bukamata.id – Warga Bandung dan konsumen di berbagai kota di Indonesia diminta lebih cermat saat membeli beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi.
Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium terhadap produk yang beredar di pasaran.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan, produk-produk tersebut tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai standar yang berlaku.
Pengujian dilakukan di sejumlah laboratorium bersertifikat, di antaranya Laboratorium IPB Bogor, BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” kata Amran.
Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp57 Ribu per Kg
Selain kandungan yang tidak sesuai label, pemerintah juga menyoroti disparitas harga beras fortifikasi di pasaran.
Amran menyebut produk yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual dengan harga mencapai Rp57.000 per kilogram.
Artinya, terdapat selisih harga hingga sekitar Rp44.100 per kilogram.
Menurut Amran, kondisi tersebut berpotensi merugikan konsumen apabila harga tinggi dibayar untuk produk yang ternyata tidak memberikan kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada label.
Beras Fortifikasi Bukan Pengganti Beras Premium
Amran menegaskan beras fortifikasi memiliki tujuan berbeda dengan beras premium. Produk tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan.
Kelompok yang menjadi sasaran antara lain masyarakat berpenghasilan rendah, anak balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
“Beras fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium,” kata Amran.
Karena itu, pemerintah menilai harga yang terlalu tinggi dapat membuat produk tersebut tidak tepat sasaran.
Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp89 Triliun
Pemerintah memperkirakan dugaan praktik ketidaksesuaian produk beras fortifikasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.
Angka tersebut masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari proses pendalaman bersama aparat penegak hukum.
Pemerintah juga telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi yang Diduga Bermasalah
Berdasarkan keterangan pemerintah, 25 produk yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi tercatat dengan inisial:
WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Pemerintah masih melakukan proses penindakan terhadap temuan tersebut. Satgas Pangan Polri menyatakan pembuktian akan diperkuat melalui pemeriksaan dan uji ilmiah sebelum proses hukum dilanjutkan.
Apa Itu Beras Fortifikasi?
Beras fortifikasi merupakan beras yang mendapatkan tambahan zat gizi mikro melalui pencampuran dengan kernel beras fortifikan.
Fortifikasi bertujuan meningkatkan kandungan gizi pangan, terutama untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan asupan nutrisi tambahan.
Dengan adanya temuan ini, konsumen diimbau memperhatikan informasi pada kemasan dan tidak hanya melihat harga maupun klaim kandungan gizi ketika membeli beras.
Pemerintah memastikan penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan melalui proses penarikan produk, pencabutan izin, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










