Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Part 2 Bikin Warganet Penasaran, Ini Isi Ceritanya

Minggu, 15 Maret 2026 01:00 WIB

Rafael Situmorang: Pekerja Informal Hadapi Risiko Lebih Besar

Sabtu, 14 Maret 2026 22:22 WIB

Banyak Warga Berpenghasilan di Bawah Rp400 Ribu, Rafael Situmorang Soroti Kondisi Ekonomi Pekerja Kecil

Sabtu, 14 Maret 2026 22:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Part 2 Bikin Warganet Penasaran, Ini Isi Ceritanya
  • Rafael Situmorang: Pekerja Informal Hadapi Risiko Lebih Besar
  • Banyak Warga Berpenghasilan di Bawah Rp400 Ribu, Rafael Situmorang Soroti Kondisi Ekonomi Pekerja Kecil
  • Rafael Situmorang: Anggaran Pendidikan Jawa Barat Sudah Lampaui Amanat Undang-Undang
  • Rafael Situmorang Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal
  • Dekati Komunitas Lewat ‘Ramadan Rhythm’, Speed Jersey Perkuat Ekosistem Gaya Hidup Sehat di Kota Kembang
  • Rafael Situmorang Soroti Ketimpangan Pekerja Formal dan Informal di Jawa Barat
  • Rafael Situmorang Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Bantuan Pendidikan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Live Streaming Kontroversial, Resbob Ajukan Perlawanan di PN Surabaya

By SusanaSenin, 23 Februari 2026 17:15 WIB2 Mins Read
Sidang perdana Resbob di PN Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kuasa hukum terdakwa Resbob, kasus dugaan penghinaan etnis Sunda, Fidelis Giawa, menyatakan akan mengupayakan pemindahan lokasi persidangan dari Bandung ke Surabaya.

Langkah ini ditempuh dengan mengajukan perlawanan terkait kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara.

Menurut Fidelis, lokus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana berada di Kota Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya dinilai lebih tepat memeriksa kasus tersebut.

“Yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai lokus delikti. Kewenangan pengadilan seharusnya berada di PN Surabaya karena peristiwa itu terjadi di sana,” ujar Fidelis usai persidangan di PN Bandung, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:  Sidang Praperadilan, Polda Jabar Harap Saksi Pegi Setiawan Tak Memiliki Hubungan Darah

Alasan dan Upaya Pembelaan

Permohonan pemindahan persidangan rencananya akan diajukan pekan depan dan menjadi salah satu poin utama dalam perlawanan tim kuasa hukum. Fidelis menegaskan bahwa kliennya tidak berniat menyakiti kelompok atau etnis manapun. Perkataan yang dipersoalkan terjadi secara spontan dan hanya sekali.

“Terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyesali perbuatannya. Namun karena perkara telah masuk proses hukum, pembelaan tetap kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Fidelis.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kecewa Sidang Praperadilan Pegi Ditunda, Duga Polda Jabar Bermain Cara Klasik

Kronologi Dakwaan

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang terdiri dari Sukanda SH, MH; Ahmad Rosidin Kartono SH, MH; Rika Fitrianirmala SH; dan Hayomi Saputra SH, peristiwa terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 19.00 WIB, di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Jaksa menjelaskan, Resbob berada di kosnya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput dua rekannya. Dalam perjalanan, ia melakukan live streaming YouTube melalui akun @panggilajabob menggunakan iPhone 12 dan membeli satu botol minuman beralkohol. Selama perjalanan menuju Wahana Rumah Hantu, minuman tersebut dikonsumsi.

Baca Juga:  Sengketa Lahan di Jalan Asia Afrika Bandung Memanas, Eksekusi Tertunda Meski Putusan Inkrah

Konten live streaming Resbob ditonton sekitar 200 orang dan juga tersebar melalui akun TikTok @resbob. Jaksa menilai, pernyataan terdakwa menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan etnis.

Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Meskipun demikian, PN Bandung berwenang mengadili kasus ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar saksi berada dekat wilayah hukum pengadilan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Fidelis Giawa KUHAP Live Streaming YouTube Pasal 243 KUHP Penghinaan Etnis Sunda PN Bandung PN Surabaya Resbob Sidang Resbob Bandung Ujaran Kebencian SARA
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rafael Situmorang: Pekerja Informal Hadapi Risiko Lebih Besar

Banyak Warga Berpenghasilan di Bawah Rp400 Ribu, Rafael Situmorang Soroti Kondisi Ekonomi Pekerja Kecil

Rafael Situmorang: Anggaran Pendidikan Jawa Barat Sudah Lampaui Amanat Undang-Undang

Rafael Situmorang Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal

Rafael Situmorang Soroti Ketimpangan Pekerja Formal dan Informal di Jawa Barat

Rafael Situmorang Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Bantuan Pendidikan

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Link Diburu Netizen, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.