Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menelusuri Jejak Korupsi Iklan Rp222 Miliar, KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil

Rabu, 16 September 2026 10:13 WIB

Dikipasi Bak Ratu Mesir, Tradisi Maulid di Tabalong Tuai Kritik: Ternyata Ada Sejarah Panjang di Baliknya

Rabu, 16 September 2026 10:01 WIB

Bolehkah Salat Pakai Makeup Pengantin? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Solusinya

Rabu, 16 September 2026 09:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menelusuri Jejak Korupsi Iklan Rp222 Miliar, KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil
  • Dikipasi Bak Ratu Mesir, Tradisi Maulid di Tabalong Tuai Kritik: Ternyata Ada Sejarah Panjang di Baliknya
  • Bolehkah Salat Pakai Makeup Pengantin? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Solusinya
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Karim Benzema OTW Persib Bandung?
  • Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup
  • Brandon Wilson Punya Misi Besar Bersama Bali United, Bidik 3 Besar dan Tiket Asia
  • Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Menelusuri Jejak Korupsi Iklan Rp222 Miliar, KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil

By Aga GustianaRabu, 16 September 2026 10:13 WIB2 Mins Read
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan senilai ratusan miliar rupiah terus bergulir. Lembaga antirasuah kini tengah mendalami alur perencanaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran rasuah tersebut, termasuk memanggil figur yang pernah berada di lingkaran kekuasaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sorotan publik tertuju pada pemeriksaan mantan asisten pribadi Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jabar, Randy Kusumaatmadja (RND). Kehadirannya di ruang pemeriksaan melengkapi rangkaian penelusuran yang sedang dilakukan oleh tim penyidik.

Alur Pemeriksaan dan Para Saksi yang Dipanggil

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan terhadap Randy telah berlangsung di Bandung untuk mengorek keterangan terkait konstruksi perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Baca Juga:  Jabar Masuk 5 Besar Laporan Dugaan Korupsi Terbanyak ke KPK, Setingkat di Bawah Jakarta

Selain Randy, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain untuk mendalami peran masing-masing, di antaranya Befiboi Rizqi Nurkanda (mantan staf honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jabar sekaligus pengurus perusahaan swasta) serta seorang ibu rumah tangga bernama Wena Natasha Olivia.

Kendati demikian, lembaga penegak hukum belum membeberkan secara detail materi spesifik yang digali dari pemeriksaan sang mantan asisten pribadi maupun saksi lainnya. Status Randy dalam pemanggilan ini murni sebagai saksi guna memperjelas duduk perkara.

Baca Juga:  Mahfud MD Ungkap Kondisi Ganjar Pranowo Usai Dilaporkan IPW ke KPK soal Dugaan Gratifikasi

Perkembangan Status Tersangka Kasus Iklan

Perkara rasuah pengadaan iklan ini sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya telah dijebloskan ke sel tahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Indikasi awal menunjukkan adanya aliran dana yang diduga dialokasikan untuk membiayai kebutuhan nonbujeter. Berikut adalah daftar empat tersangka yang telah resmi ditahan:

  • Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024)
  • Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama)
  • Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama)
  • Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres)
Baca Juga:  Istri Ono Surono Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek

Sementara itu, satu tersangka tersisa belum masuk dalam daftar penahanan awal ini. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, termasuk memanggil figur-figur terdekat dari lingkaran masa lalu pimpinan daerah, merupakan langkah krusial untuk membongkar tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati kerugian negara fantastis tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

korupsi KPK ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dikipasi Bak Ratu Mesir, Tradisi Maulid di Tabalong Tuai Kritik: Ternyata Ada Sejarah Panjang di Baliknya

Penampilan makanan bergizi gratis dari program MBG.

Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar

Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.