Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak

Kamis, 17 September 2026 04:00 WIB

Tak Cuma 3 Poin! Persib Bawa Pulang Bonus Rp883 Juta Usai Menang atas FC Seoul

Kamis, 17 September 2026 03:00 WIB

Menjelajah Kelezatan Karawang: 10 Wisata Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah

Kamis, 17 September 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak
  • Tak Cuma 3 Poin! Persib Bawa Pulang Bonus Rp883 Juta Usai Menang atas FC Seoul
  • Menjelajah Kelezatan Karawang: 10 Wisata Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Rekomendasi Kuliner Legendaris Garut: 4 Tempat Makan Ikonik yang Wajib Dicoba
  • Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia
  • Persib Bungkam FC Seoul 1-0, Maung Bandung Langsung Kuasai Puncak Grup E ACL Two
  • Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label
  • Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nasib Eks Pengurus GKI Taman Cibunut Ditentukan Senin, Sidang Praperadilan Hampir Berakhir

By SusanaKamis, 23 Juli 2026 18:10 WIB3 Mins Read
Sidang praperadilan Bambang Soeharto, mantan pengurus GKI Taman Cibunut, di PN Bandung memasuki tahap kesimpulan. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sidang praperadilan yang diajukan mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung memasuki tahap akhir. Agenda persidangan kini telah sampai pada penyampaian kesimpulan atau konklusi dari kedua belah pihak, Kamis (23/7/2026).

Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, majelis hakim PN Bandung dijadwalkan membacakan putusan akhir terkait permohonan praperadilan tersebut pada Senin (27/7/2026).

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan sah atau tidaknya proses penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung terhadap Bambang Soeharto.

Polrestabes Bandung Optimistis Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Dalam sidang kesimpulan, tim kuasa hukum Termohon dari Satreskrim Polrestabes Bandung menyampaikan dokumen yang memperkuat jawaban serta bukti-bukti yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan.

Kuasa Termohon, Heri Wibowo, menyatakan pihaknya optimistis karena seluruh tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Spanduk Dukungan untuk Pegi Setiawan Terbentang di PN Bandung Jelang Sidang Praperadilan

Menurut Heri, proses tersebut telah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan terkait.

“Intinya dari pihak Termohon tetap kepada poin-poin dalam jawaban. Hari ini kami mengajukan kesimpulan atau konklusi yang poin-poinnya sudah kita buktikan dalam sidang kemarin,” ujar Heri usai persidangan di PN Bandung.

Termohon Bantah Seluruh Dalil Pemohon

Heri menjelaskan, kesimpulan yang disampaikan pihak Termohon berisi bantahan terhadap seluruh alasan yang diajukan pihak Pemohon dalam permohonan praperadilan.

Ia menegaskan, berdasarkan bukti yang telah diperiksa dalam persidangan, penyidik dinilai telah menjalankan prosedur penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum.

“Kita membantah semua dalil-dalil Pemohon dan kita berkeyakinan berdasarkan bukti yang ada bahwa penyidik sudah melaksanakan tahapan penetapan tersangka sesuai SOP dan ketentuan perundangan serta KUHAP. Sepanjang yang kita yakini, tindakan penyidik itu sudah berdasarkan hukum,” tegas Heri.

Baca Juga:  Live Streaming Kontroversial, Resbob Ajukan Perlawanan di PN Surabaya

Pemohon Pilih Tunggu Putusan Hakim

Sementara itu, pihak Pemohon memilih tidak memberikan banyak komentar setelah agenda penyampaian kesimpulan.

Kuasa hukum Bambang Soeharto, Sutan M. Simanjuntak, mengatakan pihaknya memilih fokus menunggu pembacaan putusan dari majelis hakim.

“Baik Yang Mulia, kami dipastikan datang sesuai waktu yang ditentukan untuk sidang putusan,” kata Sutan singkat saat ditanya mengenai tanggapan tambahan.

Dengan telah diserahkannya dokumen kesimpulan dari kedua pihak, majelis hakim kemudian menunda sidang dan menetapkan agenda pembacaan putusan pada Senin (27/7/2026).

Kasus Bermula dari Laporan Jemaat GKI Taman Cibunut

Bambang Soeharto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 4 Maret 2026.

Baca Juga:  Gugatan Rp100,25 Miliar Gegerkan Ciamis, Pemilik Kedai Durian Kujang Seret Kades hingga Gubernur Jabar

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan:

LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT

Laporan tersebut tercatat pada 6 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen penyidikan, dugaan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Bambang Soeharto Dijerat Pasal ITE dan KUHP

Dalam perkara tersebut, Bambang Soeharto disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni:

  • Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Kini, seluruh perhatian tertuju pada putusan majelis hakim PN Bandung yang akan menentukan apakah proses penetapan tersangka tersebut dinyatakan sah atau tidak melalui mekanisme praperadilan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PN Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!

Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.