bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan libur nasional 2027 sebanyak 18 hari dan cuti bersama 8 hari. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2027 dilakukan melalui Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dengan keputusan tersebut, masyarakat kini sudah memiliki acuan untuk menyusun kalender kegiatan, rencana perjalanan, hingga mengambil cuti pada tahun 2027.
Daftar Libur Nasional 2027
Berdasarkan SKB yang dipublikasikan pemerintah, terdapat 18 hari libur nasional sepanjang 2027. Tanggal merah tersebut mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, serta sejumlah momentum penting lainnya.
Berikut daftar lengkap libur nasional 2027:
- 1 Januari 2027, Jumat: Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari 2027, Selasa: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari 2027, Sabtu: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret 2027, Senin: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10–11 Maret 2027, Rabu–Kamis: Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret 2027, Jumat: Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret 2027, Minggu: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei 2027, Sabtu: Hari Buruh Internasional
- 6 Mei 2027, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei 2027, Senin: Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei 2027, Kamis: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni 2027, Selasa: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni 2027, Minggu: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus 2027, Minggu: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus 2027, Selasa: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember 2027, Sabtu: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- 26 Desember 2027, Minggu: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Untuk Idulfitri, pemerintah menetapkan 10 dan 11 Maret 2027 sebagai hari libur nasional. Dua tanggal tersebut dihitung sebagai bagian dari total 18 hari libur nasional.
Cuti Bersama 2027 Ada 8 Hari
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama 2027.
Cuti bersama tersebut tersebar di sejumlah perayaan keagamaan, mulai dari Imlek, Idulfitri, Wafat Yesus Kristus, Iduladha, Waisak, hingga Natal.
Berikut daftar cuti bersama 2027:
- 5 Februari 2027, Jumat: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9 Maret 2027, Selasa: Idulfitri 1448 Hijriah
- 12 Maret 2027, Jumat: Idulfitri 1448 Hijriah
- 15 Maret 2027, Senin: Idulfitri 1448 Hijriah
- 25 Maret 2027, Kamis: Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei 2027, Selasa: Iduladha 1448 Hijriah
- 19 Mei 2027, Rabu: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember 2027, Jumat: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Jika digabungkan, pemerintah menetapkan 26 hari yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027.
Maret 2027 Berpotensi Jadi Periode Libur Panjang
Salah satu periode yang paling menarik perhatian terdapat pada Maret 2027, bertepatan dengan momentum Idulfitri.
Idulfitri 1448 Hijriah ditetapkan sebagai libur nasional pada 10 dan 11 Maret 2027. Sementara itu, pemerintah menetapkan cuti bersama pada 9, 12, dan 15 Maret.
Posisi tanggal tersebut berdekatan dengan akhir pekan sehingga masyarakat berpotensi mendapatkan waktu libur yang cukup panjang apabila menggabungkannya dengan Sabtu dan Minggu.
Periode tersebut juga menjadi salah satu momentum penting bagi masyarakat yang hendak merencanakan perjalanan mudik maupun liburan setelah Lebaran.
Cuti Bersama Tetap Mengikuti Ketentuan Instansi
Penetapan libur nasional 2027 dan cuti bersama 2027 menjadi acuan bagi masyarakat, instansi pemerintah, maupun dunia usaha dalam menyusun kalender kegiatan sepanjang tahun.
Meski demikian, pelaksanaan cuti bersama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing sektor.
Pekerja karenanya tetap perlu memperhatikan kebijakan perusahaan atau instansi tempat bekerja sebelum menentukan jadwal cuti.
Dengan adanya SKB Tiga Menteri tersebut, masyarakat kini dapat mulai menyusun agenda 2027, termasuk memperkirakan waktu perjalanan, mudik, liburan, maupun kebutuhan cuti berdasarkan kalender tanggal merah yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










