Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mirip Zendaya, Dancer Asal Lombok Ini Punya Skill Silat bak Spider-Man

Selasa, 11 Agustus 2026 20:15 WIB

Persib Langsung Dapat Lawan Berat! Ini Jadwal Lengkap Super League 2026/2027

Selasa, 11 Agustus 2026 19:55 WIB

Niat Cari Untung Malah Dikejar Debt Collector: Gadis Ciamis Kena Tipu Investasi Bodong Berkedok Paylater

Selasa, 11 Agustus 2026 19:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mirip Zendaya, Dancer Asal Lombok Ini Punya Skill Silat bak Spider-Man
  • Persib Langsung Dapat Lawan Berat! Ini Jadwal Lengkap Super League 2026/2027
  • Niat Cari Untung Malah Dikejar Debt Collector: Gadis Ciamis Kena Tipu Investasi Bodong Berkedok Paylater
  • League Cup 2026/2027 Batasi Pemain Asing Cuma 3, Persib dan Borneo FC Dapat Keistimewaan
  • Anggaran RTH Bandung ‘Bolong’, Akademisi Soroti Putusnya Rantai RPJMD hingga APBD
  • Skandal ‘Suap Seksual’ Guncang Sepak Bola Korea Selatan: KFA Diduga Fasilitasi Panti Pijat untuk Wasit Asing
  • 18 Agustus 2026 Libur atau Masuk Kerja? Ini Jawaban Resminya
  • Panduan Amalan Rebo Wekasan: Niat, Tata Cara Sholat Hajat, dan Doa Pelancar Hajat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 11 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Niat Cari Untung Malah Dikejar Debt Collector: Gadis Ciamis Kena Tipu Investasi Bodong Berkedok Paylater

By Aga GustianaSelasa, 11 Agustus 2026 19:37 WIB4 Mins Read
Ilustrasi penipuan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Petualangan JN (21) dalam memutar uang haram berujung di jeruji besi. Wanita muda tersebut berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Ciamis di wilayah Cimahi setelah diduga kuat mendalangi skema penipuan berkedok investasi modal yang merugikan belasan warga. Bukannya profit berlipat yang didapat, para korban justru dibelit tagihan pinjaman online (pinjol) dan paylater yang membengkak.

Hingga Selasa (11/8/2026), aparat mengonfirmasi sedikitnya 15 orang korban telah melayangkan laporan resmi. Nilai kerugian sementara yang berhasil diidentifikasi polisi mencapai angka Rp280 juta.

Aksi tipu-tipu JN dijalankan dengan cara menebar umpan di jejaring media sosial. Pelaku menjanjikan dividen manis bagi siapa saja yang bersedia memutarkan dananya.

“Alhamdulillah kita telah mengamankan salah seorang tersangka, inisial JN, berusia 21 tahun. Kita amankan di wilayah Cimahi yang telah melakukan penipuan,” kata Eko di Polres Ciamis, Selasa (11/8/2026).

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar membeberkan, janji bagi hasil sebesar 10 persen menjadi jurus utama pelaku untuk memikat calon mangsanya.

“Modusnya mengiming-imingi keuntungan kepada korban sebesar 10 persen. Jadi pelaku memasang iklan atau memberikan pengumuman secara online, siapa yang ingin bekerja sama akan mendapatkan keuntungan 10 persen,” ujarnya.

Namun, skema bisnis tersebut rupanya hanyalah kedok semata. Tanpa sepengetahuan korban, identitas diri serta perangkat seluler mereka dimanfaatkan secara ilegal untuk mencairkan limit di berbagai aplikasi keuangan digital.

“Namun dari perjanjian itu tidak dilaksanakan sesuai dengan komitmennya. Sehingga ada 15 pelapor yang sudah melaporkan ke Polres Ciamis,” tutur Eko.

Penyidik meyakini angka kerugian dan jumlah korban masih berpotensi melonjak seiring proses pengembangan perkara. “Untuk pelapor yang melaporkan di wilayah hukum Polres Ciamis itu ada 15 pelapor. Kerugiannya Rp 280 juta, kurang lebih Rp 280 juta sementara ini,” kata Eko.

Atas perbuatannya, JN telah ditahan dan dijerat Pasal 492 KUHP terbaru terkait tindak pidana penipuan.

Modus Pinjam HP, Data Pribadi Langsung Dibajak

Pengalaman pahit dialami salah seorang korban bernama Putu Widiana (23). Ia menceritakan awal mula dirinya teperdaya saat diajak bertemu tatap muka oleh JN dengan alih-alih pembicaraan kerja sama. Di tengah perbincangan, pelaku meminjam ponsel Putu dengan alasan hendak memproses pendaftaran akun bisnis.

“Katanya ada bisnis. Pas datang, handphone diambil, kemudian didaftarkan di beberapa aplikasi,” kata Putu saat ditemui di Polres Ciamis.

Putu mengaku tidak sedikit pun menduga bahwa identitasnya disalahgunakan untuk transaksi pinjaman instan hingga notifikasi tagihan mulai membanjiri ponselnya.

“Kalau waktu saya, sama pelaku (didaftarkan). Jadi saya enggak tahu apa-apa, enggak tahu apa saja yang didaftarkan. Tiba-tiba sudah ada notifikasi,” tuturnya.

Kerugian yang ditanggung Putu mencapai Rp70 juta. Momen buruk tidak berhenti di situ; ancaman dan teror penagih utang (debt collector) kini membayangi kehidupan sehari-harinya.

“Iya, ada tagihan. Debt collector datang ke rumah,” katanya.

Putu menegaskan tidak pernah menikmati sepeser pun uang maupun barang dari pencairan kredit tersebut. “Setelahnya enggak dibayar. Karena atas nama kita, jadi kita yang ditagih dan dikejar-kejar,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran antar-korban yang terhimpun dalam grup pesan singkat, sebaran korban diperkirakan mencapai puluhan orang di wilayah Ciamis hingga Tasikmalaya.

“Dari grup, waktu itu tiba-tiba ada grup yang isinya para korban. Kurang lebih ada 40-an korban. Itu yang baru diketahui, enggak tahu yang lainnya yang enggak masuk,” kata Putu.

Korban lainnya, Rara Herawati (22), turut menanggung beban kerugian sekitar Rp19 juta akibat transaksi tunai dan pengambilan unit ponsel tanpa izin. “Kalau saya ada uang sama pembelian barang. Kalau barang, handphone,” ujar Rara.

Dampak dari penipuan ini membuat reputasi finansial para korban hancur di mata lembaga keuangan nasional.

“Harapannya pelaku bisa dihukum sesuai dengan apa yang dilakukan. Keinginannya juga pelaku membayar kewajiban kerugian kita,” tutur Putu.

Ia menambahkan, teror penagih utang dan kerusakan skor kredit menjadi pukulan terberat bagi mereka. “Karena yang jadi rugi kita. BI checking rusak, terus dikejar-kejar sama debt collector, padahal kita enggak tahu apa-apa,” katanya. Putu telah menyerahkan berkas laporan ke Polres Ciamis, Polres Tasikmalaya, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mendapat perlindungan hukum.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Investasi Bodong Penipuan pinjol
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Anggaran RTH Bandung ‘Bolong’, Akademisi Soroti Putusnya Rantai RPJMD hingga APBD

Skandal ‘Suap Seksual’ Guncang Sepak Bola Korea Selatan: KFA Diduga Fasilitasi Panti Pijat untuk Wasit Asing

Ganti Pohon yang Ditebang di Jalan Riau, Pemkot Bandung Siapkan 10 Mahoni Setinggi 5 Meter

Heboh! Aksi Nekat Perempuan Asal Kopo di Jembatan Paspati Berhasil Digagalkan Warga

Karhutla Bromo Tengger Semeru Tembus 742 Hektare

Dugaan Pohon Ditebang untuk Lapangan Padel di Jalan Riau, Eddy Soeparno Minta Penanganan Tegas

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.