Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Juni 2026, Dapatkan Pemain Gratis dan Gems

Rabu, 17 Juni 2026 02:00 WIB
Garena Free Fire

Borong Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 Juni 2026 Sebelum Hangus

Rabu, 17 Juni 2026 01:00 WIB

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Selasa, 16 Juni 2026 21:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Juni 2026, Dapatkan Pemain Gratis dan Gems
  • Borong Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 Juni 2026 Sebelum Hangus
  • Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi
  • Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer
  • Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak
  • Persib Buru Bek Eropa 190 Cm! Mike van der Hoorn Jadi Target Utama 2026/2027
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
  • Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 17 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Merasa Diuntungkan, Polda Jabar Harap Pegi Setiawan Banyak Hadirkan Saksi Ahli

By Putra JuangRabu, 3 Juli 2024 13:46 WIB2 Mins Read
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan sangat menguntungkan bagi pihaknya.

Hal itu dibuktikan dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Tim Hukum Polda Jabar kepada saksi ahli, Suhandi Cahaya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).

“Ahli yang dihadirkan oleh pemohon malah menguntungkan buat kami, jadi ada pertanyaan-pertanyaan seperti hakim, seperti masalah putusan dari Pengadilan Negeri kemudian banding, kemudian kasasi. Saya tanya tadi apakah itu tergolong alat bukti mana? Dia surat,” kata Nurhadi.

“Kemudian diperjelas lagi sama anggota saya di situ juga ada tertuang kalimat istilahnya mungkin di antaranya menyebutkan nama, itu juga sudah merupakan bagian keputusan inkrah dan itu merupakan satu poin alat bukti surat buat kami,” tambahnya.

Baca Juga:  Nisa Saleha Resmi Laporkan Oknum Perawat RSHS ke Polda Jabar

Oleh karena itu, Nurhadi berharap pihak Pegi Setiawan bisa menghadirkan lebih banyak saksi ahli pidana.

“Sangat menguntungkan kami, syukur-syukur ahli pidana yang banyak dihadirkan, syukur-syukur menguntungkan kami. Karena ahli pidana itu cuma satu, dia akan netral bahasanya, ga boleh memihak apalagi sampai dia tau kasus Pegi, memang beliau tau juga tapi tidak tersirat dalam persidangan,” bebernya.

Baca Juga:  Kronologi Lengkap Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Berawal dari Sewa Mobil

Meski begitu, pihaknya juga menyayangkan atas keterangan saksi ahli yang membahas nama-nama tertentu. Sebab menurutnya, hal itu sudah masuk ke dalam ranah materi.

“Sebetulnya ahli tidak harus membicarakan seseorang, jadi ahli sebetulnya salah karena sudah masuk materi. Ahli sebetulnya harus konsisten dong, untuk masalah praperadilan ini bukti-bukti formil, bukan menyangkut materi,” jelasnya.

“Ahli malah seakan-akan jadi hakim, posisi ahli ini dihadirkan untuk netral. Walaupun yang memohon dari pemohon, posisinya ahli harus netral, karena keterangan ahli itu intinya bukan untuk kasus perkara ini saja, tapi bisa untuk keterangan kasus-kasus yang lain,” sambungnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Motif Resbob Sebarkan Ujaran Kebencian: Demi Keuntungan dan Popularitas

Terkait permintaan pihak Pegi Setiawan untuk menghadirkan Iptu Rudiana dalam sidang besok, Nurhadi mengaku keberatan. Sebab menurutnya, praperadilan bukanlah sidang pokok.

“Saya keberatan dong, karena sudah ada kuasanya kan. Saya ga akan menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok. Cuma praperadilan, yang diuji bukti-bukti formilnya, syarat-syarat formilnya yang dimiliki oleh penyidik itu seperti apa saja,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar saksi ahli Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.