Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia

Sabtu, 19 September 2026 07:23 WIB

Liburan Tanpa Ribet! 10 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Bisa Dijangkau Cuma Naik Kereta Api

Sabtu, 19 September 2026 06:00 WIB

Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban

Sabtu, 19 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia
  • Liburan Tanpa Ribet! 10 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Bisa Dijangkau Cuma Naik Kereta Api
  • Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban
  • Persib vs Persijap Jepara, Bobotoh Bisa Nobar di 5 Lokasi Ini
  • Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula
  • Cristiano Ronaldo Kembali Masuk Skuad Timnas Portugal untuk UEFA Nations League
  • Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!
  • Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ini Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, dari SD hingga S3

By SusanaSenin, 20 Januari 2025 21:15 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah saat ini tengah melaksanakan amanat dari UU ASN Nomor 20/2023 yang mengharuskan penataan tenaga honorer segera diselesaikan. Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah membuka seleksi PPPK 2024, yang dikhususkan 100% untuk tenaga honorer.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2024 secara eksklusif diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah bekerja. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer secara optimal.

Bagi tenaga honorer yang lolos seleksi dan resmi diangkat menjadi PPPK, mereka akan menerima gaji yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang dimiliki.

Gaji PPPK terbagi dalam 17 golongan berdasarkan tingkat pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 11/2024.

Baca Juga:  Kabar Baik! 19 Instansi Pusat Siap Terbitkan SK Pengangkatan PPPK, Ini Daftarnya

Golongan PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan:

  • Golongan I: SD
  • Golongan IV: SMP sederajat
  • Golongan V: SMA/Diploma I/sederajat
  • Golongan VI: Diploma II
  • Golongan VII: Diploma III
  • Golongan IX: S1/Diploma IV
  • Golongan X: Pascasarjana S2
  • Golongan XI: Pascasarjana S3
Baca Juga:  Fantastis! Gaji dan Tunjangan Dirut Pertamina yang Tersandung Kasus Korupsi

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V (SMA/D1): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI (D2): Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII (D3): Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX (S1/D4): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga:  Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

Itulah rincian gaji yang akan diterima oleh honorer yang lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK, dengan penyesuaian sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia

Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban

Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

lampu lalu lintas

Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak

Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.