bukamata.id – Polemik target penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung pada 2026 memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terungkap tidak adanya alokasi anggaran khusus untuk pengadaan lahan RTH dalam APBD Murni maupun APBD Perubahan 2026, akademisi menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya satu pos anggaran bernama RTH.
Akademisi FISIP Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, mengatakan hal utama yang perlu diperiksa adalah kesinambungan antara RPJMD, RKPD, hingga APBD Kota Bandung.
Hal itu disampaikan Kristian saat dihubungi pada Selasa, 11 Agustus 2026, saat menanggapi polemik target penambahan RTH Kota Bandung.
Menurut Kristian, RPJMD Kota Bandung 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan, sasaran, program, indikator, serta kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun.
“RPJMD semestinya menjadi pedoman penyusunan RKPD dan rencana kerja perangkat daerah setiap tahun. Dengan demikian, target RTH dalam RPJMD semestinya diterjemahkan ke dalam program tahunan dan kemudian memperoleh dukungan anggaran yang sesuai,” kata Kristian.
Ia menilai ukuran yang tepat bukan hanya melihat apakah terdapat pos anggaran dengan nama “penambahan RTH”.
Namun, yang lebih penting adalah memastikan target tahunan RTH diterjemahkan menjadi kegiatan yang memiliki lokasi, sasaran, indikator, jadwal pelaksanaan, serta anggaran yang jelas.
“Ukuran yang lebih tepat bukan sekadar bertanya apakah terdapat pos dengan nama ‘penambahan RTH’, tetapi apakah target tahunan RTH diterjemahkan menjadi kegiatan yang memiliki lokasi, sasaran, indikator, jadwal pelaksanaan, dan anggaran yang jelas,” ujarnya.
Anggaran RTH Bandung Bukan Sekadar Ada atau Tidak Ada
Kristian menilai persoalan menjadi serius apabila target penambahan RTH yang sudah tercantum dalam RPJMD tidak memiliki kegiatan, pagu anggaran, sumber pendanaan, maupun ukuran hasil yang dapat dilacak.
Dalam kondisi tersebut, kata dia, terjadi persoalan pada rantai perencanaan dan penganggaran daerah.
“Kalau target tersebut tercantum dalam RPJMD tetapi tidak memiliki kegiatan, pagu, sumber pendanaan, maupun ukuran hasil yang dapat dilacak, rantai perencanaan dan penganggaran menjadi putus,” katanya.
Menurut Kristian, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi masalah akuntabilitas apabila target RTH terus-menerus tidak diterjemahkan ke dalam tindakan konkret tanpa penjelasan yang terbuka kepada publik.
“Tidak memasukkan target RTH ke dalam anggaran tidak otomatis dapat disebut pelanggaran atau inkonsistensi politik. Tetapi jika target yang sudah dijanjikan terus-menerus tidak diterjemahkan menjadi tindakan anggaran tanpa alasan yang terbuka, masalahnya berubah menjadi persoalan akuntabilitas politik dan pemerintahan,” tegas Kristian.
RPJMD Kota Bandung Bukan Sekadar Janji Kampanye
Kristian mengingatkan bahwa RPJMD yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah bukan sekadar dokumen politik atau janji kampanye kepala daerah.
RPJMD merupakan bagian dari kerangka resmi penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan selama lima tahun.
Menurutnya, perbedaan antara penyesuaian kebijakan yang sah dan inkonsistensi pemerintahan terletak pada dasar serta transparansi prosesnya.
Apabila target pembangunan diabaikan tanpa penjelasan yang memadai, kondisi tersebut dapat menunjukkan lemahnya disiplin perencanaan dan penganggaran daerah.
RTH Kota Bandung Memiliki Dasar Hukum
Target RTH juga memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan proporsi RTH wilayah kota paling sedikit 30 persen, dengan RTH publik paling sedikit 20 persen.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mempertahankan taman dan ruang terbuka hijau yang sudah tersedia. Upaya penambahan luasan RTH juga perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, serta dukungan anggaran yang terukur.
DPRD Kota Bandung Diminta Bongkar Target RTH
Di tengah polemik anggaran RTH Bandung, Kristian menilai DPRD Kota Bandung memiliki posisi penting untuk memastikan target RTH dalam RPJMD tidak berhenti sebagai angka di atas kertas.
DPRD, menurut dia, tidak cukup hanya memberikan kritik politik kepada Pemkot Bandung. Fungsi anggaran dan pengawasan harus digunakan untuk menguji hubungan antara target pembangunan dengan APBD.
“DPRD harus menggunakan fungsi anggarannya untuk menguji apakah target RPJMD benar-benar diterjemahkan ke dalam APBD,” katanya.
Kristian mendorong DPRD meminta penjelasan konkret kepada Pemkot Bandung mengenai target penambahan RTH.
Pertanyaan tersebut antara lain mencakup luas RTH pada awal 2026, target penambahan RTH, luas lahan yang akan dibeli, lokasi pengadaan, perkiraan harga tanah, kebutuhan anggaran, kontribusi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) pengembang, perangkat daerah penanggung jawab, hingga tenggat pencapaiannya.
“Pertanyaan semacam ini jauh lebih penting daripada sekadar meminta pemerintah ‘serius terhadap RTH’,” ujarnya.
Kristian juga meminta DPRD membedakan anggaran pemeliharaan RTH yang sudah ada dengan anggaran untuk menambah luas RTH.
Pemeliharaan taman, kata dia, memang dapat meningkatkan kualitas dan fungsi RTH. Namun, kegiatan tersebut tidak otomatis menambah luas RTH.
Sebaliknya, pengadaan tanah maupun penyerahan lahan PSU dapat secara langsung menambah luasan RTH Kota Bandung.
Jangan Sampai Target RTH Menumpuk di Akhir Masa Jabatan
Dari sisi politik, Kristian menilai kegagalan menerjemahkan program prioritas ke dalam anggaran dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat.
Namun, dampak tersebut tidak terjadi secara otomatis. Hal itu sangat bergantung pada konsistensi antara janji politik, dokumen perencanaan, keputusan anggaran, dan hasil yang dirasakan masyarakat.
“Masyarakat biasanya tidak menilai RPJMD sebagai dokumen teknis. Mereka menilai apakah pemerintah melakukan apa yang sebelumnya dijanjikan,” katanya.
Jika pemerintah menyatakan RTH sebagai salah satu prioritas tetapi tidak menyediakan instrumen pelaksanaan yang jelas, akan muncul kesenjangan antara janji dan tindakan.
Kristian menggambarkan kesenjangan tersebut dapat berkembang secara bertahap. Pada tahap awal, masyarakat mempertanyakan kebijakan pemerintah. Berikutnya, masyarakat dapat mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam merealisasikan program.
Jika kondisi tersebut terus berulang, persoalan tersebut bahkan dapat menyentuh integritas politik pemerintah.
“Masalahnya menyangkut kredibilitas proses perencanaan daerah,” ujarnya.
Publik Bisa Awasi Realisasi RTH Kota Bandung
Kristian juga menilai tekanan publik terhadap Pemkot Bandung merupakan bagian wajar dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap pemerintah.
Masyarakat memiliki sejumlah jalur untuk mengawasi kebijakan RTH, mulai dari meminta informasi mengenai anggaran, target, lokasi, dan realisasi melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi kepada DPRD, mengikuti forum konsultasi pembangunan, hingga melapor kepada lembaga pengawasan apabila terdapat dugaan maladministrasi.
Dengan demikian, bola kini bukan hanya berada di tangan Pemkot Bandung.
DPRD Kota Bandung dituntut membedah konsistensi RPJMD-RKPD-APBD, sementara publik berhak menagih bukti konkret bagaimana target penambahan RTH Kota Bandung pada 2026 akan direalisasikan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










