bukamata.id – Pemerintah secara resmi menetapkan aturan terbaru mengenai pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret 2026 di Jakarta. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama melalui belanja aparatur negara dan pensiunan.
“Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tertulis dalam regulasi tersebut.
Stimulus Ekonomi dan Waktu Pencairan
Gaji ke-13 ini juga menjadi bagian dari stimulus fiskal pemerintah yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi, khususnya di daerah dengan konsentrasi ASN dan aparat negara yang tinggi.
Jika terjadi kendala administratif, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
Besaran gaji ke-13 tidak dihitung dari gaji saat pencairan, melainkan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) PP tersebut.
Komponen Gaji ke-13
Untuk ASN yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Sementara ASN daerah yang bersumber dari APBD akan menerima tambahan penghasilan (TPP) dengan batas maksimal setara satu bulan penghasilan, disesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Khusus Guru dan Dosen
Pemerintah juga memberikan perhatian kepada tenaga pendidik. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap berhak memperoleh tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan yang setara satu bulan.
Untuk CPNS, besaran gaji pokok dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Tanpa Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah
Sesuai Pasal 16, gaji ke-13 dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran atau potongan lainnya. Pajak penghasilan tetap dikenakan, namun seluruh beban pajak ditanggung oleh pemerintah.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS, CPNS, PPPK
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan dari negara
Jika seseorang berhak menerima lebih dari satu kategori, maka hanya satu gaji ke-13 dengan nilai tertinggi yang dibayarkan, kecuali penerima pensiun janda/duda yang tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










