bukamata.id – Iklim berusaha bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta kembali tercoreng oleh isu yang kurang sedap. Niat hati ingin meraup rezeki dan memanjakan para penikmat kuliner malam lewat konsep food truck, langkah seorang pengusaha muda justru harus terhenti secara prematur.
Dyah Laily Fardisa, pemilik merek kuliner lokal “Bolosego”, harus menghadapi kenyataan pahit ketika lapak usahanya yang baru beroperasi sehari di kawasan ikonik Alun-Alun Kidul (Alkid) terpaksa ditutup rapat-rapat. Alih-alih mendapatkan keuntungan, ia mengaku terjepit di antara tembok birokrasi, tingginya biaya siluman, hingga dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum-oknum tertentu.
Kisah penolakan secara halus ini mendadak viral di berbagai platform media sosial, memancing atensi publik luas, hingga akhirnya menyeret keterlibatan langsung pihak kepolisian dan Karaton Ngayogyakarta.
Kronologi Singkat Perjuangan dan Keputusan Berat Bolosego
Sebagai seorang pelaku UMKM yang berorientasi pada legalitas dan prosedur resmi, Dyah Laily Fardisa tidak serta-merta membuka lapak tanpa persiapan administratif. Sebelum membawa food truck Bolosego ke kawasan Alun-Alun Kidul, pihak manajemen telah menempuh jalur birokrasi yang sah. Mereka mengajukan permohonan izin secara resmi melalui surat kepada pihak Keraton Yogyakarta, yang pada akhirnya ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) agar diperbolehkan berjualan di kawasan tersebut.
Dengan mengantongi restu dan izin resmi dari Keraton, Dyah merasa optimis bahwa iklim berusaha di Yogyakarta akan berjalan kondusif. Namun, asa tersebut seketika runtuh ketika food truck miliknya mulai beroperasi pada tanggal 16 September 2026. Berdasarkan rencana awal, Bolosego dijadwalkan mangkal dan melayani para pelanggan setianya di Alun-Alun Kidul hingga tanggal 20 September 2026.
Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Baru berjalan satu hari, tepatnya pada malam pertama pembukaan lapak, Dyah dengan berat hati mengumumkan kepada para pelanggan setianya bahwa Bolosego resmi mengundurkan diri dan tidak akan melanjutkan sisa hari operasional di Alkid. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Tekanan psikologis, beban finansial di luar nalar, serta berbagai permintaan di luar prosedur resmi membuat operasional usaha menjadi tidak sehat dan sarat akan praktik pungutan liar.
Rincian Beban Pungli: Dari Tarif Parkir Fantastis hingga Jatah Preman
Dalam narasinya yang dibagikan melalui video berdurasi singkat namun sarat makna tersebut, Dyah membeberkan secara blak-blakan berbagai beban biaya tak terduga yang harus ditanggungnya di lapangan. Meskipun judul perizinan tempat telah dikantongi, masalah di tingkat tapak ternyata jauh lebih kompleks dan buntu.
Pertama, masalah biaya parkir. Dyah mengungkapkan bahwa pihaknya diminta untuk membayar uang parkir food truck sebesar Rp1.000.000 per hari. Jika diakumulasikan selama lima hari rencana operasional, total biaya parkir yang harus dibayarkan mencapai Rp5.000.000. Angka ini bahkan merupakan hasil dari proses tawar-menawar yang cukup alot. Pihak pengelola lapangan atau juru parkir setempat awalnya sempat mematok harga yang jauh lebih fantastis, yakni sebesar Rp2.500.000 per hari atau total mencapai Rp12.500.000 untuk durasi lima hari. Yang perlu dicatat, biaya tersebut bukanlah tarif parkir untuk kendaraan para konsumen atau wisatawan yang datang membeli, melainkan tarif parkir khusus bagi unit kendaraan food truck itu sendiri.
Belum selesai dengan beban biaya parkir yang mencekik omzet harian usaha kuliner skala UMKM, beban berikutnya datang dalam bentuk permintaan konsumsi. Dyah mengaku dimintai jatah makanan gratis untuk sekitar sepuluh orang yang dikategorikan sebagai preman atau pihak pengelola keamanan lokal. Tekanan ini tentu saja semakin membebani struktur biaya operasional harian Bolosego yang omzetnya belum bisa dipastikan secara stabil di lokasi baru tersebut.
Puncak dari rasa frustrasi Dyah terjadi ketika dirinya menerima panggilan telepon dari pihak oknum kepolisian. Dalam percakapan tersebut, pihak penelepon menyampaikan instruksi agar pihak pengusaha menyiapkan dan merawat jatah makan untuk sejumlah personel kepolisian yang akan dikirim ke lokasi lapak.
“Mas, ini saya kirimkan tiga polisi ya ke sana, tolong dirumat makannya,” kenang Dyah menirukan ucapan yang diterimanya melalui sambungan telepon. Permintaan semacam ini tentu memberikan tekanan mental tersendiri bagi pelaku usaha kecil yang bermaksud mencari penghidupan secara halal.
Tidak cukup sampai di situ, hambatan teknis penunjang usaha juga dipersulit. Ketika pihak Bolosego hendak menggunakan fasilitas sumber daya listrik yang tersedia di sekitar lokasi untuk kebutuhan memasak nasi dan operasional alat dapur, mereka mendapati bahwa colokan listrik tersebut ditutup aksesnya. Jika ingin menggunakan fasilitas listrik tersebut, pihak pengelola kembali membebankan biaya tambahan di luar kesepakatan awal.
Deretan tekanan berlapis inilah yang akhirnya membulatkan tekad Dyah Laily Fardisa untuk menutup operasional food truck-nya. Bagi Bolosego, lebih baik mengalami kerugian karena berhenti beroperasi daripada harus menanggung beban pungli yang terus-menerus dan secara tidak langsung ikut memfasilitasi praktik-praktik ilegal di ruang publik.
Pusaran Viral dan Pengakuan Jujur Sang Pemilik UMKM
Kehebohan yang timbul pasca-viralnya video tersebut seketika mengubah hari-hari tenang Dyah menjadi badai atensi publik. Badai itu datang bertubi-tubi, membawa gelombang kejut yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.
“Jujur aku tidak nyangka to, ya. Niatnya hanya bercerita apa yang aku alami, tidak dilebih-lebihkan dan tidak dikurangi,” ungkap Dyah dengan nada lugas dalam rekaman klarifikasinya.
Ia tidak menyangka bahwa keberaniannya membuka tabir hitam di ruang publik akan memicu reaksi sebesar itu. Akibat rentetan atensi masif tersebut, kondisi mentalnya langsung terpukul. Ia bahkan mengaku kesulitan memejamkan mata akibat rasa terkejut yang mendalam. “Seneng ora, mbak, di…? Horalah! Syok aku sampai nggak bisa tidur,” tambahnya menggambarkan betapa berat tekanan psikologis yang dihadapinya pasca-video itu meledak di dunia maya.
Seiring beredarnya video tersebut, situasi kian riuh karena berbagai institusi dan lini media mulai memburu kontaknya. Dyah menuturkan bahwa gelombang pihak yang menghubunginya datang dari berbagai arah: mulai dari kalangan media massa yang meminta ruang wawancara, pihak Keraton Yogyakarta yang berinisiatif mengajak jalur mediasi, hingga jajaran kepolisian baik dari tingkat Polsek maupun Polres.
Kendati demikian, pada fase-fase awal kehebohan tersebut, Dyah memilih sikap geming. Ia tidak merespons satu pun panggilan atau pesan yang masuk. “Ngapunten tidak satupun saya respon, kalian juga pasti mengerti aku kondisinya masih syok, masih kaget,” ujarnya beralasan.
Ketika disinggung mengenai desakan klarifikasi dari berbagai pihak yang merasa tersinggung akibat penyebutan nama institusi penegak hukum secara blak-blakan, Dyah menanggapinya secara apa adanya. Ia menduga bahwa pihak-pihak tertentu merasa tersentil dan menuntut adanya klarifikasi. Namun, bagi Dyah, ia merasa tidak ada yang perlu diluruskan secara berlebihan karena apa yang ia tuangkan dalam videonya adalah murni realitas pahit yang ia rasakan sendiri di lapangan. “Aku jujur tidak merasa perlu klarifikasi apa-apa, karena memang apa yang aku ceritakan itu apa adanya, ya memang itulah yang terjadi,” tegasnya.
Meski demikian, Dyah menyempatkan diri untuk memberikan catatan krusial agar informasi yang beredar di masyarakat tidak terpotong atau disalahartikan (ter-cut), terutama menyangkut interaksinya dengan pihak kepolisian. Ia menceritakan bahwa pihak kepolisian yang datang ke truknya tidak semata-mata datang hanya menuntut jatah makanan, melainkan juga sempat berupaya membantu mencarikan jalan tengah dengan paguyupan parkir terkait kendala teknis seperti akses aliran listrik. “Sebenarnya pihak polisi yang datang itu nggak yang cuman datang terus minta makan tuh nggak juga, guys. Pas datang ke truk kita, sebenarnya juga mencoba memediasi ke paguyupan parkir… Ini nggak bisa mpok dapat listrik, kayak gitu-gitu sebenarnya membantu juga,” beber Dyah. Dari pengalaman pelik tersebut, ia akhirnya menyadari bahwa menyebut nama institusi penegak hukum di ruang digital ternyata membawa sensitivitas yang luar biasa tinggi.
Suara Warga Maya: Antara Simpati, Kritik Birokrasi, dan Kegelisahan Publik
Meledaknya kisah food truck Bolosego di berbagai platform media sosial tidak hanya menarik perhatian aparat dan instansi terkait, tetapi juga memicu gelombang diskusi serta reaksi keras dari warganet. Kolom komentar di berbagai akun yang membagikan ulang video tersebut dibanjiri oleh ribuan tanggapan yang mencerminkan empati mendalam sekaligus kritik tajam terhadap kondisi iklim usaha di lapangan.
Banyak warganet yang menyoroti ironi posisi korban pungli yang justru kerap berada dalam posisi tertekan untuk memberikan klarifikasi atau permintaan maaf, sementara pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran seolah melenggang bebas.
“Ini Malah yg terinjak-injak yg suruh klarifikasi & minta maaf.. Pdhal ‘mereka’ Yg salah,” tulis salah satu netizen menyuarakan keheranannya atas dinamika pasca-kasus ini mencuat ke publik.
Kritik yang lebih luas juga dilayangkan terhadap siklus penanganan kasus serupa yang dinilai sebagai sebuah pola berulang di tengah masyarakat. Warganet menyoroti bagaimana ketimpangan kuasa antara rakyat kecil dan pihak-pihak berwenang kerap berujung pada posisi yang merugikan pelaku usaha kecil.
“Syudah ketebak endingnya. siklusnya yaa begini terus. negara adidaya. rakyatnya diperdaya, pemerintahannya yang kaya raya. oknumnya merajalela, punglinya dimana-mana, wakilnya ga kerja, pemimpinnya b aja,” timpal netizen lainnya dengan nada satire.
Kendati demikian, di tengah riuhnya kritik sosial tersebut, gelombang dukungan moral juga terus mengalir deras kepada Dyah Laily Fardisa. Para warganet, khususnya dari kalangan sesama pelaku UMKM dan pemerhati ekonomi kerakyatan, mendesak agar kasus ini dijadikan momentum nyata untuk membersihkan praktik-praktik birokrasi kotor di Yogyakarta.
“Semangat bu…. Ini real kondisi jogja saat ini…. Harus dibetulin birokrasinya..,” tulis seorang warganet memberikan dukungan moril agar sang pemilik usaha tetap tegar menghadapi cobaan tersebut.
Klarifikasi Pengelola Parkir Alun-Alun Kidul
Menanggapi kehebohan video viral tersebut, pihak pengelola parkir di kawasan Alun-Alun Kidul, Kota Yogyakarta, memberikan versi penjelasan mereka. Supriyo Dwi Hartanto, selaku salah satu pengelola parkir di kawasan Alkid, memberikan klarifikasi saat ditemui di Polsek Kraton pada Jumat, 18 September 2026.
Menurut Supriyo, langkah sterilisasi dan penataan area yang dilakukan oleh pihaknya semata-mata untuk mengantisipasi agar aktivitas wisatawan lain tidak terganggu. Ia menyebutkan bahwa area seluas kurang lebih 25 meter memang telah diblok dan dipersiapkan khusus untuk mengakomodasi food truck Bolosego berdasarkan kesepakatan harga Rp1.000.000 per hari.
Namun, terkait dengan tudingan adanya paksaan penyediaan uang konsumsi atau jatah makan, Supriyo membantah keras bahwa pihak pengelola parkir yang meminta fasilitas tersebut. Ia berdalih bahwa penawaran atau pemberian konsumsi justru berasal dari pihak kru food truck sendiri, bukan atas instruksi atau permintaan dari pihak pengelola parkir. Pihaknya bahkan mengaku memiliki bukti berupa rekaman percakapan (chat) untuk memperkuat argumen klarifikasinya di hadapan pihak kepolisian.
Sikap Tegas Keraton Yogyakarta: Pungli Bukan Bagian dari Prosedur Resmi
Sebagai pemilik ulayat dan pemberi izin utama di kawasan tersebut, pihak Keraton Yogyakarta langsung bereaksi cepat untuk meredam poleks dan meluruskan status hukum serta perizinan. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, memberikan keterangan resmi yang menegaskan posisi Keraton terhadap insiden ini.
GKR Condrokirono membenarkan bahwa pihak Keraton Yogyakarta memang telah menerbitkan izin resmi dan legal bagi pelaku usaha food truck Bolosego untuk beroperasi di kawasan Alun-Alun Kidul sesuai dengan ketentuan dan prosedur administratif yang berlaku. Oleh karena itu, pihak Keraton merasa sangat menyayangkan terjadinya insiden pungutan liar yang berujung pada mundurnya pelaku UMKM tersebut.
Dalam pernyataan tegasnya, GKR Condrokirono menggarisbawahi bahwa segala bentuk pungutan biaya parkir di luar ketentuan, permintaan jatah makan, maupun beban-beban finansial lain yang dikeluhkan oleh pemilik usaha melalui media sosial, sama sekali bukan merupakan bagian dari proses perizinan atau pungutan resmi yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta.
“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tegas GKR Condrokirono pada Jumat (18/9/2026).
Pihak Keraton mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera turun tangan mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan profesional. Langkah penegakan hukum ini dinilai sangat krusial agar praktik-praktik premanisme dan pungli terselubung di ruang publik Yogyakarta tidak berulang di masa depan, yang pada akhirnya dapat merusak citra pariwisata serta iklim investasi daerah.
Langkah Cepat Polresta Yogyakarta: Penyelidikan dan Verifikasi Lapangan
Respons cepat juga ditunjukkan oleh jajaran kepolisian di tingkat Resor Kota Yogyakarta. Menanggapi viralnya video keluhan dugaan pungli yang menyeret nama institusi penegak hukum, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, menyatakan bahwa Kapolresta Yogyakarta telah memberikan instruksi langsung kepada Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk bergerak cepat melakukan pendalaman menyeluruh.
“Saat ini, Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan,” ujar Iptu Dani HS pada Jumat, 18 September 2026.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak ragu memberikan tindakan tegas dan sanksi keras apabila dalam proses investigasi mendalam tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melibatkan anggota internal kepolisian.
“Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Dani dengan tegas. Ia juga meminta masyarakat dan media untuk memberikan waktu bagi tim investigasi yang dibentuk oleh Kapolresta untuk bekerja mengumpulkan data, bukti-bukti, serta keterangan saksi di lapangan secara objektif.
Selain menerjunkan tim investigasi ke lapangan, Polresta Yogyakarta juga telah berupaya melakukan komunikasi dan pemanggilan terhadap pengunggah video, Dyah Laily Fardisa, guna menggali informasi secara langsung dan komprehensif. Kendati demikian, pihak kepolisian mencatat bahwa pengunggah belum secara resmi melayangkan laporan formal, sementara pihak pemilik usaha sendiri memilih fokus memulihkan kondisi mental pasca-kejadian viral tersebut.
Refleksi dan Tantangan Iklim Usaha UMKM di Ruang Publik
Kasus yang menimpa Dyah Laily Fardisa dan food truck Bolosego di Alun-Alun Kidul Yogyakarta ini membuka mata banyak pihak mengenai rentannya posisi pelaku UMKM di lapangan. Di satu sisi, pemerintah pusat maupun daerah terus menggalakkan program digitalisasi, kemudahan perizinan, dan stimulus bagi kebangkitan sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hambatan kultural di tingkat tapak—seperti keberadaan jejaring pungli, dominasi oknum premanisme lokal, hingga bayang-bayang intervensi oknum aparat—masih menjadi momok yang menakutkan bagi para pengusaha pemula.
Bagi Yogyakarta sebagai kota pelajar, kota budaya, dan destinasi wisata utama yang menjunjung tinggi kenyamanan, insiden ini menjadi alarm keras perlunya evaluasi tata kelola ruang publik secara menyeluruh. Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Keraton Yogyakarta selaku pemilik otoritas ulayat, Pemerintah Kota Yogyakarta, hingga jajaran penegak hukum, sangat dinantikan untuk membersihkan praktik-praktik kotor yang merugikan iklim usaha.
Peristiwa ini juga meninggalkan pelajaran berharga bahwa keberanian seorang pelaku UMKM untuk bersuara—meskipun harus dibayar dengan pengorbanan menutup lapak usahanya demi prinsip menolak memfasilitasi pungli—mampu menjadi katalisator perubahan. Publik kini menanti ujung dari investigasi yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta dan komitmen nyata para pemangku kebijakan untuk memastikan bahwa ruang-ruang publik di Yogyakarta benar-benar aman, bersih dari pungli, dan ramah bagi perkembangan dunia usaha rakyat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










