bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung menegaskan penebangan pohon tanpa izin tidak cukup diselesaikan dengan pemberian sanksi berupa denda. Pemerintah daerah juga mewajibkan vegetasi yang telah ditebang untuk dipulihkan dan dikembalikan ke lokasi semula.
Wali Kota Bandung Farhan mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi ruang terbuka hijau dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pohon yang ditebang secara ilegal memiliki fungsi ekologis yang tidak bisa begitu saja digantikan dengan pembayaran denda.
Pohon yang Ditebang Wajib Dikembalikan
Farhan menegaskan pemulihan kondisi lingkungan menjadi bagian penting dalam penindakan terhadap pelanggaran penebangan pohon di Kota Bandung.
Pohon yang telah dihilangkan harus dikembalikan pada titik semula, terutama jika penebangan terjadi akibat adanya perubahan atau pemanfaatan lahan tanpa izin.
Instruksi tersebut juga berlaku untuk kawasan di sekitar fasilitas komersial yang melakukan perubahan terhadap vegetasi tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Bukan izinnya, pohonnya saya taruh di situ lagi di tempat semula (dekat palang parkir),” kata Farhan.
Dengan demikian, penanganan pelanggaran tidak berhenti pada aspek administratif. Pemerintah juga mendorong adanya pemulihan fisik terhadap lingkungan yang terdampak.
Sanksi Denda Tetap Mengacu Aturan
Farhan menjelaskan Pemkot Bandung memiliki batasan dalam menentukan besaran sanksi finansial terhadap pelanggar.
Sanksi yang diberikan pemerintah daerah harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pemerintah tidak dapat menetapkan denda melebihi ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Namun, menurut Farhan, penegakan aturan tidak hanya bergantung pada sanksi berupa uang.
Pemkot Bandung memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengevaluasi perizinan usaha yang beroperasi di wilayah Kota Bandung.
Perizinan Usaha Jadi Instrumen Pengawasan
Kewenangan tersebut akan digunakan untuk memastikan kegiatan usaha tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun lingkungan.
“Sanksi kita tidak boleh melebihi sanksi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan Wali Kota dan itu akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga bukan sekadar keuntungan atau profit dari pengusaha,” ujar Farhan.
Pemkot Bandung menegaskan setiap aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan, termasuk dalam menjaga vegetasi dan lingkungan perkotaan.
Melalui pengawasan perizinan serta kewajiban mengembalikan pohon ke lokasi semula, pemerintah daerah berupaya memastikan pembangunan dan kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kepentingan publik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










