bukamata.id – Jaringan pelaku pencurian serta penyebaran informasi privat atau doxing terhadap tokoh-tokoh penting di tanah air berhasil digulung oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Empat orang pemuda diringkus aparat lantaran memperjualbelikan data rahasia negara, termasuk milik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Berdasarkan pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, masing-masing tersangka memegang fungsi spesifik dalam melancarkan kejahatan siber ini. Pemuda berinisial AH (22) asal Jakarta bertindak sebagai otak kejahatan, sementara BDJ (22) bertugas merancang Application Programming Interface (API). Peran berikutnya diemban oleh AS (21) yang menyediakan layanan penelusuran identitas, serta AR (33) sebagai perakit bot Telegram.
Barang bukti yang dipamerkan saat jumpa pers menunjukkan bahwa kebocoran data menyasar figur-figur vital pemerintahan, salah satunya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membeberkan bahwa komplotan ini menjajakan layanan ilegal mereka melalui jejaring sosial Instagram dan Telegram. Mereka memperjualbelikan akses pencarian basis data yang memuat informasi krusial seperti nomor induk kependudukan, alamat domisili, hingga kontak seluler pribadi.
“Modus operandi yang dilakukan orang ini melakukan praktik perdagangan atau data pribadi ilegal dengan cara menawarkan jasa pelacakan serta memamerkan data pribadi milik orang lain, ya, melalui akun Instagram yaitu @azatzx25,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2026).
Untuk menikmati layanan ini, konsumen harus merogoh kocek dengan skema top-up saldo digital atau pembayaran elektronik. Salah satu instrumen komersial yang diperjualbelikan adalah bot Telegram berlabel ‘Bangor’ bikinan tersangka AS.
“Seharga Rp700.000,” ujarnya.
Hendra menjelaskan lebih lanjut bahwa informasi privat yang diperjualbelikan tersebut sempat menuai kehebohan di dunia maya setelah disebarluaskan oleh para pelaku.
“Nah, ini di sini yang cukup viral, ya. Salah satunya postingannya itu berjudul ‘Data Leak Pejabat Negara’,” tuturnya.
Menyikapi fenomena ini, pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak mudah tergiur dengan iklan jasa pelacakan data rahasia yang marak berseliweran di dunia maya.
“Karena nanti dia akan juga mengambil keuntungan dari yang kita lakukan transaksi dengan mereka juga,” tuturnya.
Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, keempat tersangka dijerat dengan sanksi pidana berlapis. Mereka terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 10 tahun serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar berdasarkan ketentuan UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, hingga KUHP Baru.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










