bukamata.id – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ditangkap Kepolisian Negara Bagian Johor, Malaysia, karena diduga terkait dengan sindikat narkoba.
Remaja yang belum diungkap identitasnya tersebut diamankan polisi di sebuah rumah bertingkat di kawasan Taman Lian Seng, Kluang, pada Minggu (13/9/2026).
Kepala Kepolisian Johor Komisaris Datuk Ab Rahaman Arsad mengatakan, rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba. WNI tersebut diketahui menyewa rumah itu tanpa dilengkapi kontrak resmi.
Polisi Sita 25,95 Kilogram Narkoba
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan heroin dengan total berat mencapai 25,95 kilogram.
Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar RM1,29 juta atau sekitar Rp5,6 miliar.
Arsad mengatakan, WNI berusia 18 tahun itu diduga bekerja sebagai penjaga toko untuk sindikat narkoba.
“Remaja tersebut bekerja sebagai penjaga toko untuk sindikat narkoba,” ujar Arsad dalam konferensi pers di Johor Bahru, Jumat (18/9/2026).
Polisi kemudian melakukan tes narkoba terhadap remaja tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes narkoba yang dilakukan terhadapnya menunjukkan hasil negatif.
WNI Terancam Hukuman Berat
Meski hasil tes narkoba negatif, remaja tersebut masih ditahan untuk membantu proses penyelidikan. Polisi menahannya hingga 20 September 2026.
Jika penyelidikan dan proses hukum nantinya membuktikan keterlibatannya dalam sindikat narkoba, ia dapat menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 39B Undang-Undang Narkotika Berbahaya Malaysia.
Ketentuan tersebut dapat membawa ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup serta hukuman cambuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, status tersebut masih bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang dijalankan aparat Malaysia.
WNI Ternyata Overstayed
Selain dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba, polisi juga menemukan persoalan terkait izin tinggal remaja tersebut di Malaysia.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan WNI itu berstatus overstayed, atau telah melampaui batas izin tinggal yang diberikan.
Menurut Arsad, remaja tersebut masuk ke Malaysia menggunakan paspor yang sah pada tahun sebelumnya melalui Port Klang.
“Tersangka masuk ke Malaysia menggunakan paspor yang sah tahun lalu melalui Port Klang dan telah melampaui batas izin tinggal,” kata Arsad.
Kasus WNI ditangkap di Malaysia tersebut kini masih dalam proses penyelidikan kepolisian Johor untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan narkoba yang berkaitan dengan temuan barang bukti tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










