bukamata.id – Wacana Dedi Mulyadi untuk menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menggantinya dengan sistem jalan provinsi berbayar menuai beragam respons dari masyarakat.
Sebagian warga menilai ide tersebut menarik dan bisa menjadi alternatif baru, namun pelaksanaannya dianggap masih membingungkan serta perlu kajian yang lebih matang.
Afrizal Pramestu (20), warga Cihapit, menilai konsep itu bisa diterima jika biaya yang dikeluarkan masyarakat lebih murah dibanding membayar pajak tahunan kendaraan.
“Bagaimana perhitungannya. Konsepnya bagus kalau memang bisa lebih murah ketimbang bayar pajak tahunan. Tapi bingung juga ini kalau pakai jalan milik kota,” katanya di kawasan Taman Cibeunying Utara, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci jalan mana saja yang termasuk jalan provinsi dan akan dikenai tarif.
“Harusnya ini dimatangkan lagi konsepnya. Terus juga kalau memang diterapkan harus jelas batas-batasnya mana saja,” ujarnya.
Sementara itu, Ihsan Sopian (32), warga Jatinangor, menilai konsep tersebut terdengar adil karena kendaraan listrik yang saat ini bebas pajak tetap ikut berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Namun ia menilai sistem pelaksanaannya harus benar-benar matang agar tidak membingungkan masyarakat.
“Sistemnya, teknisnya gimana, apakah ini itu jalan provinsi dari mana. Kebayang juga setiap kali masuk jalan provinsi ada mirip pintu kayak tol,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tarif yang harus jelas agar tidak memberatkan warga yang setiap hari melintasi jalan provinsi.
“Kalau setiap hari pakai jalan provinsi kemungkinan biaya juga bisa membengkak,” tuturnya.
Pendapat lain datang dari Rizal Sunandar (26), warga Rancaekek. Ia mempertanyakan munculnya wacana jalan berbayar di tengah kondisi infrastruktur yang menurutnya masih banyak rusak.
“Sampai muncul ide jalan harus berbayar. Prosesnya pasti panjang, jalannya katanya harus mulus dulu, tapi kan faktanya di lapangan masih banyak jalan jelek,” kata Rizal.
Ia menambahkan, kesiapan infrastruktur pendukung juga harus menjadi perhatian utama sebelum kebijakan diterapkan.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menjelaskan wacana itu muncul karena kendaraan listrik saat ini belum dikenai PKB, padahal tetap menggunakan jalan dan berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur.
Meski demikian, ia menegaskan rencana tersebut masih sebatas konsep dan belum menjadi keputusan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Namanya konsep, kan perlu dikaji, ini lagi dikaji,” ujar Dedi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










