Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Marck Klok soal Persib vs Persija Digelar di Samarinda: Lucu, Gila, Tapi Kami Harus Menang

Kamis, 7 Mei 2026 16:00 WIB

Atma Waluya SMAN 1 Ciamis Jadi Ajang Kreativitas dan Perpisahan Siswa Kelas XII

Kamis, 7 Mei 2026 15:02 WIB

Waketum DPN Peradi Yovie M Santosa Soroti Kasus Erwin: Hukum Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Tekanan Publik Semata

Kamis, 7 Mei 2026 14:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Marck Klok soal Persib vs Persija Digelar di Samarinda: Lucu, Gila, Tapi Kami Harus Menang
  • Atma Waluya SMAN 1 Ciamis Jadi Ajang Kreativitas dan Perpisahan Siswa Kelas XII
  • Waketum DPN Peradi Yovie M Santosa Soroti Kasus Erwin: Hukum Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Tekanan Publik Semata
  • Pesan Berani Marc Klok Jelang Lawan Persija di Samarinda: Datang Aja Lah, Gas!
  • Waspada! BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya di Mei 2026: Ada Merek Populer!
  • Head to Head Persija vs Persib Ungkap Dominasi Mengejutkan Maung Bandung
  • Gaspol! Kode Redeem FF 7 Mei 2026 Terbaru, Banjir Skin Langka dan Token SG2 Gratis
  • Gunting Guru BK vs Air Mata Siswi! Skandal ‘Salon Paksa’ di SMKN 2 Garut Meledak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 7 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Waketum DPN Peradi Yovie M Santosa Soroti Kasus Erwin: Hukum Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Tekanan Publik Semata

By SusanaKamis, 7 Mei 2026 14:55 WIB3 Mins Read
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, SH., M.Si.,. Foto: Instagram @waketum_dpn.peradi.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, SH., M.Si., menyoroti lambannya proses pelimpahan perkara Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ke Pengadilan Tipikor.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berjalan hanya berdasarkan tekanan opini publik semata tanpa konstruksi hukum yang benar-benar kuat.

Yovie Soroti Lambannya Pelimpahan Kasus Erwin

Yovie menilai keterlambatan pelimpahan perkara justru bisa menjadi tanda bahwa aparat penegak hukum masih memiliki keraguan terhadap konstruksi perkara yang dibangun.

“Kalau sejak awal konstruksi hukumnya kokoh, alat buktinya kuat, unsur pasalnya terang, dan hubungan kausalnya jelas, semestinya tidak perlu menggantung terlalu lama,” ujar Yovie.

Ia menegaskan, perkara hukum tidak boleh dipaksakan hanya demi memenuhi ekspektasi publik atau menjaga citra institusi penegak hukum.

Baca Juga:  BREAKING NEWS! Wakil Wali Kota Bandung Erwin Dikabarkan Terjerat OTT Kejari

Kasus Erwin dan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Jasa

Sebelumnya, Erwin diberitakan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan permintaan paket pengadaan barang dan jasa yang menguntungkan pihak tertentu. Sejumlah media menyebut sangkaan mengarah pada Pasal 12 huruf e UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Praperadilan Bukan Bukti Seseorang Bersalah

Menurut Yovie, banyak pihak keliru memahami praperadilan. Ia menegaskan bahwa penolakan praperadilan bukan berarti seseorang otomatis terbukti bersalah.

“Praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan memutus pokok perkara. Jadi penolakan praperadilan tidak bisa dimaknai bahwa unsur pidana sudah terbukti,” jelasnya.

Baca Juga:  Diperiksa Kejagung, Simak Profil Wakil Wali Kota Bandung Erwin

Ia menambahkan bahwa seluruh unsur pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan niat jahat, tetap harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Asumsi

Yovie juga mengingatkan bahwa Pasal 12 huruf e UU Tipikor harus diterapkan secara ketat dan tidak boleh digunakan secara elastis hanya karena seseorang memiliki jabatan publik.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membuktikan secara jelas:

  • bentuk penyalahgunaan kewenangan,
  • hubungan jabatan dengan pengadaan barang dan jasa,
  • keuntungan yang diterima,
  • hingga adanya unsur paksaan atau pemerasan.

“Hukum pidana menuntut bukti, bukan persepsi,” tegasnya.

Yovie: Jika Ragu, Sebaiknya Perkara Dihentikan

Yovie menilai apabila penyidik atau penuntut umum masih memiliki keraguan terhadap perkara yang ditangani, maka langkah paling adil adalah melakukan evaluasi objektif, bahkan menghentikan perkara bila alat bukti tidak mencukupi.

Baca Juga:  Pulang Liburan dari Italia, Terpidana Korupsi Dana Telkom Alex Denni Ditangkap Kejaksaan

Menurutnya, penghentian perkara atau SP3 bukanlah bentuk kegagalan penegakan hukum, melainkan bagian dari keberanian institusi dalam menjaga keadilan.

“Lebih baik negara jujur menghentikan perkara yang lemah daripada memaksakan perkara rapuh menjadi dakwaan,” katanya.

Soroti Perlindungan Hak Tersangka dalam KUHAP Baru

Yovie juga menyinggung lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menurutnya menekankan perlindungan hak tersangka dan kepastian hukum.

Ia mengingatkan agar status tersangka tidak dibiarkan menggantung terlalu lama karena dapat berdampak pada reputasi, psikologis, hingga hak politik seseorang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukum pidana Indonesia kasus Erwin Bandung kasus korupsi bandung Kejari Bandung praperadilan Erwin UU Tipikor Waketum PERADI Yovie Santosa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Atma Waluya SMAN 1 Ciamis Jadi Ajang Kreativitas dan Perpisahan Siswa Kelas XII

Gunting Guru BK vs Air Mata Siswi! Skandal ‘Salon Paksa’ di SMKN 2 Garut Meledak

Ilustrasi begal

Pria di Soekarno-Hatta Bandung Jadi Korban Begal Berkedok Polisi Gadungan

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp17.000 per Gram, Tembus Rp2,84 Juta

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di KBB, Motif Masih Diburu

Kritik Tajam Kirab Mahkota Binokasih: Mahasiswa Sebut Rakyat Butuh Solusi Nyata, Bukan Romantisasi Budaya!

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • Heboh Pencarian Video Viral “Tasya Gym Bandar Batang”, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Digital
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.