Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Rabu, 29 Juli 2026 19:39 WIB

Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib

Rabu, 29 Juli 2026 19:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan
  • Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pulang Liburan dari Italia, Terpidana Korupsi Dana Telkom Alex Denni Ditangkap Kejaksaan

By Putra JuangJumat, 19 Juli 2024 14:05 WIB2 Mins Read
Terpidana Korupsi Dana Telkom Alex Denni Ditangkap Kejaksaan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aparat Kejaksaan berhasil menangkap Alex Denni, terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (18/7/2024).

Eks Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) itu diamankan usai berlibur bersama keluarga di Italia. Saat ini, Alex sudah dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, terpidana Alex Denni ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung.

“Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di sel tahanan Kejari Bandung dan akan segera dikirim ke Lapas Sukamiskin,” ucap Irfan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Selain mantan pejabat eselon I di Kementerian PANRB, Irfan mengatakan jika Alex Denni juga pernah memegang jabatan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.

“Ya, beliau mantan pejabat eselon I,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Wawan Setiawan mengungkapkan, penangkapan terhadap Alex Denni dilakukan setelah dua pekan sebelumnya dikeluarkan surat pencekalan.

“Setelah kita keluarkan surat pencekalan, yang bersangkutan ternyata ke Italia dan baru pulang serta terdeteksi ada di Bandara Soekarno-Hatta. Mendapat info itu kami lakukan aksi, lakukan kordinasi dan penjemputan serta eksekusi. Tapi kendala jarak antara Bandung dan Bandara Soekarno-Hatta, kami akhirnya minta bantuan Kejagung,” katanya.

Wawan menyebut, Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.

Kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau dinstinct job manual (DJM) pada 2003 silam. Saat itu, Alex Denni berstatus sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan tersebut.

Namun setelah itu, Alex Denni tidak ditahan. Setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali yang tak pernah digubris Alex Denni.

“Akhirnya kemarin malam berhasil kita tangkap. Hari ini mau kita eksekusi ke Lapas Sukamiskin,” jelasnya.

Disinggung alasan penangkapan baru dilakukan setelah 11 tahun berlalu, Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan menyatakan, pihaknya baru menerima putusan resmi dari juru suita Pengadilan di tahun 2024.

“Kita selaku jaksa eksekutor dalam melaksanakan putusan tentunya menunggu putusan resmi dari juru sita pengadilan. Selama itu, belum sampai ke kita. Baru 4 april 2024 kita terima. Setelah menerima, kami keluarkan surat perintah melaksanakan putusan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Alex Denni kasus korupsi Kejaksaan Kejari Bandung Terpidana Korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Babak Baru Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Ungkap Alasan Berkas Belum Bisa Dilanjutkan

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.