Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Kamis, 30 April 2026 16:29 WIB

Persib Tertekan? Beckham: Ini Tantangan, Bukan Beban!

Kamis, 30 April 2026 16:08 WIB

Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral, Ternyata Ini Isinya

Kamis, 30 April 2026 15:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas
  • Persib Tertekan? Beckham: Ini Tantangan, Bukan Beban!
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral, Ternyata Ini Isinya
  • Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya
  • Prediksi Bhayangkara FC vs Persib: Misi Rebut Takhta di Lampung dan Adu Mekanik Pemain Kunci
  • Munster Tak Gentar! Bhayangkara Siap Gagalkan Misi Juara Persib
  • Dari Irak ke Bandung? Fakta Mengejutkan Rumor Aymen Hussein ke Persib
  • Dhani Sindir Keras Maia Estianty di Acara El Rumi: Sudah 20 Tahun Masih Main Sinetron!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Semua PPPK Terima THR dan Gaji Ke-13, Ini Kategori yang Dikecualikan

By SusanaMinggu, 9 Februari 2025 11:15 WIB1 Min Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Kategori PPPK yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi mereka yang mengambil cuti di luar tanggungan negara, serta PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. Besaran tunjangan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing PPPK.

PPPK yang baru diangkat per 1 Maret 2025 tidak akan menerima gaji pada bulan Februari, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima THR pada tahun 2025.

Baca Juga:  Lolos Seleksi PPPK 2024? Ini Langkah-Langkah Pengisian Daftar Riwayat Hidup

PPPK tahap 1 tetap akan menerima tunjangan, namun dari dana non-ASN. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada mereka.

 

Namun, hingga saat ini, belum ada aturan spesifik mengenai pencairan THR tahun 2025 bagi PPPK. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR akan didasarkan pada gaji yang diterima pada bulan sebelumnya.

Baca Juga:  Gaji dan Skema Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa yang Perlu Diketahui Peserta?

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji ke-13 PPPK THR tidak berhak menerima
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.