Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dana Rp12 Miliar Masuk! Persib Siap Gebrak Bursa Transfer 2026, Duo Timnas Jadi Incaran

Jumat, 24 April 2026 12:45 WIB

Chelsea vs Leeds, Man City vs Southampton! Ini Jadwal Lengkapnya

Jumat, 24 April 2026 12:00 WIB

3.500+ Lowongan Kerja Menanti di Job Fair Bandung 2026, Cek Cara Daftarnya!

Jumat, 24 April 2026 11:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dana Rp12 Miliar Masuk! Persib Siap Gebrak Bursa Transfer 2026, Duo Timnas Jadi Incaran
  • Chelsea vs Leeds, Man City vs Southampton! Ini Jadwal Lengkapnya
  • 3.500+ Lowongan Kerja Menanti di Job Fair Bandung 2026, Cek Cara Daftarnya!
  • Heboh! Jasad Bayi Ditemukan di Summarecon Bandung, Polisi Buru Pelaku
  • Awas Tertipu! Link Video Full Durasi Ibu Tiri vs Anak Tiri Bisa Bikin Jadi Korban Scam
  • Terungkap! Pembunuhan di Cinambo Dipicu Cemburu, Pelaku Kabur hingga Cirebon
  • Skandal Cirebon: Oknum Anggota DPRD Dilaporkan Atas Dugaan Perselingkuhan dengan Istri Kades
  • Jelang Persib vs Arema! Bojan Hodak Bawa Kabar Besar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 24 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ini Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, dari SD hingga S3

By SusanaSenin, 20 Januari 2025 21:15 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah saat ini tengah melaksanakan amanat dari UU ASN Nomor 20/2023 yang mengharuskan penataan tenaga honorer segera diselesaikan. Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah membuka seleksi PPPK 2024, yang dikhususkan 100% untuk tenaga honorer.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2024 secara eksklusif diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah bekerja. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer secara optimal.

Bagi tenaga honorer yang lolos seleksi dan resmi diangkat menjadi PPPK, mereka akan menerima gaji yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang dimiliki.

Gaji PPPK terbagi dalam 17 golongan berdasarkan tingkat pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 11/2024.

Baca Juga:  Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Berakhir Hari Ini, Tenaga Non-ASN Diminta Segera Daftar

Golongan PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan:

  • Golongan I: SD
  • Golongan IV: SMP sederajat
  • Golongan V: SMA/Diploma I/sederajat
  • Golongan VI: Diploma II
  • Golongan VII: Diploma III
  • Golongan IX: S1/Diploma IV
  • Golongan X: Pascasarjana S2
  • Golongan XI: Pascasarjana S3
Baca Juga:  Bejat! ASN PPPK di KBB Diduga Cabuli 3 Anak Tiri hingga Trauma Berat

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V (SMA/D1): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI (D2): Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII (D3): Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX (S1/D4): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga:  Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Panduan Lengkap Pendaftaran dan Prosesnya

Itulah rincian gaji yang akan diterima oleh honorer yang lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK, dengan penyesuaian sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji golongan PPPK rician
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh! Jasad Bayi Ditemukan di Summarecon Bandung, Polisi Buru Pelaku

pembunuhan

Terungkap! Pembunuhan di Cinambo Dipicu Cemburu, Pelaku Kabur hingga Cirebon

Skandal Cirebon: Oknum Anggota DPRD Dilaporkan Atas Dugaan Perselingkuhan dengan Istri Kades

Polemik Tarif Selat Malaka: Mengapa Indonesia Tak Bisa Tarik Pungutan Sembarangan?

Gebrakan KDM! Sulap Kawasan Monju Jadi ‘Bundaran HI’ Bandung, Klaim Jitu Urai Macet Pasteur!

Jamkrida Jabar Klaim Laba 2025 Meroket, Dewan: Tunggu Hasil Audit!

Terpopuler
  • Ole Romeny
    Rumor Transfer Persib: Skenario Gila Datangkan Ole Romeny dan Lepas Eliano ke Eropa
  • Rumor Transfer Persib: Antara Ronald Koeman Jr yang Dilirik Raksasa Belanda dan Kode Keras untuk Kadu
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Full No Sensor’ Viral, Ternyata Ancaman Serius Siber
  • Bursa Transfer Panas! Nama Besar Masuk-Keluar dari Persib Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.