Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan

Sabtu, 10 Oktober 2026 21:02 WIB

Jadwal Persib vs Dewa United: Kebugaran Thom Haye dkk Jadi Taruhan!

Sabtu, 10 Oktober 2026 20:56 WIB
Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Sabtu, 10 Oktober 2026 20:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan
  • Jadwal Persib vs Dewa United: Kebugaran Thom Haye dkk Jadi Taruhan!
  • Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas
  • Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian
  • Bukan Ratu Biasa! Inilah Sosok Suthida, Permaisuri Thailand Pemegang Kendali Jet Tempur
  • Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit
  • Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust
  • The Next Maarten Paes? Aksi Latihan Kiper Cilik Paling Unik dan Keren Se-Indonesia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Ungkap Jaringan Anarko di Balik Ricuh May Day Bandung

By SusanaSelasa, 12 Mei 2026 19:37 WIB3 Mins Read
Aksi May Day berujung rusuh di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polda Jawa Barat resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Bandung, Jumat (1/5/2026) malam.

Kerusuhan yang terjadi di kawasan persimpangan Jalan Tamansari-Cikapayang itu menyebabkan sejumlah fasilitas umum rusak dan terbakar. Polisi mengungkap aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya oleh kelompok anarko yang ingin mencari perhatian di tingkat nasional.

Polisi Ungkap Peran Kelompok Anarko dalam Kericuhan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Ade Safari mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.

Ke-13 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
RN, FA, FN, HI, RS, CA, RR, I, D, HR, RA, MI, dan S.

Baca Juga:  5 Anggota GRIB Jaya Ditangkap Buntut Penyerangan Kantor PP di Bandung

Menurut Ade Safari, para pelaku diduga tergabung dalam kelompok anarko bernama “Bandung Selatan Ayaan” yang membawahi dua kelompok lain dari wilayah Banjaran dan Baleendah.

Polisi menyebut salah satu tersangka berinisial R memiliki peran penting karena diduga menjadi penggerak aksi sekaligus donatur kegiatan kerusuhan tersebut.

“Motifnya supaya kelompok mereka dikenal oleh jaringan anarkis nasional,” ujar Ade Safari saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (12/5/2026).

Bom Molotov Digunakan Saat Kericuhan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan fakta bahwa beberapa tersangka diduga membuat bom molotov menggunakan botol kaca yang diisi campuran bensin, styrofoam, dan kain.

Baca Juga:  Polda Jabar Grebek Sindikat Narkoba Lintas Provinsi, Sita 3 Kg Sabu hingga Obat Terlarang

Bom rakitan tersebut kemudian dilemparkan ke sejumlah fasilitas umum di kawasan Cikapayang.

“Molotov dilemparkan ke videotron, pos polisi Cikapayang, dan warung hingga menyebabkan kebakaran,” kata Ade.

Aksi tersebut memicu kepanikan warga dan menyebabkan kerusakan di beberapa titik fasilitas publik Kota Bandung.

Polisi Sita Ratusan Barang Bukti

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita lebih dari seratus barang bukti yang diduga digunakan saat aksi kericuhan berlangsung.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

  • bom molotov,
  • jerigen minyak tanah,
  • helm proyek,
  • bendera anti-fasis,
  • hingga sejumlah obat-obatan terlarang.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Dijerat Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap keamanan umum.

Baca Juga:  Penetapan Pegi sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Polda Jabar Sebut Sudah Penuhi 2 Alat Bukti

Mereka disangkakan:

  • Pasal 308,
  • Pasal 309,
  • dan Pasal 262 KUHP terkait pembakaran, ledakan, serta kekerasan bersama di muka umum.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai:

  • pidana penjara maksimal lima tahun,
  • atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Jumlah Tersangka Bertambah

Sebelumnya, Polda Jabar telah lebih dulu menetapkan enam orang tersangka pasca kericuhan May Day Bandung.

Namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan, jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal Bandung Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian

Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit

Ilustrasi tsunami

Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Wacana Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan 2027, Guru dan Siswa Diimbau Siapkan Strategi Baru

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.