan padel. Menurutnya, perubahan tersebut wajib disesuaikan dengan ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku.

“Standar dan program ruang lapangan futsal dan padel itu berbeda. Jadi harus disesuaikan. Itu harus diubah karena mengacu kepada keandalan bangunannya, standar ketinggian, standar lebar, semua itu karena lapangan olahraga memiliki standarnya masing-masing,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan persoalan kebisingan di lapangan padel tersebut telah dimediasi antara pengelola dan warga. Hasil mediasi di antaranya berupa pemasangan peredam suara, penyesuaian posisi bangunan, serta rencana pengaturan jam operasional usaha yang berada di sekitar kawasan permukiman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara

Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027

Perumda Pasar Juara Segel 243 Ruang Dagang di Pasar Ciroyom Bandung

BSU Kemnaker

Jangan Tertipu Info Palsu! BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja

Waspada Pergeseran Musim: BMKG Sebut Awal Musim Hujan di Jawa Barat Mundur Akibat El Nino Kuat

Terulang Lagi! SPPG Panyandaan KBB Disuspend Usai 14 Siswa Alami Keluhan

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.