bukamata.id – Polda Jawa Barat resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Bandung, Jumat (1/5/2026) malam.
Kerusuhan yang terjadi di kawasan persimpangan Jalan Tamansari-Cikapayang itu menyebabkan sejumlah fasilitas umum rusak dan terbakar. Polisi mengungkap aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya oleh kelompok anarko yang ingin mencari perhatian di tingkat nasional.
Polisi Ungkap Peran Kelompok Anarko dalam Kericuhan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Ade Safari mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
Ke-13 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
RN, FA, FN, HI, RS, CA, RR, I, D, HR, RA, MI, dan S.
Menurut Ade Safari, para pelaku diduga tergabung dalam kelompok anarko bernama “Bandung Selatan Ayaan” yang membawahi dua kelompok lain dari wilayah Banjaran dan Baleendah.
Polisi menyebut salah satu tersangka berinisial R memiliki peran penting karena diduga menjadi penggerak aksi sekaligus donatur kegiatan kerusuhan tersebut.
“Motifnya supaya kelompok mereka dikenal oleh jaringan anarkis nasional,” ujar Ade Safari saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (12/5/2026).
Bom Molotov Digunakan Saat Kericuhan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan fakta bahwa beberapa tersangka diduga membuat bom molotov menggunakan botol kaca yang diisi campuran bensin, styrofoam, dan kain.
Bom rakitan tersebut kemudian dilemparkan ke sejumlah fasilitas umum di kawasan Cikapayang.
“Molotov dilemparkan ke videotron, pos polisi Cikapayang, dan warung hingga menyebabkan kebakaran,” kata Ade.
Aksi tersebut memicu kepanikan warga dan menyebabkan kerusakan di beberapa titik fasilitas publik Kota Bandung.
Polisi Sita Ratusan Barang Bukti
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita lebih dari seratus barang bukti yang diduga digunakan saat aksi kericuhan berlangsung.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
- bom molotov,
- jerigen minyak tanah,
- helm proyek,
- bendera anti-fasis,
- hingga sejumlah obat-obatan terlarang.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap keamanan umum.
Mereka disangkakan:
- Pasal 308,
- Pasal 309,
- dan Pasal 262 KUHP terkait pembakaran, ledakan, serta kekerasan bersama di muka umum.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai:
- pidana penjara maksimal lima tahun,
- atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Jumlah Tersangka Bertambah
Sebelumnya, Polda Jabar telah lebih dulu menetapkan enam orang tersangka pasca kericuhan May Day Bandung.
Namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan, jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










