Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mencekam! Bocah 9 Tahun Diserang Pitbull di Kompleks Bandung, Kepala dan Telinga Luka Serius

Senin, 24 Agustus 2026 13:26 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek Bansos Rp600 Ribu BPNT Tahap 3 2026 Lewat HP, NIK KTP Jadi Kuncinya

Senin, 24 Agustus 2026 13:18 WIB

Mengenal Pembagian Desil 1 sampai 10: Syarat Penerima PKH, Sembako, hingga PBI JKN Terbaru

Senin, 24 Agustus 2026 12:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mencekam! Bocah 9 Tahun Diserang Pitbull di Kompleks Bandung, Kepala dan Telinga Luka Serius
  • Cek Bansos Rp600 Ribu BPNT Tahap 3 2026 Lewat HP, NIK KTP Jadi Kuncinya
  • Mengenal Pembagian Desil 1 sampai 10: Syarat Penerima PKH, Sembako, hingga PBI JKN Terbaru
  • Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan
  • Ramon Tanque Tak Takut Lawan Manila Digger, Tapi Ada Satu Hal yang Bikin Penyerang Persib Kecewa
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Aturan Tak Melarang Tapi Calon Kadet Dipaksa Lepas Hijab? Teka-Teki Polemik Seragam di Unhan
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Ungkap Jaringan Anarko di Balik Ricuh May Day Bandung

By SusanaSelasa, 12 Mei 2026 19:37 WIB3 Mins Read
Aksi May Day berujung rusuh di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polda Jawa Barat resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Bandung, Jumat (1/5/2026) malam.

Kerusuhan yang terjadi di kawasan persimpangan Jalan Tamansari-Cikapayang itu menyebabkan sejumlah fasilitas umum rusak dan terbakar. Polisi mengungkap aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya oleh kelompok anarko yang ingin mencari perhatian di tingkat nasional.

Polisi Ungkap Peran Kelompok Anarko dalam Kericuhan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Ade Safari mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.

Ke-13 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
RN, FA, FN, HI, RS, CA, RR, I, D, HR, RA, MI, dan S.

Baca Juga:  Tak Penuhi 2 Alat Bukti, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Gugatan Dikabulkan

Menurut Ade Safari, para pelaku diduga tergabung dalam kelompok anarko bernama “Bandung Selatan Ayaan” yang membawahi dua kelompok lain dari wilayah Banjaran dan Baleendah.

Polisi menyebut salah satu tersangka berinisial R memiliki peran penting karena diduga menjadi penggerak aksi sekaligus donatur kegiatan kerusuhan tersebut.

“Motifnya supaya kelompok mereka dikenal oleh jaringan anarkis nasional,” ujar Ade Safari saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (12/5/2026).

Bom Molotov Digunakan Saat Kericuhan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan fakta bahwa beberapa tersangka diduga membuat bom molotov menggunakan botol kaca yang diisi campuran bensin, styrofoam, dan kain.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Penipuan Modus Proyek SPPG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Bom rakitan tersebut kemudian dilemparkan ke sejumlah fasilitas umum di kawasan Cikapayang.

“Molotov dilemparkan ke videotron, pos polisi Cikapayang, dan warung hingga menyebabkan kebakaran,” kata Ade.

Aksi tersebut memicu kepanikan warga dan menyebabkan kerusakan di beberapa titik fasilitas publik Kota Bandung.

Polisi Sita Ratusan Barang Bukti

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita lebih dari seratus barang bukti yang diduga digunakan saat aksi kericuhan berlangsung.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

  • bom molotov,
  • jerigen minyak tanah,
  • helm proyek,
  • bendera anti-fasis,
  • hingga sejumlah obat-obatan terlarang.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Dijerat Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap keamanan umum.

Baca Juga:  Datangi Polda Jabar, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Penangguhan Penahanan

Mereka disangkakan:

  • Pasal 308,
  • Pasal 309,
  • dan Pasal 262 KUHP terkait pembakaran, ledakan, serta kekerasan bersama di muka umum.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai:

  • pidana penjara maksimal lima tahun,
  • atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Jumlah Tersangka Bertambah

Sebelumnya, Polda Jabar telah lebih dulu menetapkan enam orang tersangka pasca kericuhan May Day Bandung.

Namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan, jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal Bandung Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mencekam! Bocah 9 Tahun Diserang Pitbull di Kompleks Bandung, Kepala dan Telinga Luka Serius

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek Bansos Rp600 Ribu BPNT Tahap 3 2026 Lewat HP, NIK KTP Jadi Kuncinya

Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan

Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung

Aturan Tak Melarang Tapi Calon Kadet Dipaksa Lepas Hijab? Teka-Teki Polemik Seragam di Unhan

Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.