bukamata.id – Sidang praperadilan yang diajukan mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung memasuki tahap akhir. Agenda persidangan kini telah sampai pada penyampaian kesimpulan atau konklusi dari kedua belah pihak, Kamis (23/7/2026).
Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, majelis hakim PN Bandung dijadwalkan membacakan putusan akhir terkait permohonan praperadilan tersebut pada Senin (27/7/2026).
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan sah atau tidaknya proses penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung terhadap Bambang Soeharto.
Polrestabes Bandung Optimistis Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Dalam sidang kesimpulan, tim kuasa hukum Termohon dari Satreskrim Polrestabes Bandung menyampaikan dokumen yang memperkuat jawaban serta bukti-bukti yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan.
Kuasa Termohon, Heri Wibowo, menyatakan pihaknya optimistis karena seluruh tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut Heri, proses tersebut telah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan terkait.
“Intinya dari pihak Termohon tetap kepada poin-poin dalam jawaban. Hari ini kami mengajukan kesimpulan atau konklusi yang poin-poinnya sudah kita buktikan dalam sidang kemarin,” ujar Heri usai persidangan di PN Bandung.
Termohon Bantah Seluruh Dalil Pemohon
Heri menjelaskan, kesimpulan yang disampaikan pihak Termohon berisi bantahan terhadap seluruh alasan yang diajukan pihak Pemohon dalam permohonan praperadilan.
Ia menegaskan, berdasarkan bukti yang telah diperiksa dalam persidangan, penyidik dinilai telah menjalankan prosedur penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum.
“Kita membantah semua dalil-dalil Pemohon dan kita berkeyakinan berdasarkan bukti yang ada bahwa penyidik sudah melaksanakan tahapan penetapan tersangka sesuai SOP dan ketentuan perundangan serta KUHAP. Sepanjang yang kita yakini, tindakan penyidik itu sudah berdasarkan hukum,” tegas Heri.
Pemohon Pilih Tunggu Putusan Hakim
Sementara itu, pihak Pemohon memilih tidak memberikan banyak komentar setelah agenda penyampaian kesimpulan.
Kuasa hukum Bambang Soeharto, Sutan M. Simanjuntak, mengatakan pihaknya memilih fokus menunggu pembacaan putusan dari majelis hakim.
“Baik Yang Mulia, kami dipastikan datang sesuai waktu yang ditentukan untuk sidang putusan,” kata Sutan singkat saat ditanya mengenai tanggapan tambahan.
Dengan telah diserahkannya dokumen kesimpulan dari kedua pihak, majelis hakim kemudian menunda sidang dan menetapkan agenda pembacaan putusan pada Senin (27/7/2026).
Kasus Bermula dari Laporan Jemaat GKI Taman Cibunut
Bambang Soeharto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 4 Maret 2026.
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan:
LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT
Laporan tersebut tercatat pada 6 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen penyidikan, dugaan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Bambang Soeharto Dijerat Pasal ITE dan KUHP
Dalam perkara tersebut, Bambang Soeharto disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni:
- Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Kini, seluruh perhatian tertuju pada putusan majelis hakim PN Bandung yang akan menentukan apakah proses penetapan tersangka tersebut dinyatakan sah atau tidak melalui mekanisme praperadilan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










