bukamata.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap praktik budidaya tanaman ganja yang dilakukan seorang pegawai pemerintah berstatus PPPK di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum.
Tersangka berinisial AS, 49 tahun, diamankan polisi setelah petugas menemukan puluhan batang pohon ganja yang ditanam di kediamannya di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Bandung.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
Informasi itu diterima polisi pada 14 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AS.
“Pada 14 September kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, kami mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Suci. Kami kemudian mengikuti target hingga ke TKP kedua di Perumahan Bumi Orange, Cileunyi,” ujar Oliestha saat memberikan keterangan di lokasi kejadian, Jumat (18/9/2026).
Polisi Temukan Puluhan Pohon Ganja
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tanaman ganja dengan usia yang berbeda.
Sebanyak delapan batang pohon ganja diketahui telah berusia sekitar 4,5 bulan. Selain itu, petugas menemukan 28 pohon ganja yang masih berusia beberapa minggu.
Dengan temuan tersebut, jumlah tanaman ganja yang diamankan polisi mencapai puluhan batang.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk alat komunikasi milik tersangka.
Dari hasil tes urine, AS dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja.
Belajar Menanam Ganja dari YouTube
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026.
Polisi mengungkap cara tersangka mempelajari budidaya tanaman tersebut. AS disebut belajar secara mandiri melalui berbagai konten di YouTube dan media sosial.
Sementara itu, bibit ganja yang digunakan untuk ditanam disebut diperoleh dari seorang rekannya di wilayah Tangerang.
Menurut keterangan sementara tersangka, tanaman ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Sebagian lainnya disebut diberikan kepada rekan-rekannya yang meminta.
“Untuk pengakuan sementara, tersangka menyatakan ganja tersebut dikonsumsi secara pribadi dan sebagian dibagikan kepada rekan-rekannya yang meminta,” kata Oliestha.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas peredaran narkotika dalam kasus tersebut.
“Belum ada indikasi dijual, namun ini masih dalam penyelidikan. Apabila kami menemukan petunjuk adanya penjualan, tentu akan kami dalami dan terapkan pasal-pasal lainnya,” ujarnya.
Keluarga Disebut Mengetahui Aktivitas Tersangka
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan fakta bahwa pihak keluarga disebut mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan AS di rumah.
Oliestha mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak kepada pelaku, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap keluarga dan orang-orang di sekitarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul bibit, pupuk serta kemungkinan jaringan yang berkaitan dengan budidaya ganja tersebut.
Tersangka Dijerat UU Narkotika
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polrestabes Bandung menyebut pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memastikan apakah tanaman ganja tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi atau terdapat jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami mengungkap kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Kami terus bermohon agar masyarakat turut membantu. Mari sama-sama kita terapkan war on drugs sehingga Kota Bandung betul-betul bersih dari narkotika,” tutur Oliestha.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










