Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
ASN bisa WFA

Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

Kamis, 7 Mei 2026 20:05 WIB

Geger Super League! Persija vs Persib Siap Bentrok di Stadion ‘Theater of Hell’

Kamis, 7 Mei 2026 19:36 WIB

Viral Link Video ‘Vell TikTok Blunder 8 Menit’ Heboh di Medsos, Nama Vellisa Trending dan Picu Rasa Penasaran Netizen

Kamis, 7 Mei 2026 19:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya
  • Geger Super League! Persija vs Persib Siap Bentrok di Stadion ‘Theater of Hell’
  • Viral Link Video ‘Vell TikTok Blunder 8 Menit’ Heboh di Medsos, Nama Vellisa Trending dan Picu Rasa Penasaran Netizen
  • Andrew Jung Siap Jadi Mimpi Buruk Persija, Persib Bidik Kemenangan Mutlak di Segiri
  • Anak Emas Prabowo dalam Masalah? Jejak Muhammad Qodari di Balik Pusaran Badai ‘Homeles Media’
  • Final Liga Champions 2025/2026: PSG vs Arsenal Siap Bentrok di Budapest, Siapa Raja Eropa?
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Banyak Dicari, Fakta Aslinya Masih Misterius
  • Marck Klok soal Persib vs Persija Digelar di Samarinda: Lucu, Gila, Tapi Kami Harus Menang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 7 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

By SusanaKamis, 7 Mei 2026 20:05 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah secara resmi menetapkan aturan terbaru mengenai pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret 2026 di Jakarta. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama melalui belanja aparatur negara dan pensiunan.

“Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tertulis dalam regulasi tersebut.

Baca Juga:  Temui Mahasiswa Indonesia di Al-Azhar, Prabowo Ingatkan Pesan Gus Dur soal Keberagaman

Stimulus Ekonomi dan Waktu Pencairan

Gaji ke-13 ini juga menjadi bagian dari stimulus fiskal pemerintah yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi, khususnya di daerah dengan konsentrasi ASN dan aparat negara yang tinggi.

Jika terjadi kendala administratif, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.

Besaran gaji ke-13 tidak dihitung dari gaji saat pencairan, melainkan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) PP tersebut.

Komponen Gaji ke-13

Baca Juga:  Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi dari Pemerintah Peru

Untuk ASN yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Sementara ASN daerah yang bersumber dari APBD akan menerima tambahan penghasilan (TPP) dengan batas maksimal setara satu bulan penghasilan, disesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Khusus Guru dan Dosen

Pemerintah juga memberikan perhatian kepada tenaga pendidik. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap berhak memperoleh tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan yang setara satu bulan.

Untuk CPNS, besaran gaji pokok dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Baca Juga:  DEN Ingatkan Indonesia Hadapi Potensi Perubahan Kebijakan Ekonomi Donald Trump

Tanpa Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah

Sesuai Pasal 16, gaji ke-13 dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran atau potongan lainnya. Pajak penghasilan tetap dikenakan, namun seluruh beban pajak ditanggung oleh pemerintah.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • PNS, CPNS, PPPK
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Penerima tunjangan dari negara

Jika seseorang berhak menerima lebih dari satu kategori, maka hanya satu gaji ke-13 dengan nilai tertinggi yang dibayarkan, kecuali penerima pensiun janda/duda yang tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Gaji ke-13 2026 gaji ke-13 pemerintah kebijakan pemerintah 2026 pensiunan PNS PP Nomor 9 Tahun 2026 PPPK Prabowo Subianto TNI Polri tunjangan ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Anak Emas Prabowo dalam Masalah? Jejak Muhammad Qodari di Balik Pusaran Badai ‘Homeles Media’

Atma Waluya SMAN 1 Ciamis Jadi Ajang Kreativitas dan Perpisahan Siswa Kelas XII

Waketum DPN Peradi Yovie M Santosa Soroti Kasus Erwin: Hukum Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Tekanan Publik Semata

Gunting Guru BK vs Air Mata Siswi! Skandal ‘Salon Paksa’ di SMKN 2 Garut Meledak

Ilustrasi begal

Pria di Soekarno-Hatta Bandung Jadi Korban Begal Berkedok Polisi Gadungan

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp17.000 per Gram, Tembus Rp2,84 Juta

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • Heboh Pencarian Video Viral “Tasya Gym Bandar Batang”, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Digital
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.