Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Video 30 Menit ‘Pramuka Cella atau Calla’ Heboh di Media Sosial, Apa Isinya?

Kamis, 25 Juni 2026 03:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Banjir Rezeki! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 25 Juni 2026 Melalui Fitur DANA Kaget

Kamis, 25 Juni 2026 02:00 WIB

Klaim Segera! Kode Redeem FF Hari Ini 25 Juni 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis

Kamis, 25 Juni 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Video 30 Menit ‘Pramuka Cella atau Calla’ Heboh di Media Sosial, Apa Isinya?
  • Banjir Rezeki! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 25 Juni 2026 Melalui Fitur DANA Kaget
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF Hari Ini 25 Juni 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia Kamis 25 Juni: Temani Waktu Subuh hingga Pagi, Ada Brasil dan Korsel!
  • Viral ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’ Heboh di Media Sosial, Warganet Buru Link Telegram
  • DEMAK GEGER! Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Aksi Joget Rok Mini, Gara-Gara Tren?
  • Persib Resmi Berpisah dengan Adam Przybek Usai Super League 2025/26
  • Pedagang Keluhkan Pembongkaran Lapak di Bandung, Minta Pemerintah Beri Solusi Relokasi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 25 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sebar Pesan Diduga Fitnah, Pengurus Gereja di Bandung Dijerat UU ITE

By SusanaSenin, 9 Maret 2026 18:40 WIB2 Mins Read
Polrestabes Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polrestabes Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

BS diketahui merupakan seorang pengurus gereja yang menjabat sebagai anggota majelis jemaat, sementara pelapor dalam kasus ini adalah anggota jemaat lainnya berinisial JB.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Surat Penyidikan

Penetapan status tersangka terhadap BS merujuk pada surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung tertanggal 4 Maret 2026.

Baca Juga:  Tawuran Gagal, Polisi Tangkap 19 Remaja Anggota Geng Motor di Bandung

Dalam penyidikan, BS diduga menyebarkan pesan atau pernyataan melalui WhatsApp yang dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik serta fitnah terhadap pelapor.

Kasus ini bermula dari laporan JB dengan nomor LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang terdaftar pada 6 Oktober 2025.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer No. 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Larang Penggunaan Flare dan Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

“Saat ini laporan tersebut ditangani Unit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Tersangka dijadwalkan diperiksa hari ini, namun belum diketahui apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak,” ujar I Dewa Putu, Kanit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung, saat dihubungi, Senin (9/3/2026).

Baca Juga:  Polisi Kerahkan Operasi Malam, Geng Motor di Bandung Diincar

Dijerat UU ITE dan KUHP

Dalam perkara ini, tersangka BS dijerat dengan sejumlah pasal hukum terkait pencemaran nama baik, yakni:

  • Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Pasal 433 atau 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal Bandung kasus fitnah di bandung kasus uu ite bandung pencemaran nama baik bandung Polrestabes Bandung tersangka pencemaran nama baik whatsapp uu ite 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

DEMAK GEGER! Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Aksi Joget Rok Mini, Gara-Gara Tren?

Pedagang Keluhkan Pembongkaran Lapak di Bandung, Minta Pemerintah Beri Solusi Relokasi

Isu Sekolah Swasta Tahan Ijazah Memanas, Dedi Mulyadi Berang dan Tantang Audit: Sebutin Sekolahnya!

Polisi yang Tangkap Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi Khawatir Hadiah Rp250 Juta Langgar Aturan Aparat

Dedi Mulyadi Soroti Kasus Taufik Hidayat, Minta Pengawasan Lingkungan dan Keluarga Diperketat

Ogah Ambil Uang Sayembara KDM, Mantan Bos Taufik Hidayat Minta Rp250 Juta Dialihkan untuk YTR

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.