Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Buru Pecel Lele Enak di Bandung? Ini 4 Tempat yang Wajib Masuk Daftar Kuliner

Senin, 12 Oktober 2026 03:00 WIB

5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000

Senin, 12 Oktober 2026 01:00 WIB

Bangkit di Babak Kedua, Persib Paksa Dewa United Berbagi Poin

Minggu, 11 Oktober 2026 21:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Buru Pecel Lele Enak di Bandung? Ini 4 Tempat yang Wajib Masuk Daftar Kuliner
  • 5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000
  • Bangkit di Babak Kedua, Persib Paksa Dewa United Berbagi Poin
  • Buntut Bullying Mahasiswa Baru, Telkom University Tetapkan Sanksi Akademik
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Dua Kali Kebobolan! Persib Tertinggal 0-2 dari Dewa United di Si Jalak Harupat
  • Bikin Geger! Penampilan Susan Dell di Gedung Putih Picu Teori Konspirasi, Dituding Reptil
  • Persib vs Dewa United Malam Ini: Jadwal Kick-off dan Link Live Streaming
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Waketum DPN Peradi Yovie M Santosa Soroti Kasus Erwin: Hukum Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Tekanan Publik Semata

By SusanaKamis, 7 Mei 2026 14:55 WIB3 Mins Read
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, SH., M.Si.,. Foto: Instagram @waketum_dpn.peradi.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, SH., M.Si., menyoroti lambannya proses pelimpahan perkara Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ke Pengadilan Tipikor.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berjalan hanya berdasarkan tekanan opini publik semata tanpa konstruksi hukum yang benar-benar kuat.

Yovie Soroti Lambannya Pelimpahan Kasus Erwin

Yovie menilai keterlambatan pelimpahan perkara justru bisa menjadi tanda bahwa aparat penegak hukum masih memiliki keraguan terhadap konstruksi perkara yang dibangun.

“Kalau sejak awal konstruksi hukumnya kokoh, alat buktinya kuat, unsur pasalnya terang, dan hubungan kausalnya jelas, semestinya tidak perlu menggantung terlalu lama,” ujar Yovie.

Ia menegaskan, perkara hukum tidak boleh dipaksakan hanya demi memenuhi ekspektasi publik atau menjaga citra institusi penegak hukum.

Baca Juga:  Inkrah 275 Perkara! Kejari Kabupaten Bandung Musnahkan 635 Gram Ganja Sintetis

Kasus Erwin dan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Jasa

Sebelumnya, Erwin diberitakan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan permintaan paket pengadaan barang dan jasa yang menguntungkan pihak tertentu. Sejumlah media menyebut sangkaan mengarah pada Pasal 12 huruf e UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Praperadilan Bukan Bukti Seseorang Bersalah

Menurut Yovie, banyak pihak keliru memahami praperadilan. Ia menegaskan bahwa penolakan praperadilan bukan berarti seseorang otomatis terbukti bersalah.

“Praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan memutus pokok perkara. Jadi penolakan praperadilan tidak bisa dimaknai bahwa unsur pidana sudah terbukti,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot dan Kejari Bandung Sepakat Terapkan Hukuman Alternatif, Sanksi Sosial Gantikan Pidana Penjara Ringan

Ia menambahkan bahwa seluruh unsur pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan niat jahat, tetap harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Asumsi

Yovie juga mengingatkan bahwa Pasal 12 huruf e UU Tipikor harus diterapkan secara ketat dan tidak boleh digunakan secara elastis hanya karena seseorang memiliki jabatan publik.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membuktikan secara jelas:

  • bentuk penyalahgunaan kewenangan,
  • hubungan jabatan dengan pengadaan barang dan jasa,
  • keuntungan yang diterima,
  • hingga adanya unsur paksaan atau pemerasan.

“Hukum pidana menuntut bukti, bukan persepsi,” tegasnya.

Yovie: Jika Ragu, Sebaiknya Perkara Dihentikan

Yovie menilai apabila penyidik atau penuntut umum masih memiliki keraguan terhadap perkara yang ditangani, maka langkah paling adil adalah melakukan evaluasi objektif, bahkan menghentikan perkara bila alat bukti tidak mencukupi.

Baca Juga:  Kasus Erwin Disetop, Kejari Bandung: Bisa Kami Buka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Menurutnya, penghentian perkara atau SP3 bukanlah bentuk kegagalan penegakan hukum, melainkan bagian dari keberanian institusi dalam menjaga keadilan.

“Lebih baik negara jujur menghentikan perkara yang lemah daripada memaksakan perkara rapuh menjadi dakwaan,” katanya.

Soroti Perlindungan Hak Tersangka dalam KUHAP Baru

Yovie juga menyinggung lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menurutnya menekankan perlindungan hak tersangka dan kepastian hukum.

Ia mengingatkan agar status tersangka tidak dibiarkan menggantung terlalu lama karena dapat berdampak pada reputasi, psikologis, hingga hak politik seseorang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejari Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000

Buntut Bullying Mahasiswa Baru, Telkom University Tetapkan Sanksi Akademik

Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu

Bikin Geger! Penampilan Susan Dell di Gedung Putih Picu Teori Konspirasi, Dituding Reptil

Kecelakaan Motor di Buahbatu Bandung, Polisi Duga Pengendara Kurang Konsentrasi

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

Terpopuler
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Viral! Sejumlah Pengunjung Diduga Keracunan Massal Usai Makan di Restoran Korea Bandung
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.