bukamata.id – Momen hari pernikahan selalu menjadi agenda yang paling menyita waktu dan tenaga bagi seorang pengantin wanita. Rangkaian acara yang padat sering kali memunculkan dilema tersendiri ketika memasuki waktu ibadah, terutama karena tebalnya lapisan tata rias di wajah yang dikhawatirkan rusak jika terkena air wudu.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menunaikan ibadah wajib dalam balutan riasan pengantin? Simak ulasan lengkap mengenai batasan serta keringanan hukum Islam bagi calon pengantin berikut ini.
Dilema Wudu dan Riasan Pesta
Bagi sebagian besar wanita, proses merias wajah untuk acara resepsi memakan waktu berjam-jam dan menggunakan produk yang tahan lama. Masalah pelik muncul tatkala panggilan salat tiba di tengah-tengah acara berlangsung.
Mencuci muka untuk mengambil air wudu tentu berisiko besar melunturkan riasan mahal yang sudah dipasang oleh perias profesional. Mengulang proses dandan dari awal tentu bukan pilihan yang efisien dari segi waktu maupun biaya.
Solusi Rukhsah: Menjamak Salat
Menanggapi persoalan ini, para ulama memberikan pandudahan hukum berupa keringanan (rukhsah) bagi pengantin yang berada dalam situasi mendesak.
Pendapat ini salah satunya dikuatkan oleh pengasuh lembaga pengembangan dakwah, KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya). Dalam sebuah kesempatan ceramahnya yang disiarkan kanal YouTube Al Bahjah TV, beliau menjelaskan bahwa pengantin wanita tidak perlu membongkar riasannya hanya untuk berwudu, melainkan diperbolehkan mengambil kemudahan dengan menjamak salat.
“Mungkin seorang wanita sudah didandani bagaimana salatnya, masa dibongkar? Maka bagi pengantin bisa menjamak salatnya,” terang Buya Yahya.
Pandangan senada juga merujuk pada referensi keagamaan dari laman resmi NU Online. Kitab Syarah Shahih Muslim karya Imam Nawawi mencatat bahwa sejumlah ulama mazhab—termasuk Ibnu Sirrin, Asyhab, al-Qaffal, hingga Abu Ishaq al-Marwazy—membolehkan seseorang melakukan jamak salat meski sedang berada di rumah, asalkan didasari oleh kebutuhan mendesak (hajat) dan tidak dijadikan kebiasaan sehari-hari.
Syarat Sah Salat Menggunakan Makeup
Selain opsi menjamak salat, Islam juga memberikan panduan teknis jika pengantin tetap ingin menunaikan ibadah pada waktunya dengan kondisi wajah sudah terpulas produk kecantikan:
- Wudu Terlebih Dahulu: Buya Yahya menegaskan bahwa salat tetap dinilai sah apabila seseorang mengambil air wudu sebelum proses merias wajah dilakukan.
- Hindari Urutan yang Terbalik: Masalah keabsahan wudu akan timbul jika seseorang merias wajah terlebih dahulu lalu berwudu tanpa membersihkan lapisan makeup tersebut, karena air dikhawatirkan tidak menyentuh kulit wajah secara sempurna.
Islam Memberi Kemudahan Tanpa Meninggalkan Kewajiban
Agama Islam pada dasarnya tidak pernah membebani umatnya di luar batas kemampuan (la yukallifullahu nafsan illa wus’aha). Adanya keringanan seperti menjamak salat bagi pengantin membuktikan bahwa syariat Islam sangat fleksibel dalam menghadapi situasi darurat di masyarakat.
Dengan memanfaatkan kelonggaran ini, para pengantin tetap bisa khusyuk menjaga kewajiban ibadah tanpa harus merasa stres memikirkan luntur atau rusaknya riasan di hari istimewa mereka.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










