Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000

Senin, 12 Oktober 2026 01:00 WIB

Bangkit di Babak Kedua, Persib Paksa Dewa United Berbagi Poin

Minggu, 11 Oktober 2026 21:12 WIB

Buntut Bullying Mahasiswa Baru, Telkom University Tetapkan Sanksi Akademik

Minggu, 11 Oktober 2026 20:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000
  • Bangkit di Babak Kedua, Persib Paksa Dewa United Berbagi Poin
  • Buntut Bullying Mahasiswa Baru, Telkom University Tetapkan Sanksi Akademik
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Dua Kali Kebobolan! Persib Tertinggal 0-2 dari Dewa United di Si Jalak Harupat
  • Bikin Geger! Penampilan Susan Dell di Gedung Putih Picu Teori Konspirasi, Dituding Reptil
  • Persib vs Dewa United Malam Ini: Jadwal Kick-off dan Link Live Streaming
  • Kecelakaan Motor di Buahbatu Bandung, Polisi Duga Pengendara Kurang Konsentrasi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda

By Muhammad Rafki Razif KiransyahRabu, 13 Mei 2026 22:55 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat,Dedi Mulyadi. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pakar transportasi dari Institut Teknologi Bandung, Sony Sulaksono Wibowo, menilai wacana Dedi Mulyadi yang ingin menghapus pajak kendaraan bermotor lalu menggantinya dengan sistem jalan provinsi berbayar perlu dikaji ulang secara lebih matang.

Menurut Sony, kebijakan tersebut mencampurkan dua hal berbeda, yakni kewajiban pemerintah menyediakan akses jalan bagi masyarakat dan kebijakan fiskal terkait pajak kendaraan.

“Hal yang pertama adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana atau aksesibilitas atau konektivitas yang baik. Artinya jalan itu menjadi kewajiban pemerintah,” kata Sony, Rabu (13/5/2026).

Jalan untuk Semua Kalangan

Sony menjelaskan, jalan provinsi digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pejalan kaki, pesepeda, pengemudi becak, delman, hingga kendaraan bermotor.

Karena itu, menurutnya, jika jalan provinsi dijadikan jalan berbayar, maka muncul persoalan keadilan sosial.

“Kalau jalan provinsi itu dijadikan jalan yang berbayar, artinya yang bisa menggunakan jalan provinsi adalah mereka yang bisa bayar. Yang tidak sanggup bayar tidak boleh,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut bisa menimbulkan kesan bahwa pemerintah membatasi hak masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang layak.

Di sisi lain, Sony menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan instrumen kebijakan daerah, bukan sesuatu yang wajib selalu diberlakukan.

“Pajak kendaraan itu bukan sesuatu keharusan. Pemerintah boleh mengambil pajak atas kendaraan, boleh juga tidak,” katanya.

Menurut dia, pemasukan dari pajak kendaraan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan daerah, bukan hanya perbaikan jalan.

Sony juga menyoroti kendaraan listrik yang saat ini kerap mendapat berbagai insentif. Menurutnya, kendaraan listrik tetap perlu dikenai kontribusi atau pajak karena tidak menyelesaikan persoalan utama perkotaan, yakni kemacetan.

“Masalah perkotaan di Indonesia itu macet. Macet itu disebabkan karena jumlah mobil yang terlalu banyak, bukan masalah polusi,” jelasnya.

Ia menilai kendaraan listrik tidak seharusnya “dianakemaskan”, sebab tetap menggunakan ruang jalan dan berkontribusi terhadap kepadatan lalu lintas.

Karena itu, Sony menyarankan pemerintah daerah lebih baik mempertimbangkan skema pajak kendaraan listrik ketimbang menerapkan jalan provinsi berbayar.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan karena pengelolaan pajak kendaraan berada di level daerah.

“Pajak kendaraan adalah opsi untuk menambah pemasukan daerah yang bisa digunakan untuk segala hal. Penyediaan jalan adalah kewajiban pemerintah kepada masyarakat,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000

Buntut Bullying Mahasiswa Baru, Telkom University Tetapkan Sanksi Akademik

Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu

Bikin Geger! Penampilan Susan Dell di Gedung Putih Picu Teori Konspirasi, Dituding Reptil

Kecelakaan Motor di Buahbatu Bandung, Polisi Duga Pengendara Kurang Konsentrasi

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

Terpopuler
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Viral! Sejumlah Pengunjung Diduga Keracunan Massal Usai Makan di Restoran Korea Bandung
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.