Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral

Selasa, 6 Oktober 2026 14:04 WIB

Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape

Selasa, 6 Oktober 2026 13:59 WIB

Igor Tolic Masih Galau, Thom Haye dan Ragnar Bisa Langsung Terbang ke Thailand?

Selasa, 6 Oktober 2026 13:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral
  • Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape
  • Igor Tolic Masih Galau, Thom Haye dan Ragnar Bisa Langsung Terbang ke Thailand?
  • Pemkot Bandung Rencanakan Museum Musik Indonesia, Lokasi Masih Dikaji
  • Data Warga Bandung Dikebut! 435 Ribu KK Ditargetkan Terverifikasi hingga Desember 2026
  • Wajib Mampir! 5 Kuliner Legendaris dan Kekinian yang Jadi Buruan di Pasar Cihapit
  • Bukan Cuma Trofi, John Herdman Sebut Juara Bersama Indonesia Lebih Spesial dari Piala Dunia
  • Fakta Tragis Pelajar SMA di Garut Jadi Korban Penembakan Airgun, Peluru Logam Bersarang di Mata
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

By SusanaKamis, 7 Mei 2026 20:05 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah secara resmi menetapkan aturan terbaru mengenai pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret 2026 di Jakarta. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama melalui belanja aparatur negara dan pensiunan.

“Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tertulis dalam regulasi tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Terima Pangkat Jenderal Kehormatan, Iwan Bule: Puncak Penghargaan di Dunia Militer dan Pertahanan

Stimulus Ekonomi dan Waktu Pencairan

Gaji ke-13 ini juga menjadi bagian dari stimulus fiskal pemerintah yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi, khususnya di daerah dengan konsentrasi ASN dan aparat negara yang tinggi.

Jika terjadi kendala administratif, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.

Besaran gaji ke-13 tidak dihitung dari gaji saat pencairan, melainkan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) PP tersebut.

Komponen Gaji ke-13

Baca Juga:  Tiga Calon Presiden Hadiri Dialog Pengusaha Sehari Jelang Debat Pilpres 2024

Untuk ASN yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Sementara ASN daerah yang bersumber dari APBD akan menerima tambahan penghasilan (TPP) dengan batas maksimal setara satu bulan penghasilan, disesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Khusus Guru dan Dosen

Pemerintah juga memberikan perhatian kepada tenaga pendidik. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap berhak memperoleh tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan yang setara satu bulan.

Untuk CPNS, besaran gaji pokok dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Baca Juga:  ASN Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026 dan Daftar Penerimanya

Tanpa Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah

Sesuai Pasal 16, gaji ke-13 dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran atau potongan lainnya. Pajak penghasilan tetap dikenakan, namun seluruh beban pajak ditanggung oleh pemerintah.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • PNS, CPNS, PPPK
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Penerima tunjangan dari negara

Jika seseorang berhak menerima lebih dari satu kategori, maka hanya satu gaji ke-13 dengan nilai tertinggi yang dibayarkan, kecuali penerima pensiun janda/duda yang tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN PNS PP Nomor 9 Tahun 2026 PPPK Prabowo Subianto
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral

Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape

Pemkot Bandung Rencanakan Museum Musik Indonesia, Lokasi Masih Dikaji

Data Warga Bandung Dikebut! 435 Ribu KK Ditargetkan Terverifikasi hingga Desember 2026

ilustrasi penembakan

Fakta Tragis Pelajar SMA di Garut Jadi Korban Penembakan Airgun, Peluru Logam Bersarang di Mata

Rumah di Antapani Bandung Terbakar Hebat, Pemilik Kaget Lihat Asap Tebal dari Lantai 2

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.