Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
peltih persib, bojan hodak

Reaksi Bojan Hodak Usai Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen

Rabu, 29 April 2026 21:20 WIB

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Rabu, 29 April 2026 21:15 WIB

Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya

Rabu, 29 April 2026 21:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Reaksi Bojan Hodak Usai Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen
  • Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya
  • Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya
  • Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan
  • Aymen Hussein ke Persib? Ini Bocoran Terbaru Bursa Transfer Maung Bandung
  • Borneo FC Gusur Persib dari Puncak Klasemen Usai Jinakkan Persik di Brawijaya
  • Heboh Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ di Telegram, Polisi Ingatkan Ancaman UU ITE
  • Butiran Pakan Kucing di Tas Ain: Kebaikan Terakhir Sang Pejuang Keluarga Sebelum Tragedi KRL
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sebar Pesan Diduga Fitnah, Pengurus Gereja di Bandung Dijerat UU ITE

By SusanaSenin, 9 Maret 2026 18:40 WIB2 Mins Read
Polrestabes Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polrestabes Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

BS diketahui merupakan seorang pengurus gereja yang menjabat sebagai anggota majelis jemaat, sementara pelapor dalam kasus ini adalah anggota jemaat lainnya berinisial JB.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Surat Penyidikan

Penetapan status tersangka terhadap BS merujuk pada surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung tertanggal 4 Maret 2026.

Baca Juga:  Larang Sahur On The Road, Polrestabes Bandung Imbau Warga Tak Ganggu Ketertiban

Dalam penyidikan, BS diduga menyebarkan pesan atau pernyataan melalui WhatsApp yang dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik serta fitnah terhadap pelapor.

Kasus ini bermula dari laporan JB dengan nomor LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang terdaftar pada 6 Oktober 2025.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer No. 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Baca Juga:  Euforia Final Persib, Polisi Keluarkan Imbauan Kepadatan Lalu Lintas di Kota Bandung

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

“Saat ini laporan tersebut ditangani Unit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Tersangka dijadwalkan diperiksa hari ini, namun belum diketahui apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak,” ujar I Dewa Putu, Kanit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung, saat dihubungi, Senin (9/3/2026).

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP Sita Ratusan Minuman Beralkohol dan Obat Daftar G Ilegal

Dijerat UU ITE dan KUHP

Dalam perkara ini, tersangka BS dijerat dengan sejumlah pasal hukum terkait pencemaran nama baik, yakni:

  • Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Pasal 433 atau 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal Bandung kasus fitnah di bandung kasus uu ite bandung pencemaran nama baik bandung Polrestabes Bandung tersangka pencemaran nama baik whatsapp uu ite 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Heboh Draf Raperda Kesehatan Cianjur Gunakan Zona WITA, Diduga Hasil Copas dari Daerah Lain

Resmi! Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.