bukamata.id – Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, SH., M.Si., menyoroti lambannya proses pelimpahan perkara Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ke Pengadilan Tipikor.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berjalan hanya berdasarkan tekanan opini publik semata tanpa konstruksi hukum yang benar-benar kuat.
Yovie Soroti Lambannya Pelimpahan Kasus Erwin
Yovie menilai keterlambatan pelimpahan perkara justru bisa menjadi tanda bahwa aparat penegak hukum masih memiliki keraguan terhadap konstruksi perkara yang dibangun.
“Kalau sejak awal konstruksi hukumnya kokoh, alat buktinya kuat, unsur pasalnya terang, dan hubungan kausalnya jelas, semestinya tidak perlu menggantung terlalu lama,” ujar Yovie.
Ia menegaskan, perkara hukum tidak boleh dipaksakan hanya demi memenuhi ekspektasi publik atau menjaga citra institusi penegak hukum.
Kasus Erwin dan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Jasa
Sebelumnya, Erwin diberitakan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan permintaan paket pengadaan barang dan jasa yang menguntungkan pihak tertentu. Sejumlah media menyebut sangkaan mengarah pada Pasal 12 huruf e UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.
Praperadilan Bukan Bukti Seseorang Bersalah
Menurut Yovie, banyak pihak keliru memahami praperadilan. Ia menegaskan bahwa penolakan praperadilan bukan berarti seseorang otomatis terbukti bersalah.
“Praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan memutus pokok perkara. Jadi penolakan praperadilan tidak bisa dimaknai bahwa unsur pidana sudah terbukti,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh unsur pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan niat jahat, tetap harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.
Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Asumsi
Yovie juga mengingatkan bahwa Pasal 12 huruf e UU Tipikor harus diterapkan secara ketat dan tidak boleh digunakan secara elastis hanya karena seseorang memiliki jabatan publik.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membuktikan secara jelas:
- bentuk penyalahgunaan kewenangan,
- hubungan jabatan dengan pengadaan barang dan jasa,
- keuntungan yang diterima,
- hingga adanya unsur paksaan atau pemerasan.
“Hukum pidana menuntut bukti, bukan persepsi,” tegasnya.
Yovie: Jika Ragu, Sebaiknya Perkara Dihentikan
Yovie menilai apabila penyidik atau penuntut umum masih memiliki keraguan terhadap perkara yang ditangani, maka langkah paling adil adalah melakukan evaluasi objektif, bahkan menghentikan perkara bila alat bukti tidak mencukupi.
Menurutnya, penghentian perkara atau SP3 bukanlah bentuk kegagalan penegakan hukum, melainkan bagian dari keberanian institusi dalam menjaga keadilan.
“Lebih baik negara jujur menghentikan perkara yang lemah daripada memaksakan perkara rapuh menjadi dakwaan,” katanya.
Soroti Perlindungan Hak Tersangka dalam KUHAP Baru
Yovie juga menyinggung lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menurutnya menekankan perlindungan hak tersangka dan kepastian hukum.
Ia mengingatkan agar status tersangka tidak dibiarkan menggantung terlalu lama karena dapat berdampak pada reputasi, psikologis, hingga hak politik seseorang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










