Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pesan Haru Jay Idzes Usai Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 19:33 WIB

Ngeri Dipalak Sejuta Sehari! Pengakuan Blak-blakan Korban Pungli Jogja yang Bikin Satu Indonesia Murka

Jumat, 18 September 2026 19:24 WIB

PPPK Dinas PU di Bandung Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Pohon Ganja di Rumah

Jumat, 18 September 2026 19:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pesan Haru Jay Idzes Usai Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Ngeri Dipalak Sejuta Sehari! Pengakuan Blak-blakan Korban Pungli Jogja yang Bikin Satu Indonesia Murka
  • PPPK Dinas PU di Bandung Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Pohon Ganja di Rumah
  • Kabar Buruk Timnas Indonesia, Jay Idzes Harus Menepi hingga 8 Pekan
  • Polemik Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Kawal Status Lahan dan Nasib Warga Terdampak
  • 8 Tahun Disimpan, Erin Ungkap Dugaan Perselingkuhan Andre Taulany dengan Sinden OVJ
  • Komisi III DPRD Jabar Soroti Rendahnya Daftar Ulang Pajak Kendaraan dan Kinerja LDR Bank BJB di Cirebon
  • Pansus XV DPRD Jabar Soroti Krisis Sampah Open Dumping dan Tambang di Sumedang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Dinas PU di Bandung Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Pohon Ganja di Rumah

By SusanaJumat, 18 September 2026 19:02 WIB3 Mins Read
Ilustrasi pohon ganja. Foto: Freepik.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap praktik budidaya tanaman ganja yang dilakukan seorang pegawai pemerintah berstatus PPPK di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum.

Tersangka berinisial AS, 49 tahun, diamankan polisi setelah petugas menemukan puluhan batang pohon ganja yang ditanam di kediamannya di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Bandung.

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.

Informasi itu diterima polisi pada 14 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AS.

“Pada 14 September kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, kami mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Suci. Kami kemudian mengikuti target hingga ke TKP kedua di Perumahan Bumi Orange, Cileunyi,” ujar Oliestha saat memberikan keterangan di lokasi kejadian, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga:  Sebar Pesan Diduga Fitnah, Pengurus Gereja di Bandung Dijerat UU ITE

Polisi Temukan Puluhan Pohon Ganja

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tanaman ganja dengan usia yang berbeda.

Sebanyak delapan batang pohon ganja diketahui telah berusia sekitar 4,5 bulan. Selain itu, petugas menemukan 28 pohon ganja yang masih berusia beberapa minggu.

Dengan temuan tersebut, jumlah tanaman ganja yang diamankan polisi mencapai puluhan batang.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk alat komunikasi milik tersangka.

Dari hasil tes urine, AS dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja.

Belajar Menanam Ganja dari YouTube

Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026.

Polisi mengungkap cara tersangka mempelajari budidaya tanaman tersebut. AS disebut belajar secara mandiri melalui berbagai konten di YouTube dan media sosial.

Sementara itu, bibit ganja yang digunakan untuk ditanam disebut diperoleh dari seorang rekannya di wilayah Tangerang.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP Sita Ratusan Minuman Beralkohol dan Obat Daftar G Ilegal

Menurut keterangan sementara tersangka, tanaman ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Sebagian lainnya disebut diberikan kepada rekan-rekannya yang meminta.

“Untuk pengakuan sementara, tersangka menyatakan ganja tersebut dikonsumsi secara pribadi dan sebagian dibagikan kepada rekan-rekannya yang meminta,” kata Oliestha.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas peredaran narkotika dalam kasus tersebut.

“Belum ada indikasi dijual, namun ini masih dalam penyelidikan. Apabila kami menemukan petunjuk adanya penjualan, tentu akan kami dalami dan terapkan pasal-pasal lainnya,” ujarnya.

Keluarga Disebut Mengetahui Aktivitas Tersangka

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan fakta bahwa pihak keluarga disebut mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan AS di rumah.

Oliestha mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak kepada pelaku, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap keluarga dan orang-orang di sekitarnya.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul bibit, pupuk serta kemungkinan jaringan yang berkaitan dengan budidaya ganja tersebut.

Baca Juga:  3 Penentu Jalan Sukajadi Dua Arah Lagi, Polrestabes Bandung Masih Perlu Kajian

Tersangka Dijerat UU Narkotika

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polrestabes Bandung menyebut pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memastikan apakah tanaman ganja tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi atau terdapat jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami mengungkap kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Kami terus bermohon agar masyarakat turut membantu. Mari sama-sama kita terapkan war on drugs sehingga Kota Bandung betul-betul bersih dari narkotika,” tutur Oliestha.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

budidaya ganja ganja Bandung narkoba Bandung Polrestabes Bandung PPPK Dinas PU Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polemik Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Kawal Status Lahan dan Nasib Warga Terdampak

Komisi III DPRD Jabar Soroti Rendahnya Daftar Ulang Pajak Kendaraan dan Kinerja LDR Bank BJB di Cirebon

Pansus XV DPRD Jabar Soroti Krisis Sampah Open Dumping dan Tambang di Sumedang

Tiga Hari Tak Keluar Rumah, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Dalam Kamar

Waspada Lonjakan Influenza A di Jabar, IDAI Ungkap Gejala hingga Kelompok Paling Rentan

Kolaborasi Seni dan Digital, Ketua Asosiasi Kreator Konten Jabar Hadiri Pameran “MULASARA” di Bali

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.