bukamata.id – Dinamika pengelolaan lingkungan hidup di daerah kembali menjadi sorotan penting lembaga legislatif tingkat provinsi. Jajaran Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar belum lama ini melakukan kunjungan kerja strategis ke kantor DLH Kabupaten Sumedang, Selasa (15/9/2026).
Agenda utama lawatan tersebut difokuskan untuk menghimpun masukan langsung dalam rangka penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH).
Dalam kunjungan itu, terungkap bahwa wilayah Sumedang menghadapi tantangan ekologis yang cukup pelik. Mulai dari problem kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan Cibeureum seluas 11 hektare yang terpantau masih mengandalkan metode open dumping—yakni pembuangan sampah konvensional tanpa sistem pengamanan yang memadai—hingga aktivitas galian pasir di Cimalaka.
Ketua Pansus XV DPRD Jabar, H. Jenal Arifin, menegaskan bahwa aktivitas pengerukan material alam di Cimalaka harus disikapi secara bijak agar tidak mengorbankan kelestarian lingkungan jangka panjang.
“Kondisi eksploitasi alam seperti pertambangan di Cimalaka memerlukan perhatian serius. Pembangunan memang butuh bahan baku, tetapi eksploitasi tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis seperti daerah resapan air hingga memicu bencana ekologis,” tegas Jenal.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa regulasi baru melalui Raperda P3LH ini dirancang komprehensif guna merapikan alur tata kelola lingkungan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Cakupannya meliputi aspek perencanaan strategis, penguatan fungsi pengawasan, hingga penegasan sanksi serta kewajiban rehabilitasi bagi wilayah bekas tambang. Selain persoalan sampah dan aktivitas pertambangan, pemantauan terhadap tingkat pencemaran air di aliran Sungai Cimanuk turut masuk dalam daftar inventarisasi masalah pansus.
Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu mendorong intervensi kebijakan yang lebih nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan batasan kewenangan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan hari ini tidak menjadi beban bagi generasi mendatang. Masukan dari DLH Kabupaten Sumedang sangat penting agar Perda yang kita lahirkan nanti benar-benar aplikatif dan menjawab persoalan di lapangan,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










