Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Taktik Jitu Igor Tolic Bawa Persib Bandung Jinakkan Raksasa Korsel Lewat Skor Tipis 0-1

Rabu, 16 September 2026 19:03 WIB

Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada

Rabu, 16 September 2026 18:40 WIB
Pencabulan

Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka

Rabu, 16 September 2026 18:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Taktik Jitu Igor Tolic Bawa Persib Bandung Jinakkan Raksasa Korsel Lewat Skor Tipis 0-1
  • Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada
  • Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka
  • Kejutan di Tengah Persiapan Persib! Oh In-kyun Muncul, FC Seoul Langsung Dibongkar
  • 82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Korban Ledakan Gas Mandalajati Meninggal, Walikota: Kami Sangat Berduka
  • Babi Hutan Nyasar ke Puskesmas di Cianjur, Bikin Warga dan Pasien Panik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka

By Aga GustianaRabu, 16 September 2026 18:28 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gelombang panas penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan birokrasi Kabupaten Sukabumi akhirnya mencapai titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kepolisian setempat secara resmi menaikkan status Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) berinisial TIP menjadi tersangka.

Keputusan hukum tegas ini dikeluarkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah sang pejabat eselon III/a tersebut digelandang untuk menjalani serangkaian interogasi intensif yang memakan waktu lebih dari 24 jam nonstop.

Proses hukum ini bermula ketika TIP dijemput langsung dari kantor instansinya dan tiba di Mapolres Sukabumi pada Selasa (15/9/2026) siang. Di dalam ruang pemeriksaan, ia dicecar puluhan pertanyaan mendalam terkait dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang siswi yang sedang menjalani program Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, memberikan konfirmasi singkat saat dimintai keterangan ihwal perkembangan terbaru status sang oknum pejabat pada Rabu (16/9/2026).

Baca Juga:  Dilepas Presiden, Ratusan Jemaah Haji Sukabumi Nikmati Layanan Premium dan Fast Track

“Sudah tersangka,” kata Dudi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Kendati demikian, pihak kepolisian belum mau membuka kartu secara gamblang mengenai pasal pidana spesifik yang akan disangkakan maupun prosedur penahanan lanjutan. Seluruh detail konstruksi perkara dijadwalkan bakal dibeberkan secara transparan dalam agenda konferensi pers dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Kisah Lengkap Raya, Balita Sukabumi yang Tubuhnya Dipenuhi Cacing hingga Organ Vital

“Informasi lengkapnya nanti kami gelar rilis,” tambah Dudi.

Skandal pencabulan yang menimpa siswi kelas 11 tersebut sebelumnya mencuat ke permukaan usai pihak institusi pendidikan korban melayangkan laporan formal ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi demi mencari keadilan.

Baca Juga:  Pegawai Honorer PN Sukabumi yang Diduga Cabuli Mahasiswi Magang Dipecat

Di sisi lain, sanksi teras birokrasi kini bersiap menghantam karier sang pejabat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, sebelumnya telah memastikan bahwa institusi daerah tidak akan tinggal diam.

Apabila proses hukum telah menetapkan status tersangka serta penahanan oleh aparat penegak hukum, Pemkab Sukabumi dipastikan bakal langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dishub pelecehan Sekdis Sukabumi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada

82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban

Korban Ledakan Gas Mandalajati Meninggal, Walikota: Kami Sangat Berduka

Babi Hutan Nyasar ke Puskesmas di Cianjur, Bikin Warga dan Pasien Panik

Lahan Kebakaran Cihanja Bandung Disegel, Farhan Curigai Ada Transaksi Sampah dari Luar Kota

Aksi Jual Beli Data Pribadi Terbongkar, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Jadi Korban

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.