Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda

Rabu, 13 Mei 2026 22:55 WIB

Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan

Rabu, 13 Mei 2026 22:20 WIB

Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif

Rabu, 13 Mei 2026 21:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda
  • Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan
  • Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif
  • ITB dan Pemkot Bandung Percepat Solusi Sampah Tamansari, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Teknologi
  • Bandung Jadi Pusat Talenta Digital! Farhan Bongkar Strategi Besar Ekonomi Kreatif 2026
  • Padat Karya Kota Bandung 2026, Warga Dibayar Rp175 Ribu per Hari Sambil Bersihkan Lingkungan
  • UMKM Bandung Siap Go Digital! Pemkot Luncurkan Program Besar hingga AI dan TikTok
  • Dekranasda Bandung Gelar Workshop Rajut di Braga, Warga Diajak Jadi Pelaku UMKM Kreatif
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Amankan Aset Daerah Kebun Binatang Bandung

By SusanaRabu, 27 November 2024 19:45 WIB2 Mins Read
Pemkot Bandung Amankan seluruh aset Kebun Binatang Bandung. foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung, yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD), kini memasuki babak baru.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni S dan RBB.

Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6, seluas sekitar 139.943 meter persegi, dan di Jalan Kebun Binatang No. 4, seluas 285 meter persegi, merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A sejak tahun 2005.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan bahwa kasus ini telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejati Jabar.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Gerak Cepat Atasi Kirmir Jebol di TPU Cikutra

“Kasus ini telah diperiksa cukup lama oleh BPK dan Kejati. Beberapa tahapan pemeriksaan telah dilakukan, hingga akhirnya ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Ini juga merupakan langkah Pemkot untuk mengamankan seluruh aset yang ada, mengingat banyak pihak yang tidak mematuhi aturan dalam pemanfaatan aset tersebut,” ujar Koswara di sela-sela peninjauan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kelurahan Pasir Kaliki, Rabu (27/11/2024).

Koswara juga menyebutkan bahwa Pemkot Bandung bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.

Baca Juga:  Duh! Foto dan Nama Pj Wali Kota Bandung Dicatut Penipu, Warga Diminta Waspada

Sebagai informasi, sejak 30 November 2007, lahan tersebut dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung melalui perjanjian sewa-menyewa.

Namun, perjanjian tersebut telah berakhir tanpa ada perpanjangan. Meski demikian, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menggunakan lahan tersebut tanpa menyetorkan hasil sewa ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.

Kerugian ini mencakup nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa lahan yang dilakukan tersangka S pada tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp 16 miliar.

Baca Juga:  Dibuka November Mendatang, Kota Bandung Jadi yang Pertama Miliki Tempat Rehabilitasi Narkoba Mandiri

Selain itu, ada penerimaan uang sewa sebesar Rp 5,4 miliar dari John Sumampauw dan pembayaran PBB untuk tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.

Kedua tersangka telah diperiksa selama enam jam pada 25 November 2024 dan langsung ditahan selama 20 hari, hingga 14 Desember 2024.

Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

A. Koswara aset Kebun Binatang Bandung Pemkot Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda

Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan

Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif

ITB dan Pemkot Bandung Percepat Solusi Sampah Tamansari, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Teknologi

Bandung Jadi Pusat Talenta Digital! Farhan Bongkar Strategi Besar Ekonomi Kreatif 2026

Padat Karya Kota Bandung 2026, Warga Dibayar Rp175 Ribu per Hari Sambil Bersihkan Lingkungan

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.