Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Kamis, 13 Agustus 2026 19:18 WIB

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Kamis, 13 Agustus 2026 18:34 WIB

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Kamis, 13 Agustus 2026 18:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM
  • Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah
  • Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan
  • Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!
  • Persib Bandung Lepas Gelandang Muda Adzikry Fadlilah ke Persijap Jepara
  • Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api
  • Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini
  • Chelsea Beri Deadline Manchester City, Enzo Fernandez Dibanderol Rp2,8 Triliun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

By SusanaKamis, 7 Mei 2026 20:05 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah secara resmi menetapkan aturan terbaru mengenai pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret 2026 di Jakarta. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama melalui belanja aparatur negara dan pensiunan.

“Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tertulis dalam regulasi tersebut.

Stimulus Ekonomi dan Waktu Pencairan

Gaji ke-13 ini juga menjadi bagian dari stimulus fiskal pemerintah yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi, khususnya di daerah dengan konsentrasi ASN dan aparat negara yang tinggi.

Jika terjadi kendala administratif, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.

Besaran gaji ke-13 tidak dihitung dari gaji saat pencairan, melainkan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) PP tersebut.

Komponen Gaji ke-13

Untuk ASN yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Sementara ASN daerah yang bersumber dari APBD akan menerima tambahan penghasilan (TPP) dengan batas maksimal setara satu bulan penghasilan, disesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Khusus Guru dan Dosen

Pemerintah juga memberikan perhatian kepada tenaga pendidik. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap berhak memperoleh tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan yang setara satu bulan.

Untuk CPNS, besaran gaji pokok dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Tanpa Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah

Sesuai Pasal 16, gaji ke-13 dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran atau potongan lainnya. Pajak penghasilan tetap dikenakan, namun seluruh beban pajak ditanggung oleh pemerintah.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • PNS, CPNS, PPPK
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Penerima tunjangan dari negara

Jika seseorang berhak menerima lebih dari satu kategori, maka hanya satu gaji ke-13 dengan nilai tertinggi yang dibayarkan, kecuali penerima pensiun janda/duda yang tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Gaji ke-13 2026 gaji ke-13 pemerintah kebijakan pemerintah 2026 pensiunan PNS PP Nomor 9 Tahun 2026 PPPK Prabowo Subianto TNI Polri tunjangan ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!

Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api

Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.