Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video Viral Pramuka Calla 30 Menit Heboh di Medsos, Link Telegram Diburu Warganet

Kamis, 25 Juni 2026 05:00 WIB

Son Heung-min Siap Menggila! Korea Selatan Bidik Tiket 32 Besar, Afrika Selatan Terancam Pulang

Kamis, 25 Juni 2026 04:00 WIB

Viral Video 30 Menit ‘Pramuka Cella atau Calla’ Heboh di Media Sosial, Apa Isinya?

Kamis, 25 Juni 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video Viral Pramuka Calla 30 Menit Heboh di Medsos, Link Telegram Diburu Warganet
  • Son Heung-min Siap Menggila! Korea Selatan Bidik Tiket 32 Besar, Afrika Selatan Terancam Pulang
  • Viral Video 30 Menit ‘Pramuka Cella atau Calla’ Heboh di Media Sosial, Apa Isinya?
  • Banjir Rezeki! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 25 Juni 2026 Melalui Fitur DANA Kaget
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF Hari Ini 25 Juni 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia Kamis 25 Juni: Temani Waktu Subuh hingga Pagi, Ada Brasil dan Korsel!
  • Viral ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’ Heboh di Media Sosial, Warganet Buru Link Telegram
  • DEMAK GEGER! Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Aksi Joget Rok Mini, Gara-Gara Tren?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 25 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Waketum DPN Peradi Yovie M Santosa Soroti Kasus Erwin: Hukum Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Tekanan Publik Semata

By SusanaKamis, 7 Mei 2026 14:55 WIB3 Mins Read
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, SH., M.Si.,. Foto: Instagram @waketum_dpn.peradi.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, SH., M.Si., menyoroti lambannya proses pelimpahan perkara Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ke Pengadilan Tipikor.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berjalan hanya berdasarkan tekanan opini publik semata tanpa konstruksi hukum yang benar-benar kuat.

Yovie Soroti Lambannya Pelimpahan Kasus Erwin

Yovie menilai keterlambatan pelimpahan perkara justru bisa menjadi tanda bahwa aparat penegak hukum masih memiliki keraguan terhadap konstruksi perkara yang dibangun.

“Kalau sejak awal konstruksi hukumnya kokoh, alat buktinya kuat, unsur pasalnya terang, dan hubungan kausalnya jelas, semestinya tidak perlu menggantung terlalu lama,” ujar Yovie.

Ia menegaskan, perkara hukum tidak boleh dipaksakan hanya demi memenuhi ekspektasi publik atau menjaga citra institusi penegak hukum.

Baca Juga:  Kasus Korupsinya Disetop, Erwin Apresiasi Kejari Bandung hingga Siap Gas Pol Lagi

Kasus Erwin dan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Jasa

Sebelumnya, Erwin diberitakan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan permintaan paket pengadaan barang dan jasa yang menguntungkan pihak tertentu. Sejumlah media menyebut sangkaan mengarah pada Pasal 12 huruf e UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Praperadilan Bukan Bukti Seseorang Bersalah

Menurut Yovie, banyak pihak keliru memahami praperadilan. Ia menegaskan bahwa penolakan praperadilan bukan berarti seseorang otomatis terbukti bersalah.

“Praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan memutus pokok perkara. Jadi penolakan praperadilan tidak bisa dimaknai bahwa unsur pidana sudah terbukti,” jelasnya.

Baca Juga:  Kolaborasi Pemkot dan Kejari Bandung Diperkuat demi Pelayanan Publik yang Bersih

Ia menambahkan bahwa seluruh unsur pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan niat jahat, tetap harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Asumsi

Yovie juga mengingatkan bahwa Pasal 12 huruf e UU Tipikor harus diterapkan secara ketat dan tidak boleh digunakan secara elastis hanya karena seseorang memiliki jabatan publik.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membuktikan secara jelas:

  • bentuk penyalahgunaan kewenangan,
  • hubungan jabatan dengan pengadaan barang dan jasa,
  • keuntungan yang diterima,
  • hingga adanya unsur paksaan atau pemerasan.

“Hukum pidana menuntut bukti, bukan persepsi,” tegasnya.

Yovie: Jika Ragu, Sebaiknya Perkara Dihentikan

Yovie menilai apabila penyidik atau penuntut umum masih memiliki keraguan terhadap perkara yang ditangani, maka langkah paling adil adalah melakukan evaluasi objektif, bahkan menghentikan perkara bila alat bukti tidak mencukupi.

Baca Juga:  BREAKING NEWS! Wakil Wali Kota Bandung Erwin Dikabarkan Terjerat OTT Kejari

Menurutnya, penghentian perkara atau SP3 bukanlah bentuk kegagalan penegakan hukum, melainkan bagian dari keberanian institusi dalam menjaga keadilan.

“Lebih baik negara jujur menghentikan perkara yang lemah daripada memaksakan perkara rapuh menjadi dakwaan,” katanya.

Soroti Perlindungan Hak Tersangka dalam KUHAP Baru

Yovie juga menyinggung lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menurutnya menekankan perlindungan hak tersangka dan kepastian hukum.

Ia mengingatkan agar status tersangka tidak dibiarkan menggantung terlalu lama karena dapat berdampak pada reputasi, psikologis, hingga hak politik seseorang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukum pidana Indonesia kasus Erwin Bandung kasus korupsi bandung Kejari Bandung praperadilan Erwin UU Tipikor Waketum PERADI Yovie Santosa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

DEMAK GEGER! Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Aksi Joget Rok Mini, Gara-Gara Tren?

Pedagang Keluhkan Pembongkaran Lapak di Bandung, Minta Pemerintah Beri Solusi Relokasi

Isu Sekolah Swasta Tahan Ijazah Memanas, Dedi Mulyadi Berang dan Tantang Audit: Sebutin Sekolahnya!

Polisi yang Tangkap Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi Khawatir Hadiah Rp250 Juta Langgar Aturan Aparat

Dedi Mulyadi Soroti Kasus Taufik Hidayat, Minta Pengawasan Lingkungan dan Keluarga Diperketat

Ogah Ambil Uang Sayembara KDM, Mantan Bos Taufik Hidayat Minta Rp250 Juta Dialihkan untuk YTR

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.