bukamata.id – DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan bakal mengawal ketat penyelesaian konflik agraria yang mendera puluhan warga akibat rencana ekspansi fasilitas pendidikan di SMKN 2 Bandung. Permasalahan ini mencuat seiring kebijakan penambahan kapasitas sekolah guna menampung tingginya animo calon peserta didik baru setiap tahunnya.
Berdasarkan data, dari total 30.000 lulusan SMP di Kota Bandung yang mengincar sekolah negeri, hanya sekitar 20.000 siswa yang berhasil terserap. Adapun pada tahun ajaran ini, SMKN 2 Bandung mencatatkan pendaftar hingga 4.300 orang, sementara daya tampungnya baru mencakup sekitar 16 persen saja.
Kendati bertujuan baik untuk memperluas akses pendidikan, rencana pengosongan lahan tersebut berdampak langsung pada 26 unit rumah yang dihuni oleh 46 kepala keluarga atau sekitar 150 jiwa.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menegaskan bahwa langkah awal yang mutlak ditempuh adalah membedah legalitas dokumen kepemilikan tanah dari pihak-pihak yang bersengketa secara transparan.
“Seluruh dokumen dan bukti kepemilikan perlu diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan dasar hukum masing-masing pihak. Pemeriksaan mencakup keabsahan sertifikat, kemungkinan adanya tumpang tindih atau enclave, serta kejelasan batas lahan,” ujar Ono seusai memimpin audiensi bersama perwakilan warga di ruang Banmus DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/9/2026).
Tuntut Kejelasan Hak dan Skema Relokasi
Dalam forum audiensi tersebut, warga yang mendatangi gedung dewan mengklaim memegang dokumen sertifikat tanah yang sah secara hukum, sekaligus menuntut kepastian masa depan tempat tinggal mereka. Sejauh ini, upaya mediasi sejatinya telah beberapa kali ditempuh dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain menguji validitas alas hak tanah, DPRD Jabar juga mendesak agar pemerintah merumuskan solusi terbaik terkait skema ganti rugi bangunan serta mekanisme relokasi yang manusiawi bagi warga terdampak.
“Persoalan lahan perlu diawali dengan melakukan cross check terhadap seluruh bukti yang ada. Setelah seluruh bukti dibedah dan diuji, barulah proses penyelesaian dapat dilakukan,” tegas Ono.
Pihaknya berkomitmen bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa ini wajib berlandaskan koridor hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, perlindungan hak warga, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










