bukamata.id – Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung memastikan lapangan padel di Jalan Surya Sumantri yang sempat viral akibat dikeluhkan warga tidak melanggar aturan dari aspek tata ruang maupun bangunan.
Sebelumnya, lapangan padel bernama Padela menjadi perbincangan di media sosial setelah warga mengeluhkan suara teriakan pemain yang disebut kerap terdengar hingga ke dalam rumah pada malam hari, bahkan disebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanudin mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan tata ruang dan tidak berdiri di atas branggang sebagaimana sempat dipersoalkan.
“Dari aspek tata ruang dan bangunan tidak ada yang dilanggar, serta tidak dibangun di atas branggang. Izin ada dan kita pernah panggil terkait aduan branggang,” ujar Rulli, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan Keterangan Rencana Kota (KRK), di lokasi tersebut memang tidak terdapat branggang. Bahkan, pemilik usaha telah memundurkan posisi bangunan sebagai bentuk penyelesaian atas aduan yang sebelumnya disampaikan warga.
Rulli menjelaskan, terkait keluhan kebisingan, aturan dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung tidak mewajibkan adanya persetujuan warga sekitar dalam proses perizinan.
“Ini mungkin semangat kemudahan berinvestasi dari pemerintah pusat. Namun demikian, kami dari Ciptabintar tetap menambahkan pemberitahuan warga,” katanya.
Ia mengatakan, meski regulasi tidak memperbolehkan pemerintah daerah menambah maupun mengurangi persyaratan perizinan, Ciptabintar tetap mendorong pelaku usaha untuk memberikan pemberitahuan kepada warga sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak lingkungan sekitar.
“Kita tetap meminta walaupun tidak dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung,” ucapnya.
Selain itu, Rulli juga menyoroti perubahan fungsi bangunan olahraga, seperti dari lapangan futsal menjadi lapangan padel. Menurutnya, perubahan tersebut wajib disesuaikan dengan ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku.
“Standar dan program ruang lapangan futsal dan padel itu berbeda. Jadi harus disesuaikan. Itu harus diubah karena mengacu kepada keandalan bangunannya, standar ketinggian, standar lebar, semua itu karena lapangan olahraga memiliki standarnya masing-masing,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan persoalan kebisingan di lapangan padel tersebut telah dimediasi antara pengelola dan warga. Hasil mediasi di antaranya berupa pemasangan peredam suara, penyesuaian posisi bangunan, serta rencana pengaturan jam operasional usaha yang berada di sekitar kawasan permukiman.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










