Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Kamis, 13 Agustus 2026 19:18 WIB

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Kamis, 13 Agustus 2026 18:34 WIB

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Kamis, 13 Agustus 2026 18:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM
  • Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah
  • Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan
  • Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!
  • Persib Bandung Lepas Gelandang Muda Adzikry Fadlilah ke Persijap Jepara
  • Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api
  • Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini
  • Chelsea Beri Deadline Manchester City, Enzo Fernandez Dibanderol Rp2,8 Triliun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Waketum DPN Peradi Yovie M Santosa Soroti Kasus Erwin: Hukum Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Tekanan Publik Semata

By SusanaKamis, 7 Mei 2026 14:55 WIB3 Mins Read
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, SH., M.Si.,. Foto: Instagram @waketum_dpn.peradi.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, SH., M.Si., menyoroti lambannya proses pelimpahan perkara Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ke Pengadilan Tipikor.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berjalan hanya berdasarkan tekanan opini publik semata tanpa konstruksi hukum yang benar-benar kuat.

Yovie Soroti Lambannya Pelimpahan Kasus Erwin

Yovie menilai keterlambatan pelimpahan perkara justru bisa menjadi tanda bahwa aparat penegak hukum masih memiliki keraguan terhadap konstruksi perkara yang dibangun.

“Kalau sejak awal konstruksi hukumnya kokoh, alat buktinya kuat, unsur pasalnya terang, dan hubungan kausalnya jelas, semestinya tidak perlu menggantung terlalu lama,” ujar Yovie.

Ia menegaskan, perkara hukum tidak boleh dipaksakan hanya demi memenuhi ekspektasi publik atau menjaga citra institusi penegak hukum.

Kasus Erwin dan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Jasa

Sebelumnya, Erwin diberitakan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan permintaan paket pengadaan barang dan jasa yang menguntungkan pihak tertentu. Sejumlah media menyebut sangkaan mengarah pada Pasal 12 huruf e UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Praperadilan Bukan Bukti Seseorang Bersalah

Menurut Yovie, banyak pihak keliru memahami praperadilan. Ia menegaskan bahwa penolakan praperadilan bukan berarti seseorang otomatis terbukti bersalah.

“Praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan memutus pokok perkara. Jadi penolakan praperadilan tidak bisa dimaknai bahwa unsur pidana sudah terbukti,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh unsur pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan niat jahat, tetap harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Asumsi

Yovie juga mengingatkan bahwa Pasal 12 huruf e UU Tipikor harus diterapkan secara ketat dan tidak boleh digunakan secara elastis hanya karena seseorang memiliki jabatan publik.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membuktikan secara jelas:

  • bentuk penyalahgunaan kewenangan,
  • hubungan jabatan dengan pengadaan barang dan jasa,
  • keuntungan yang diterima,
  • hingga adanya unsur paksaan atau pemerasan.

“Hukum pidana menuntut bukti, bukan persepsi,” tegasnya.

Yovie: Jika Ragu, Sebaiknya Perkara Dihentikan

Yovie menilai apabila penyidik atau penuntut umum masih memiliki keraguan terhadap perkara yang ditangani, maka langkah paling adil adalah melakukan evaluasi objektif, bahkan menghentikan perkara bila alat bukti tidak mencukupi.

Menurutnya, penghentian perkara atau SP3 bukanlah bentuk kegagalan penegakan hukum, melainkan bagian dari keberanian institusi dalam menjaga keadilan.

“Lebih baik negara jujur menghentikan perkara yang lemah daripada memaksakan perkara rapuh menjadi dakwaan,” katanya.

Soroti Perlindungan Hak Tersangka dalam KUHAP Baru

Yovie juga menyinggung lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menurutnya menekankan perlindungan hak tersangka dan kepastian hukum.

Ia mengingatkan agar status tersangka tidak dibiarkan menggantung terlalu lama karena dapat berdampak pada reputasi, psikologis, hingga hak politik seseorang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukum pidana Indonesia kasus Erwin Bandung kasus korupsi bandung Kejari Bandung praperadilan Erwin UU Tipikor Waketum PERADI Yovie Santosa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!

Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api

Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.