Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pencabulan

Oknum Guru SMP di Subang Diduga Lecehkan Mantan Murid saat Ambil Ijazah

Selasa, 29 September 2026 18:29 WIB

Tak Bisa Bela Timnas, Pemain Persib Ini Tetap Pantau Perjuangan Skuad Garuda

Selasa, 29 September 2026 18:19 WIB

Skandal Program MBG: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Tembus Rp10 Triliun, 7 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 29 September 2026 18:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Oknum Guru SMP di Subang Diduga Lecehkan Mantan Murid saat Ambil Ijazah
  • Tak Bisa Bela Timnas, Pemain Persib Ini Tetap Pantau Perjuangan Skuad Garuda
  • Skandal Program MBG: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Tembus Rp10 Triliun, 7 Orang Jadi Tersangka
  • Pusat Resmi Ambil Alih Gaji PPPK Lewat RAPBN 2027, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun
  • Jangan Keliru! Ini Syarat Penerima Bansos Tahap 4 2026 dan Cara Cek Lewat NIK
  • Pasang Target Juara, Marc Klok Tegaskan Persib Bandung Tak Akan Main-main di Shopee Cup!
  • Wajib Coba! 5 Martabak Bandung Ini Punya Rasa Manis hingga Gurih yang Bikin Nagih
  • Motor Korban Tertanam GPS, Pelaku Curanmor Asal Lampung Diciduk Polisi di Cianjur
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 29 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Skandal Program MBG: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Tembus Rp10 Triliun, 7 Orang Jadi Tersangka

By Aga GustianaSelasa, 29 September 2026 18:03 WIB2 Mins Read
Eks Petinggi BGN terseret kasus korupsi program MBG. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus dugaan korupsi yang mencoreng program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 akhirnya menemui babak baru yang mencengangkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membeberkan angka kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Besaran kerugian fantastis tersebut terungkap berdasarkan hasil audit resmi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Kendati demikian, pihak korps adhyaksa belum memaparkan secara detail konstruksi hukum maupun rincian teknis di balik perhitungan angka kerugian tersebut.

Baca Juga:  UMKM Terlibat di Program MBG, Pekerjanya Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

“BPKP (yang menghitung),” jawab Anang singkat.

Modus Rasuah dan Penggelembongan Harga

Dalam pusaran korupsi program prioritas ini, penyidik Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka. Para pesakitan tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan petinggi di tubuh BGN hingga para petinggi perusahaan swasta yang bertindak sebagai vendor penyedia sarana operasional.

Berdasarkan temuan penyidik, praktik lancung ini dijalankan dengan berbagai modus operasional yang sistematis. Di antaranya meliputi konflik kepentingan, adanya ikatan afiliasi antara tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga praktik penggelembongan harga (markup) secara ugal-ugalan pada pengadaan barang penunjang. Barang-barang yang digelembungkan harganya meliputi pengadaan armada motor listrik, sepatu sekolah, perangkat tablet, hingga televisi operasional.

Baca Juga:  Geger Aksi SPPG Ujungberung Bandung Merokok Saat Live TikTok, Netizen Pertanyakan Kebersihan Menu MBG

Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Proses hukum kini bergerak cepat. Tim penyidik Kejagung resmi merampungkan berkas perkara tahap II dengan melimpahkan barang bukti serta enam orang tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat agar segera disidangkan di muka pengadilan.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ucap Anang.

Baca Juga:  Rentetan Kasus Keracunan Program MBG Sejak Januari 2025

Adapun keenam tersangka yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) meliputi:

  1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH)
  2. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS)
  3. Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP)
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
  5. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
  6. Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) belum disertakan dalam pelimpahan ke Kejari Jakpus dan akan diproses pada tahap berikutnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BGN Kejagung Makan Bergizi Gratis MBG
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pencabulan

Oknum Guru SMP di Subang Diduga Lecehkan Mantan Murid saat Ambil Ijazah

Pusat Resmi Ambil Alih Gaji PPPK Lewat RAPBN 2027, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Keliru! Ini Syarat Penerima Bansos Tahap 4 2026 dan Cara Cek Lewat NIK

Motor Korban Tertanam GPS, Pelaku Curanmor Asal Lampung Diciduk Polisi di Cianjur

Air Mata Penantian 32 Tahun, PMI Asal Cirebon yang Hilang Kontak di Arab Saudi Akhirnya Ditemukan

deportasi

Krisis Overcapacity Lapas Majalengka: Kapasitas Cuma 86 Orang, Diisi 308 Tahanan

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
  • Merayakan Bandung ke-216: Suara Akar Rumput di Tengah Deru Pembangunan Kota
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.