bukamata.id – Sebuah rekaman kamera pengawas atau CCTV mendadak menjadi perbincangan hangat di berbagai platform digital setelah memperlihatkan tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh seorang pria beratribut pengemudi ojek online (ojol) terhadap anak di bawah umur.
Insiden yang memicu keresahan publik ini memperlihatkan momen saat terduga pelaku mendekati dua bocah perempuan di sebuah lingkungan padat penduduk. Tanpa disangka, salah satu anak ditarik secara paksa menuju area garasi rumah warga hingga memicu teriakan histeris dari korban.
Lantas, bagaimana langkah cepat aparat penegak hukum dalam merespons viralnya kasus tersebut?
Perburuan Pelaku hingga ke Luar Kota
Menanggapi video yang meresahkan warga tersebut, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis bukti visual yang beredar.
Peristiwa miris ini dipastikan terjadi pada Jumat (11/9) lalu di kawasan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Berkat kerja maraton tim penyidik, identitas pelaku berhasil dikantongi dan perburuannya langsung membuahkan hasil.
“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku DB. Petugas selanjutnya memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah pergi ke wilayah Tegal, Jawa Tengah,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Pelaku berinisial DB tersebut akhirnya berhasil diringkus setelah sempat kabur ke luar daerah. Sejumlah barang bukti krusial juga turut disita, mulai dari kendaraan operasional, ponsel, pakaian korban, hingga jaket atribut transportasi daring yang dikenakan saat beraksi.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pendampingan Korban
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara komprehensif dengan memprioritaskan pemulihan kondisi mental korban yang masih berumur 8 tahun.
“Polres Metro Bekasi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan medis terhadap korban, serta berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban,” jelas Kombes Andi.
Lebih lanjut, kepolisian secara tegas meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan detail informasi, foto, maupun alamat yang dapat mengungkap identitas korban anak di bawah umur demi menjaga privasi dan masa depannya.
Bagi warga yang mendapati atau mengalami bentuk kekerasan serupa terhadap perempuan dan anak, pihak berwajib mengimbau agar segera melapor melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










