bukamata.id – Kasus dugaan korupsi yang mencoreng program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 akhirnya menemui babak baru yang mencengangkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membeberkan angka kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Besaran kerugian fantastis tersebut terungkap berdasarkan hasil audit resmi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Kendati demikian, pihak korps adhyaksa belum memaparkan secara detail konstruksi hukum maupun rincian teknis di balik perhitungan angka kerugian tersebut.
“BPKP (yang menghitung),” jawab Anang singkat.
Modus Rasuah dan Penggelembongan Harga
Dalam pusaran korupsi program prioritas ini, penyidik Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka. Para pesakitan tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan petinggi di tubuh BGN hingga para petinggi perusahaan swasta yang bertindak sebagai vendor penyedia sarana operasional.
Berdasarkan temuan penyidik, praktik lancung ini dijalankan dengan berbagai modus operasional yang sistematis. Di antaranya meliputi konflik kepentingan, adanya ikatan afiliasi antara tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga praktik penggelembongan harga (markup) secara ugal-ugalan pada pengadaan barang penunjang. Barang-barang yang digelembungkan harganya meliputi pengadaan armada motor listrik, sepatu sekolah, perangkat tablet, hingga televisi operasional.
Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Proses hukum kini bergerak cepat. Tim penyidik Kejagung resmi merampungkan berkas perkara tahap II dengan melimpahkan barang bukti serta enam orang tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat agar segera disidangkan di muka pengadilan.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ucap Anang.
Adapun keenam tersangka yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) meliputi:
- Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH)
- Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS)
- Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP)
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
- Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) belum disertakan dalam pelimpahan ke Kejari Jakpus dan akan diproses pada tahap berikutnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









