bukamata.id – Gelombang panas penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan birokrasi Kabupaten Sukabumi akhirnya mencapai titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kepolisian setempat secara resmi menaikkan status Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) berinisial TIP menjadi tersangka.
Keputusan hukum tegas ini dikeluarkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah sang pejabat eselon III/a tersebut digelandang untuk menjalani serangkaian interogasi intensif yang memakan waktu lebih dari 24 jam nonstop.
Proses hukum ini bermula ketika TIP dijemput langsung dari kantor instansinya dan tiba di Mapolres Sukabumi pada Selasa (15/9/2026) siang. Di dalam ruang pemeriksaan, ia dicecar puluhan pertanyaan mendalam terkait dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang siswi yang sedang menjalani program Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, memberikan konfirmasi singkat saat dimintai keterangan ihwal perkembangan terbaru status sang oknum pejabat pada Rabu (16/9/2026).
“Sudah tersangka,” kata Dudi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Kendati demikian, pihak kepolisian belum mau membuka kartu secara gamblang mengenai pasal pidana spesifik yang akan disangkakan maupun prosedur penahanan lanjutan. Seluruh detail konstruksi perkara dijadwalkan bakal dibeberkan secara transparan dalam agenda konferensi pers dalam waktu dekat.
“Informasi lengkapnya nanti kami gelar rilis,” tambah Dudi.
Skandal pencabulan yang menimpa siswi kelas 11 tersebut sebelumnya mencuat ke permukaan usai pihak institusi pendidikan korban melayangkan laporan formal ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi demi mencari keadilan.
Di sisi lain, sanksi teras birokrasi kini bersiap menghantam karier sang pejabat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, sebelumnya telah memastikan bahwa institusi daerah tidak akan tinggal diam.
Apabila proses hukum telah menetapkan status tersangka serta penahanan oleh aparat penegak hukum, Pemkab Sukabumi dipastikan bakal langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










