Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang

Rabu, 16 September 2026 03:00 WIB

Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik

Rabu, 16 September 2026 02:00 WIB

Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong

Rabu, 16 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang
  • Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik
  • Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong
  • Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi
  • Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah
  • Jelang Duel Kontra FC Seoul, Marc Klok Kobarkan Semangat Juang Persib di Panggung Asia
  • Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar
  • Pekan Ketiga Super League Memanas! Persib ke Jepara, Persija Kontra Java United
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Live Streaming Kontroversial, Resbob Ajukan Perlawanan di PN Surabaya

By SusanaSenin, 23 Februari 2026 17:15 WIB2 Mins Read
Sidang perdana Resbob di PN Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kuasa hukum terdakwa Resbob, kasus dugaan penghinaan etnis Sunda, Fidelis Giawa, menyatakan akan mengupayakan pemindahan lokasi persidangan dari Bandung ke Surabaya.

Langkah ini ditempuh dengan mengajukan perlawanan terkait kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara.

Menurut Fidelis, lokus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana berada di Kota Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya dinilai lebih tepat memeriksa kasus tersebut.

“Yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai lokus delikti. Kewenangan pengadilan seharusnya berada di PN Surabaya karena peristiwa itu terjadi di sana,” ujar Fidelis usai persidangan di PN Bandung, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:  Pegi Setiawan Bebas! Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Alasan dan Upaya Pembelaan

Permohonan pemindahan persidangan rencananya akan diajukan pekan depan dan menjadi salah satu poin utama dalam perlawanan tim kuasa hukum. Fidelis menegaskan bahwa kliennya tidak berniat menyakiti kelompok atau etnis manapun. Perkataan yang dipersoalkan terjadi secara spontan dan hanya sekali.

“Terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyesali perbuatannya. Namun karena perkara telah masuk proses hukum, pembelaan tetap kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Fidelis.

Baca Juga:  Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut: Polisi Beberkan Bukti Sah Penetapan Tersangka

Kronologi Dakwaan

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang terdiri dari Sukanda SH, MH; Ahmad Rosidin Kartono SH, MH; Rika Fitrianirmala SH; dan Hayomi Saputra SH, peristiwa terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 19.00 WIB, di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Jaksa menjelaskan, Resbob berada di kosnya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput dua rekannya. Dalam perjalanan, ia melakukan live streaming YouTube melalui akun @panggilajabob menggunakan iPhone 12 dan membeli satu botol minuman beralkohol. Selama perjalanan menuju Wahana Rumah Hantu, minuman tersebut dikonsumsi.

Baca Juga:  Hakim Jadwalkan Jawaban Gugatan di Sidang Praperadilan Besok, Putusan Senin Depan

Konten live streaming Resbob ditonton sekitar 200 orang dan juga tersebar melalui akun TikTok @resbob. Jaksa menilai, pernyataan terdakwa menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan etnis.

Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Meskipun demikian, PN Bandung berwenang mengadili kasus ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar saksi berada dekat wilayah hukum pengadilan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PN Bandung Resbob
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar

Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara

Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA

Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.