Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Surga Kuliner Tanah Sunda: 10 Makanan Khas Subang Paling Autentik dan Wajib Dibawa Pulang

Rabu, 7 Oktober 2026 02:00 WIB

Pesona Tersembunyi Tanah Sunda: 7 Surga Wisata Subang Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan

Rabu, 7 Oktober 2026 01:00 WIB

Belum Sempat Istirahat, Persib Langsung Latihan di Bangkok Jelang Lawan Port FC

Selasa, 6 Oktober 2026 20:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Surga Kuliner Tanah Sunda: 10 Makanan Khas Subang Paling Autentik dan Wajib Dibawa Pulang
  • Pesona Tersembunyi Tanah Sunda: 7 Surga Wisata Subang Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
  • Belum Sempat Istirahat, Persib Langsung Latihan di Bangkok Jelang Lawan Port FC
  • Viral Buruh Asal Jabar Disiksa dan Tak Digaji di Batam, Begini Kata Polisi
  • Bukan Sekadar Lagu: Alasan Di Balik Tangisan Anggun C Sasmi di Hadapan Puluhan Ribu Suporter Garuda
  • Viral Selebrasi ‘Power Rangers’ ala Presiden Prabowo Saat Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026
  • Puluhan Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Pangandaran, Sejumlah Calon Pengantin Ikut Positif Terinfeksi
  • Misi Putus Tren Buruk: Marc Klok Tegaskan Persib Incar Kemenangan di Kandang Port FC
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Niat Cari Untung Malah Dikejar Debt Collector: Gadis Ciamis Kena Tipu Investasi Bodong Berkedok Paylater

By Aga GustianaSelasa, 11 Agustus 2026 19:37 WIB4 Mins Read
Ilustrasi penipuan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Petualangan JN (21) dalam memutar uang haram berujung di jeruji besi. Wanita muda tersebut berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Ciamis di wilayah Cimahi setelah diduga kuat mendalangi skema penipuan berkedok investasi modal yang merugikan belasan warga. Bukannya profit berlipat yang didapat, para korban justru dibelit tagihan pinjaman online (pinjol) dan paylater yang membengkak.

Hingga Selasa (11/8/2026), aparat mengonfirmasi sedikitnya 15 orang korban telah melayangkan laporan resmi. Nilai kerugian sementara yang berhasil diidentifikasi polisi mencapai angka Rp280 juta.

Aksi tipu-tipu JN dijalankan dengan cara menebar umpan di jejaring media sosial. Pelaku menjanjikan dividen manis bagi siapa saja yang bersedia memutarkan dananya.

“Alhamdulillah kita telah mengamankan salah seorang tersangka, inisial JN, berusia 21 tahun. Kita amankan di wilayah Cimahi yang telah melakukan penipuan,” kata Eko di Polres Ciamis, Selasa (11/8/2026).

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar membeberkan, janji bagi hasil sebesar 10 persen menjadi jurus utama pelaku untuk memikat calon mangsanya.

“Modusnya mengiming-imingi keuntungan kepada korban sebesar 10 persen. Jadi pelaku memasang iklan atau memberikan pengumuman secara online, siapa yang ingin bekerja sama akan mendapatkan keuntungan 10 persen,” ujarnya.

Baca Juga:  Kritik Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Anies: Gejala Minimnya Anggaran Pendidikan

Namun, skema bisnis tersebut rupanya hanyalah kedok semata. Tanpa sepengetahuan korban, identitas diri serta perangkat seluler mereka dimanfaatkan secara ilegal untuk mencairkan limit di berbagai aplikasi keuangan digital.

“Namun dari perjanjian itu tidak dilaksanakan sesuai dengan komitmennya. Sehingga ada 15 pelapor yang sudah melaporkan ke Polres Ciamis,” tutur Eko.

Penyidik meyakini angka kerugian dan jumlah korban masih berpotensi melonjak seiring proses pengembangan perkara. “Untuk pelapor yang melaporkan di wilayah hukum Polres Ciamis itu ada 15 pelapor. Kerugiannya Rp 280 juta, kurang lebih Rp 280 juta sementara ini,” kata Eko.

Atas perbuatannya, JN telah ditahan dan dijerat Pasal 492 KUHP terbaru terkait tindak pidana penipuan.

Modus Pinjam HP, Data Pribadi Langsung Dibajak

Pengalaman pahit dialami salah seorang korban bernama Putu Widiana (23). Ia menceritakan awal mula dirinya teperdaya saat diajak bertemu tatap muka oleh JN dengan alih-alih pembicaraan kerja sama. Di tengah perbincangan, pelaku meminjam ponsel Putu dengan alasan hendak memproses pendaftaran akun bisnis.

Baca Juga:  Unisba Buka Posko Pengaduan untuk Semua Korban Arisan Bodong

“Katanya ada bisnis. Pas datang, handphone diambil, kemudian didaftarkan di beberapa aplikasi,” kata Putu saat ditemui di Polres Ciamis.

Putu mengaku tidak sedikit pun menduga bahwa identitasnya disalahgunakan untuk transaksi pinjaman instan hingga notifikasi tagihan mulai membanjiri ponselnya.

“Kalau waktu saya, sama pelaku (didaftarkan). Jadi saya enggak tahu apa-apa, enggak tahu apa saja yang didaftarkan. Tiba-tiba sudah ada notifikasi,” tuturnya.

Kerugian yang ditanggung Putu mencapai Rp70 juta. Momen buruk tidak berhenti di situ; ancaman dan teror penagih utang (debt collector) kini membayangi kehidupan sehari-harinya.

“Iya, ada tagihan. Debt collector datang ke rumah,” katanya.

Putu menegaskan tidak pernah menikmati sepeser pun uang maupun barang dari pencairan kredit tersebut. “Setelahnya enggak dibayar. Karena atas nama kita, jadi kita yang ditagih dan dikejar-kejar,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran antar-korban yang terhimpun dalam grup pesan singkat, sebaran korban diperkirakan mencapai puluhan orang di wilayah Ciamis hingga Tasikmalaya.

Baca Juga:  Bantu Korban Pinjol-Judol, Golkar Jabar Buka Posko Pengaduan dan Pendampingan

“Dari grup, waktu itu tiba-tiba ada grup yang isinya para korban. Kurang lebih ada 40-an korban. Itu yang baru diketahui, enggak tahu yang lainnya yang enggak masuk,” kata Putu.

Korban lainnya, Rara Herawati (22), turut menanggung beban kerugian sekitar Rp19 juta akibat transaksi tunai dan pengambilan unit ponsel tanpa izin. “Kalau saya ada uang sama pembelian barang. Kalau barang, handphone,” ujar Rara.

Dampak dari penipuan ini membuat reputasi finansial para korban hancur di mata lembaga keuangan nasional.

“Harapannya pelaku bisa dihukum sesuai dengan apa yang dilakukan. Keinginannya juga pelaku membayar kewajiban kerugian kita,” tutur Putu.

Ia menambahkan, teror penagih utang dan kerusakan skor kredit menjadi pukulan terberat bagi mereka. “Karena yang jadi rugi kita. BI checking rusak, terus dikejar-kejar sama debt collector, padahal kita enggak tahu apa-apa,” katanya. Putu telah menyerahkan berkas laporan ke Polres Ciamis, Polres Tasikmalaya, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mendapat perlindungan hukum.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Penipuan pinjol
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Buruh Asal Jabar Disiksa dan Tak Digaji di Batam, Begini Kata Polisi

Viral Selebrasi ‘Power Rangers’ ala Presiden Prabowo Saat Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026

Ilustrasi virus HIV/AIDS

Puluhan Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Pangandaran, Sejumlah Calon Pengantin Ikut Positif Terinfeksi

bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas

kekerasan

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 7 Anak, Modus Ajak Main

Viral! Sejumlah Pengunjung Diduga Keracunan Massal Usai Makan di Restoran Korea Bandung

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Skandal HGB Kota Baru Parahyangan: KPK Amankan Berkas dan Ungkap Aliran Suap Miliaran
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.