Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?

Jumat, 1 Mei 2026 21:11 WIB

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

Jumat, 1 Mei 2026 21:07 WIB

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Jumat, 1 Mei 2026 20:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?
  • Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat
  • UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk
  • Heboh Link Video Bandar Membara, Identitas Pemeran Terungkap
  • Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa
  • Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening
  • PANAS! 1 Sudah Deal, Ini Daftar Lengkap Target Transfer Persib Bandung
  • Rumah Anisa Rahma Eks Cherybelle Kebakaran, 3.500 Al-Qur’an Tak Tersentuh Api
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Merasa Diuntungkan, Polda Jabar Harap Pegi Setiawan Banyak Hadirkan Saksi Ahli

By Putra JuangRabu, 3 Juli 2024 13:46 WIB2 Mins Read
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan sangat menguntungkan bagi pihaknya.

Hal itu dibuktikan dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Tim Hukum Polda Jabar kepada saksi ahli, Suhandi Cahaya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).

“Ahli yang dihadirkan oleh pemohon malah menguntungkan buat kami, jadi ada pertanyaan-pertanyaan seperti hakim, seperti masalah putusan dari Pengadilan Negeri kemudian banding, kemudian kasasi. Saya tanya tadi apakah itu tergolong alat bukti mana? Dia surat,” kata Nurhadi.

“Kemudian diperjelas lagi sama anggota saya di situ juga ada tertuang kalimat istilahnya mungkin di antaranya menyebutkan nama, itu juga sudah merupakan bagian keputusan inkrah dan itu merupakan satu poin alat bukti surat buat kami,” tambahnya.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara Terhadap Dirut PT CIFO atas Kasus Suap ke Pejabat Pemkot Bandung

Oleh karena itu, Nurhadi berharap pihak Pegi Setiawan bisa menghadirkan lebih banyak saksi ahli pidana.

“Sangat menguntungkan kami, syukur-syukur ahli pidana yang banyak dihadirkan, syukur-syukur menguntungkan kami. Karena ahli pidana itu cuma satu, dia akan netral bahasanya, ga boleh memihak apalagi sampai dia tau kasus Pegi, memang beliau tau juga tapi tidak tersirat dalam persidangan,” bebernya.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Lisa Mariana Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa Ridwan Kamil Tak Hadir

Meski begitu, pihaknya juga menyayangkan atas keterangan saksi ahli yang membahas nama-nama tertentu. Sebab menurutnya, hal itu sudah masuk ke dalam ranah materi.

“Sebetulnya ahli tidak harus membicarakan seseorang, jadi ahli sebetulnya salah karena sudah masuk materi. Ahli sebetulnya harus konsisten dong, untuk masalah praperadilan ini bukti-bukti formil, bukan menyangkut materi,” jelasnya.

“Ahli malah seakan-akan jadi hakim, posisi ahli ini dihadirkan untuk netral. Walaupun yang memohon dari pemohon, posisinya ahli harus netral, karena keterangan ahli itu intinya bukan untuk kasus perkara ini saja, tapi bisa untuk keterangan kasus-kasus yang lain,” sambungnya.

Baca Juga:  Jawa Barat Sebar 25.973 Personel Gabungan untuk Amankan Nataru 2024

Terkait permintaan pihak Pegi Setiawan untuk menghadirkan Iptu Rudiana dalam sidang besok, Nurhadi mengaku keberatan. Sebab menurutnya, praperadilan bukanlah sidang pokok.

“Saya keberatan dong, karena sudah ada kuasanya kan. Saya ga akan menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok. Cuma praperadilan, yang diuji bukti-bukti formilnya, syarat-syarat formilnya yang dimiliki oleh penyidik itu seperti apa saja,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar saksi ahli Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Ngeri! Detik-detik Pemotor dan Pejalan Kaki di Cimahi Nyaris Tertemper Kereta, Petugas Sampai Lari

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.