Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula

Sabtu, 19 September 2026 03:00 WIB

Cristiano Ronaldo Kembali Masuk Skuad Timnas Portugal untuk UEFA Nations League

Sabtu, 19 September 2026 02:00 WIB

Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!

Sabtu, 19 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula
  • Cristiano Ronaldo Kembali Masuk Skuad Timnas Portugal untuk UEFA Nations League
  • Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!
  • Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes
  • Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar
  • Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak
  • Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?
  • Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula

By SusanaSabtu, 19 September 2026 03:00 WIB2 Mins Read
Kasus penebangan pohon di Jalan Riau Bandung. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung menegaskan penebangan pohon tanpa izin tidak cukup diselesaikan dengan pemberian sanksi berupa denda. Pemerintah daerah juga mewajibkan vegetasi yang telah ditebang untuk dipulihkan dan dikembalikan ke lokasi semula.

Wali Kota Bandung Farhan mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi ruang terbuka hijau dan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pohon yang ditebang secara ilegal memiliki fungsi ekologis yang tidak bisa begitu saja digantikan dengan pembayaran denda.

Pohon yang Ditebang Wajib Dikembalikan

Farhan menegaskan pemulihan kondisi lingkungan menjadi bagian penting dalam penindakan terhadap pelanggaran penebangan pohon di Kota Bandung.

Baca Juga:  Pemkot Amankan Aset Daerah Kebun Binatang Bandung

Pohon yang telah dihilangkan harus dikembalikan pada titik semula, terutama jika penebangan terjadi akibat adanya perubahan atau pemanfaatan lahan tanpa izin.

Instruksi tersebut juga berlaku untuk kawasan di sekitar fasilitas komersial yang melakukan perubahan terhadap vegetasi tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Bukan izinnya, pohonnya saya taruh di situ lagi di tempat semula (dekat palang parkir),” kata Farhan.

Dengan demikian, penanganan pelanggaran tidak berhenti pada aspek administratif. Pemerintah juga mendorong adanya pemulihan fisik terhadap lingkungan yang terdampak.

Baca Juga:  10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan

Sanksi Denda Tetap Mengacu Aturan

Farhan menjelaskan Pemkot Bandung memiliki batasan dalam menentukan besaran sanksi finansial terhadap pelanggar.

Sanksi yang diberikan pemerintah daerah harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pemerintah tidak dapat menetapkan denda melebihi ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Namun, menurut Farhan, penegakan aturan tidak hanya bergantung pada sanksi berupa uang.

Pemkot Bandung memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengevaluasi perizinan usaha yang beroperasi di wilayah Kota Bandung.

Perizinan Usaha Jadi Instrumen Pengawasan

Kewenangan tersebut akan digunakan untuk memastikan kegiatan usaha tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun lingkungan.

Baca Juga:  Siap-Siap! Pemkot Bandung Bakal Rekrut 838 Formasi ASN

“Sanksi kita tidak boleh melebihi sanksi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan Wali Kota dan itu akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga bukan sekadar keuntungan atau profit dari pengusaha,” ujar Farhan.

Pemkot Bandung menegaskan setiap aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan, termasuk dalam menjaga vegetasi dan lingkungan perkotaan.

Melalui pengawasan perizinan serta kewajiban mengembalikan pohon ke lokasi semula, pemerintah daerah berupaya memastikan pembangunan dan kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kepentingan publik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

lingkungan Bandung Pemkot Bandung penebangan pohon Bandung pohon tanpa izin Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

lampu lalu lintas

Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak

Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?

Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi

PPPK Dinas PU di Bandung Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Pohon Ganja di Rumah

Polemik Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Kawal Status Lahan dan Nasib Warga Terdampak

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.