Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
pembunuhan

Ledakan Keras Hancurkan Toko Bangunan di Purwakarta, Satu Korban Meninggal Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 19:10 WIB

Persib Punya Skuad Mewah, Adam Alis Pede Bisa Bersaing di Empat Kompetisi

Minggu, 12 Juli 2026 16:25 WIB

Lansia di Cimahi yang Sempat Hilang Ditemukan Tewas di Sumur Sedalam 14 Meter

Minggu, 12 Juli 2026 15:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ledakan Keras Hancurkan Toko Bangunan di Purwakarta, Satu Korban Meninggal Dunia
  • Persib Punya Skuad Mewah, Adam Alis Pede Bisa Bersaing di Empat Kompetisi
  • Lansia di Cimahi yang Sempat Hilang Ditemukan Tewas di Sumur Sedalam 14 Meter
  • Empat Raksasa Lolos! Ini Jadwal Lengkap Semifinal Piala Dunia 2026
  • Selamat Jalan Temon, Kisah Haru Mantan Staf HRD yang Pilih Jadi Pelawak Legendaris Kini Berpulang
  • Persib Batal TC ke Bangkok, Igor Tolic Fokus Hadapi Piala Presiden dan ACL Two
  • Jalan Diponegoro Bandung Resmi Ditutup Permanen, Ini Rute Alternatif Terbaru di Sekitar Gedung Sate
  • Kabar Duka! Komedian Temon Templar Meninggal Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 12 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Amankan Aset Daerah Kebun Binatang Bandung

By SusanaRabu, 27 November 2024 19:45 WIB2 Mins Read
Pemkot Bandung Amankan seluruh aset Kebun Binatang Bandung. foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung, yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD), kini memasuki babak baru.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni S dan RBB.

Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6, seluas sekitar 139.943 meter persegi, dan di Jalan Kebun Binatang No. 4, seluas 285 meter persegi, merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A sejak tahun 2005.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan bahwa kasus ini telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejati Jabar.

Baca Juga:  Masa Depan Kebun Binatang Bandung Masih Misteri, Pemerintah Pastikan Kajian Matang

“Kasus ini telah diperiksa cukup lama oleh BPK dan Kejati. Beberapa tahapan pemeriksaan telah dilakukan, hingga akhirnya ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Ini juga merupakan langkah Pemkot untuk mengamankan seluruh aset yang ada, mengingat banyak pihak yang tidak mematuhi aturan dalam pemanfaatan aset tersebut,” ujar Koswara di sela-sela peninjauan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kelurahan Pasir Kaliki, Rabu (27/11/2024).

Koswara juga menyebutkan bahwa Pemkot Bandung bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.

Baca Juga:  Sidang Kepemilikan Aset Kebun Binatang Masih Berlangsung, Pemkot Bandung Tetap Lakukan Pengamanan Sesuai Aturan

Sebagai informasi, sejak 30 November 2007, lahan tersebut dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung melalui perjanjian sewa-menyewa.

Namun, perjanjian tersebut telah berakhir tanpa ada perpanjangan. Meski demikian, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menggunakan lahan tersebut tanpa menyetorkan hasil sewa ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.

Kerugian ini mencakup nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa lahan yang dilakukan tersangka S pada tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp 16 miliar.

Baca Juga:  12 Bangunan Liar di Jalan Anggrek dan Waspada Ditertibkan Pemkot Bandung

Selain itu, ada penerimaan uang sewa sebesar Rp 5,4 miliar dari John Sumampauw dan pembayaran PBB untuk tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.

Kedua tersangka telah diperiksa selama enam jam pada 25 November 2024 dan langsung ditahan selama 20 hari, hingga 14 Desember 2024.

Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

A. Koswara aset Kebun Binatang Bandung Pemkot Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

pembunuhan

Ledakan Keras Hancurkan Toko Bangunan di Purwakarta, Satu Korban Meninggal Dunia

Lansia di Cimahi yang Sempat Hilang Ditemukan Tewas di Sumur Sedalam 14 Meter

Jalan Diponegoro Bandung Resmi Ditutup Permanen, Ini Rute Alternatif Terbaru di Sekitar Gedung Sate

Mobil Hantam Tiang PJU di Jalan Dago Bandung, Polisi Selidiki Dugaan Pengemudi Mabuk

Hancur Luar Dalam! Bupati Gowa Kini Dilaporkan Mantan Suami dan Didepak Keluarga Kandung?!

2.663 ASN Jabar Terindikasi Judi Online, Ada yang Depositnya Melebihi Gaji!

Terpopuler
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Selangor Malaysia Bidik Pasar Indonesia Lewat Promosi Wisata Medis di Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.