bukamata.id – Seorang juru parkir bernama Iwan Kurniawan (38) alias Peot menjadi korban penganiayaan di Pangkalan Ojek Maelom, Kampung Pasar Sore, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan kakak beradik, yakni Iman Rohiman (42) alias Bejo dan Abdul Rohim (32) alias Iing.
Kapolsek Cileunyi Kompol Ivan Taufiq mengatakan penganiayaan tersebut diduga dipicu dendam terkait persoalan masa lalu antara korban dan para terduga pelaku.
“Motifnya diduga kuat karena dendam masa lalu. Dulu beberapa tahun ke belakang pelaku ini pernah mengalami kekerasan oleh korban. Padahal masalah yang dulu sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).
Korban Diduga Diserang dengan Belati dan Balok
Menurut Ivan, kejadian bermula ketika kedua terduga pelaku mendatangi korban yang sedang berada di pangkalan ojek.
Penganiayaan kemudian terjadi secara bersama-sama. Polisi menyebut kedua terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
Iman disebut membawa senjata tajam jenis belati dan mengarahkannya kepada korban. Sementara Abdul Rohim diduga memukul wajah korban dan menghantam bagian punggung menggunakan balok kayu.
Akibat kejadian tersebut, Iwan mengalami luka pada bagian tangan dan kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan di RS AMC Cileunyi, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung karena mengalami luka yang cukup serius.
Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cileunyi. Laporan resmi disampaikan oleh kakak kandung korban, Eni Ropiah (48).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cileunyi yang dipimpin Iptu Uus Sutarna langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mencari keberadaan kedua terduga pelaku.
Ivan mengatakan polisi berhasil mengamankan keduanya sekitar pukul 14.30 WIB atau tidak lama setelah kejadian.
“Sesaat setelah kejadian, sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Cileunyi tanpa perlawanan. Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Mapolsek Cileunyi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










