bukamata.id – Sukabumi digemparkan oleh drama perselingkuhan yang berujung pada penggerebekan di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Peristiwa ini menyeret dua oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni seorang perempuan berinisial SSP yang bekerja di perusahaan air bersih Kabupaten Sukabumi, dan pria berinisial RP yang merupakan pegawai instansi pelat merah tingkat Provinsi Jawa Barat.
Kasus pelakor dan perselingkuhan terselubung ini kini resmi berlanjut ke ranah hukum setelah suami sah korban melayangkan laporan pidana ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan perzinaan.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Supriyanto & Rekan (KHS & Rekan), sang suami mengungkapkan bahwa prahara rumah tangga ini berawal dari gelagat ganjil istrinya. SSP disebut sering meninggalkan rumah serta mengabaikan kedua buah hati mereka tanpa alasan yang jelas.
Kecurigaan sang suami semakin kuat ketika mengetahui istrinya kerap menjalin kedekatan intens dengan RP, yang awalnya berkedok urusan kedinasan serta kemitraan antarlembaga keuangan dan instansi daerah.
“Kedekatan antara keduanya diduga terjalin akibat adanya hubungan kerja sama atau mitra antara BUMD Provinsi dengan BUMD Kabupaten Sukabumi. Intensitas pertemuan yang tinggi di luar batas kewajaran disebut memicu tindakan pembangkangan (nusyuz) oleh istri sah yang meninggalkan kediaman bersama tanpa izin suami,” jelas Supriyanto, Jumat (18/9/2026).
Puncak dari rasa curiga tersebut akhirnya berbuah aksi penggerebekan langsung yang dibantu pihak kepolisian pada Senin (24/8) malam lalu. Betapa hancurnya hati sang suami saat memergoki istrinya sedang berduaan bersama RP di dalam kamar kos kawasan Cikole.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum membeberkan bahwa SSP diduga sering menyelinap menemui pria lain tersebut di tengah jam kerja. Ironisnya, oknum pegawai perempuan itu bahkan nekat mengenakan atribut resmi perusahaan daerah Kabupaten Sukabumi saat melancarkan aksinya, meski yang bersangkutan sudah menandatangani surat perjanjian keluarga sejak 6 Juni 2023 serta masih terikat tali perkawinan sah.
“Iya diduga sering bertemu dan mengunjungi laki-laki lain berkali-kali di saat jam kerja bersangkutan yang bukan mahramnya menggunakan atribut,” tambahnya.
Tidak hanya menempuh jalur hukum di kepolisian, pihak korban juga mendesak manajemen masing-masing instansi tempat terduga pelaku bekerja agar memberikan sanksi terberat berupa pemecatan tidak hormat atas pelanggaran moral dan etika berat ini.
Menanggapi kasus yang tengah viral tersebut, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono memberikan konfirmasi resmi. Ia menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana asusila ini sudah diterima dan sedang didalami penyidik.
“Iya mbak, lagi proses penyelidikan. Dugaan perzinahan pasal 411 KUHP,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










