Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Serbu Hadiah Gratisan! Ini Daftar Kode Redeem FF Terbaru Selasa 23 Juni 2026 yang Masih Aktif

Selasa, 23 Juni 2026 01:00 WIB

Daftar Lengkap 9 Nomor Esports Indonesia yang Lolos ke Main Event Asian Games 2026, Game Apa Saja?

Senin, 22 Juni 2026 21:27 WIB

Bukan Messi atau Mbappe, Penyerang Inilah yang Pimpin Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026

Senin, 22 Juni 2026 20:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Serbu Hadiah Gratisan! Ini Daftar Kode Redeem FF Terbaru Selasa 23 Juni 2026 yang Masih Aktif
  • Daftar Lengkap 9 Nomor Esports Indonesia yang Lolos ke Main Event Asian Games 2026, Game Apa Saja?
  • Bukan Messi atau Mbappe, Penyerang Inilah yang Pimpin Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026
  • Resmi! Persib Lepas Sergio Castel Martinez Usai Super League 2025/26
  • Heboh! Cut Salwa Jadi Trending di TikTok, Link Video yang Beredar Picu Rasa Penasaran
  • PLN Jabar Digugat Rp2 Ribu Akibat Sering Mati Lampu: Biar Jadi Pelajaran, Telat Bayar Saja Kita Diputus!
  • FKSS Jabar Curiga Dana Sekolah Swasta Gratis Bakal Caplok Jatah Siswa Miskin
  • Persib Siapkan Pengumuman Pemain Dilepas, Luka Menalo Dirumorkan Segera Gabung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 23 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

By SusanaKamis, 7 Mei 2026 20:05 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah secara resmi menetapkan aturan terbaru mengenai pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret 2026 di Jakarta. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama melalui belanja aparatur negara dan pensiunan.

“Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tertulis dalam regulasi tersebut.

Baca Juga:  Kabar BSU Tahap 2 2025 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Resmi dari Menaker Yassierli

Stimulus Ekonomi dan Waktu Pencairan

Gaji ke-13 ini juga menjadi bagian dari stimulus fiskal pemerintah yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi, khususnya di daerah dengan konsentrasi ASN dan aparat negara yang tinggi.

Jika terjadi kendala administratif, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.

Besaran gaji ke-13 tidak dihitung dari gaji saat pencairan, melainkan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) PP tersebut.

Komponen Gaji ke-13

Baca Juga:  Serahkan SK Pensiun, Bey Harap 180 ASN Pemprov Jabar Tetap Berkontribusi Dalam Bentuk Pengabdian

Untuk ASN yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Sementara ASN daerah yang bersumber dari APBD akan menerima tambahan penghasilan (TPP) dengan batas maksimal setara satu bulan penghasilan, disesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Khusus Guru dan Dosen

Pemerintah juga memberikan perhatian kepada tenaga pendidik. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap berhak memperoleh tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan yang setara satu bulan.

Untuk CPNS, besaran gaji pokok dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Baca Juga:  Detik-Detik Mengejutkan, Aktivitas Terakhir Sri Mulyani sebelum Dicopot Prabowo

Tanpa Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah

Sesuai Pasal 16, gaji ke-13 dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran atau potongan lainnya. Pajak penghasilan tetap dikenakan, namun seluruh beban pajak ditanggung oleh pemerintah.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • PNS, CPNS, PPPK
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Penerima tunjangan dari negara

Jika seseorang berhak menerima lebih dari satu kategori, maka hanya satu gaji ke-13 dengan nilai tertinggi yang dibayarkan, kecuali penerima pensiun janda/duda yang tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Gaji ke-13 2026 gaji ke-13 pemerintah kebijakan pemerintah 2026 pensiunan PNS PP Nomor 9 Tahun 2026 PPPK Prabowo Subianto TNI Polri tunjangan ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Padam Listrik

PLN Jabar Digugat Rp2 Ribu Akibat Sering Mati Lampu: Biar Jadi Pelajaran, Telat Bayar Saja Kita Diputus!

FKSS Jabar Curiga Dana Sekolah Swasta Gratis Bakal Caplok Jatah Siswa Miskin

Trauma dan Luka Berat, Korban Kekerasan di Bandung Bakal Jalani Operasi Bedah Plastik

Terjepit Skandal Dokumen Epstein dan Kekalahan Pemilu Sela, PM Inggris Keir Starmer Akhirnya Lepas Jabatan

Sentilan Dedi Mulyadi ke PLN: Telat Bayar Listrik Diputus, tapi Pas Mati Lampu Bikin Pabrik Rugi dan Ikan Koi Mati!

Dedi Mulyadi Minta Polda Jabar Gerak Cepat Seret Pacar Biadab yang Sekap Wanita Bandung Selama 3 Tahun

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.