Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange

Rabu, 15 April 2026 20:56 WIB

Heboh! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor 7 Menit Beredar di Telegram

Rabu, 15 April 2026 20:35 WIB

Promo Bank BJB Bikin Untung, Bayar Tagihan Dapat Bonus Internet

Rabu, 15 April 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange
  • Heboh! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor 7 Menit Beredar di Telegram
  • Promo Bank BJB Bikin Untung, Bayar Tagihan Dapat Bonus Internet
  • Kirim Uang Lebih Murah, Nasabah Bank BJB Bisa Dapat Voucher Rp500 Ribu
  • Dunia Melongo! Hacker Remaja Asal Subang Diakui NASA, Padahal Hanya Modal Belajar Otodidak
  • Dedi Mulyadi Prioritaskan Pendidikan hingga Kesehatan dalam Arah Pembangunan Jawa Barat
  • Borong Item Undersea! Daftar Kode Redeem FF Terbaru 15 April 2026
  • Gak Pakai Ribet! Kini Tarik Tunai GoPay Bisa di ATM bank bjb Tanpa Kartu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 15 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Live Streaming Kontroversial, Resbob Ajukan Perlawanan di PN Surabaya

By SusanaSenin, 23 Februari 2026 17:15 WIB2 Mins Read
Sidang perdana Resbob di PN Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kuasa hukum terdakwa Resbob, kasus dugaan penghinaan etnis Sunda, Fidelis Giawa, menyatakan akan mengupayakan pemindahan lokasi persidangan dari Bandung ke Surabaya.

Langkah ini ditempuh dengan mengajukan perlawanan terkait kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara.

Menurut Fidelis, lokus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana berada di Kota Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya dinilai lebih tepat memeriksa kasus tersebut.

“Yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai lokus delikti. Kewenangan pengadilan seharusnya berada di PN Surabaya karena peristiwa itu terjadi di sana,” ujar Fidelis usai persidangan di PN Bandung, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:  Ibu Pegi Setiawan Sebut Anaknya Yakin Bebas, Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat

Alasan dan Upaya Pembelaan

Permohonan pemindahan persidangan rencananya akan diajukan pekan depan dan menjadi salah satu poin utama dalam perlawanan tim kuasa hukum. Fidelis menegaskan bahwa kliennya tidak berniat menyakiti kelompok atau etnis manapun. Perkataan yang dipersoalkan terjadi secara spontan dan hanya sekali.

“Terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyesali perbuatannya. Namun karena perkara telah masuk proses hukum, pembelaan tetap kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Fidelis.

Baca Juga:  Prof Agus Surono Dihadirkan Polda Jabar sebagai Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Kronologi Dakwaan

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang terdiri dari Sukanda SH, MH; Ahmad Rosidin Kartono SH, MH; Rika Fitrianirmala SH; dan Hayomi Saputra SH, peristiwa terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 19.00 WIB, di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Jaksa menjelaskan, Resbob berada di kosnya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput dua rekannya. Dalam perjalanan, ia melakukan live streaming YouTube melalui akun @panggilajabob menggunakan iPhone 12 dan membeli satu botol minuman beralkohol. Selama perjalanan menuju Wahana Rumah Hantu, minuman tersebut dikonsumsi.

Baca Juga:  Pegi Setiawan Bebas! Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Konten live streaming Resbob ditonton sekitar 200 orang dan juga tersebar melalui akun TikTok @resbob. Jaksa menilai, pernyataan terdakwa menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan etnis.

Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Meskipun demikian, PN Bandung berwenang mengadili kasus ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar saksi berada dekat wilayah hukum pengadilan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Fidelis Giawa KUHAP Live Streaming YouTube Pasal 243 KUHP Penghinaan Etnis Sunda PN Bandung PN Surabaya Resbob Sidang Resbob Bandung Ujaran Kebencian SARA
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange

Promo Bank BJB Bikin Untung, Bayar Tagihan Dapat Bonus Internet

Kirim Uang Lebih Murah, Nasabah Bank BJB Bisa Dapat Voucher Rp500 Ribu

Dunia Melongo! Hacker Remaja Asal Subang Diakui NASA, Padahal Hanya Modal Belajar Otodidak

Dedi Mulyadi Prioritaskan Pendidikan hingga Kesehatan dalam Arah Pembangunan Jawa Barat

Mencekam! Warga Ikut Terseret Arus saat Evakuasi di Sungai Cibanjaran

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Update Kode Redeem FF 12 April 2026: Buruan Ambil Skin Titan & Emote Langka Hari Ini!
  • Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri, Fakta Asli dari Kebun Sawit hingga Dapur Terungkap
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.