Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

DULU PAKAI TONGKAT, SEKARANG ANGKAT BEBAN! Kisah Ajaib Nenek 61 Tahun yang Bikin Netizen Melongo!

Selasa, 12 Mei 2026 20:15 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Anarko di Balik Ricuh May Day Bandung

Selasa, 12 Mei 2026 19:37 WIB

Sinyal Transfer Tak Terduga Persib: Incar Kapten Persebaya Bernilai Rp6,95 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 18:47 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • DULU PAKAI TONGKAT, SEKARANG ANGKAT BEBAN! Kisah Ajaib Nenek 61 Tahun yang Bikin Netizen Melongo!
  • Polisi Ungkap Jaringan Anarko di Balik Ricuh May Day Bandung
  • Sinyal Transfer Tak Terduga Persib: Incar Kapten Persebaya Bernilai Rp6,95 Miliar
  • Link Full Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Bikin Heboh, Pakar Ungkap Modus Licik
  • Retak Pasca-Muktamar XIV Pemuda Persis: Suara Kekecewaan Kader Akar Rumput Mulai Mencuat
  • Bandung Jadi Pilot Project ‘Perintis Berdaya Connect’, Dongkrak UMKM Naik Kelas
  • Strategi Baru PPDB Bandung 2026: Wali Kota Farhan Tekankan Transparansi dan Sistem Digital
  • Bandung Siaga Kesehatan Mental: 12 Puskesmas Kini Dilengkapi Psikolog Klinis
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 12 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Ungkap Jaringan Anarko di Balik Ricuh May Day Bandung

By SusanaSelasa, 12 Mei 2026 19:37 WIB3 Mins Read
Aksi May Day berujung rusuh di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polda Jawa Barat resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Bandung, Jumat (1/5/2026) malam.

Kerusuhan yang terjadi di kawasan persimpangan Jalan Tamansari-Cikapayang itu menyebabkan sejumlah fasilitas umum rusak dan terbakar. Polisi mengungkap aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya oleh kelompok anarko yang ingin mencari perhatian di tingkat nasional.

Polisi Ungkap Peran Kelompok Anarko dalam Kericuhan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Ade Safari mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.

Ke-13 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
RN, FA, FN, HI, RS, CA, RR, I, D, HR, RA, MI, dan S.

Menurut Ade Safari, para pelaku diduga tergabung dalam kelompok anarko bernama “Bandung Selatan Ayaan” yang membawahi dua kelompok lain dari wilayah Banjaran dan Baleendah.

Baca Juga:  Merasa Diuntungkan, Polda Jabar Harap Pegi Setiawan Banyak Hadirkan Saksi Ahli

Polisi menyebut salah satu tersangka berinisial R memiliki peran penting karena diduga menjadi penggerak aksi sekaligus donatur kegiatan kerusuhan tersebut.

“Motifnya supaya kelompok mereka dikenal oleh jaringan anarkis nasional,” ujar Ade Safari saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (12/5/2026).

Bom Molotov Digunakan Saat Kericuhan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan fakta bahwa beberapa tersangka diduga membuat bom molotov menggunakan botol kaca yang diisi campuran bensin, styrofoam, dan kain.

Baca Juga:  Empat Tersangka Kasus Subang Ajukan Praperadilan, Polda Jabar: Bukan Masalah

Bom rakitan tersebut kemudian dilemparkan ke sejumlah fasilitas umum di kawasan Cikapayang.

“Molotov dilemparkan ke videotron, pos polisi Cikapayang, dan warung hingga menyebabkan kebakaran,” kata Ade.

Aksi tersebut memicu kepanikan warga dan menyebabkan kerusakan di beberapa titik fasilitas publik Kota Bandung.

Polisi Sita Ratusan Barang Bukti

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita lebih dari seratus barang bukti yang diduga digunakan saat aksi kericuhan berlangsung.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

  • bom molotov,
  • jerigen minyak tanah,
  • helm proyek,
  • bendera anti-fasis,
  • hingga sejumlah obat-obatan terlarang.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Dijerat Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap keamanan umum.

Baca Juga:  Dinilai Tak Independen, Polda Jabar Pastikan Prof Agus Surono Beri Keterangan Sesuai Keahlian

Mereka disangkakan:

  • Pasal 308,
  • Pasal 309,
  • dan Pasal 262 KUHP terkait pembakaran, ledakan, serta kekerasan bersama di muka umum.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai:

  • pidana penjara maksimal lima tahun,
  • atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Jumlah Tersangka Bertambah

Sebelumnya, Polda Jabar telah lebih dulu menetapkan enam orang tersangka pasca kericuhan May Day Bandung.

Namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan, jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aksi anarko Bandung berita kriminal Bandung bom molotov Bandung Jalan Tamansari Cikapayang Kericuhan Bandung kerusuhan Hari Buruh May Day Bandung 2026 Polda Jabar tersangka anarko Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

DULU PAKAI TONGKAT, SEKARANG ANGKAT BEBAN! Kisah Ajaib Nenek 61 Tahun yang Bikin Netizen Melongo!

Retak Pasca-Muktamar XIV Pemuda Persis: Suara Kekecewaan Kader Akar Rumput Mulai Mencuat

Bandung Jadi Pilot Project ‘Perintis Berdaya Connect’, Dongkrak UMKM Naik Kelas

Strategi Baru PPDB Bandung 2026: Wali Kota Farhan Tekankan Transparansi dan Sistem Digital

Bandung Siaga Kesehatan Mental: 12 Puskesmas Kini Dilengkapi Psikolog Klinis

Dentuman Besar dan Bola Pijar! Tirta Siregar Beri Peringatan Darurat untuk Jawa Tengah dan Jawa Timur

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Heboh! Link Video Viral Guru Bahasa Inggris Full Durasi Ramai Dicari Netizen
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.