bukamata.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan senilai ratusan miliar rupiah terus bergulir. Lembaga antirasuah kini tengah mendalami alur perencanaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran rasuah tersebut, termasuk memanggil figur yang pernah berada di lingkaran kekuasaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sorotan publik tertuju pada pemeriksaan mantan asisten pribadi Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jabar, Randy Kusumaatmadja (RND). Kehadirannya di ruang pemeriksaan melengkapi rangkaian penelusuran yang sedang dilakukan oleh tim penyidik.
Alur Pemeriksaan dan Para Saksi yang Dipanggil
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan terhadap Randy telah berlangsung di Bandung untuk mengorek keterangan terkait konstruksi perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Selain Randy, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain untuk mendalami peran masing-masing, di antaranya Befiboi Rizqi Nurkanda (mantan staf honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jabar sekaligus pengurus perusahaan swasta) serta seorang ibu rumah tangga bernama Wena Natasha Olivia.
Kendati demikian, lembaga penegak hukum belum membeberkan secara detail materi spesifik yang digali dari pemeriksaan sang mantan asisten pribadi maupun saksi lainnya. Status Randy dalam pemanggilan ini murni sebagai saksi guna memperjelas duduk perkara.
Perkembangan Status Tersangka Kasus Iklan
Perkara rasuah pengadaan iklan ini sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya telah dijebloskan ke sel tahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Indikasi awal menunjukkan adanya aliran dana yang diduga dialokasikan untuk membiayai kebutuhan nonbujeter. Berikut adalah daftar empat tersangka yang telah resmi ditahan:
- Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024)
- Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama)
- Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama)
- Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres)
Sementara itu, satu tersangka tersisa belum masuk dalam daftar penahanan awal ini. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, termasuk memanggil figur-figur terdekat dari lingkaran masa lalu pimpinan daerah, merupakan langkah krusial untuk membongkar tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati kerugian negara fantastis tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










