Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum

Minggu, 14 Juni 2026 02:00 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem FF 14 Juni 2026 Terbaru, Banjir Skin Senjata Eksklusif dan Diamond Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 01:00 WIB

Waspada Bahaya Nirkabel: Soundbar Gaming Ini Bisa Diubah Jadi ‘Keyboard Hantu’ untuk Bobol Komputer Anda

Sabtu, 13 Juni 2026 21:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF 14 Juni 2026 Terbaru, Banjir Skin Senjata Eksklusif dan Diamond Gratis
  • Waspada Bahaya Nirkabel: Soundbar Gaming Ini Bisa Diubah Jadi ‘Keyboard Hantu’ untuk Bobol Komputer Anda
  • Rekomendasi 10 Wisata Lembang Terbaru yang Lagi Hits, Agenda Liburan Seru Anti Ribet!
  • Sering Dikira Sama, Ini Bedanya Malam 1 Suro dan 1 Muharram yang Jarang Diketahui
  • Jangan Bingung Kalau Ditolak, Ini 7 Hal yang Bikin Pendaftaran Bansos Perlinsos Otomatis Gugur
  • Bukan Cuma Elon Musk, Pekerja Kantin SpaceX Kini Mendadak Jadi Jutawan Berkat Saham
  • Bisa Beli Negara! Sisi Gelap Elon Musk Jadi Triliuner Pertama dalam Sejarah Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Live Streaming Kontroversial, Resbob Ajukan Perlawanan di PN Surabaya

By SusanaSenin, 23 Februari 2026 17:15 WIB2 Mins Read
Sidang perdana Resbob di PN Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kuasa hukum terdakwa Resbob, kasus dugaan penghinaan etnis Sunda, Fidelis Giawa, menyatakan akan mengupayakan pemindahan lokasi persidangan dari Bandung ke Surabaya.

Langkah ini ditempuh dengan mengajukan perlawanan terkait kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara.

Menurut Fidelis, lokus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana berada di Kota Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya dinilai lebih tepat memeriksa kasus tersebut.

“Yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai lokus delikti. Kewenangan pengadilan seharusnya berada di PN Surabaya karena peristiwa itu terjadi di sana,” ujar Fidelis usai persidangan di PN Bandung, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:  Berbohong dan Manipulatif, Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan yang Diungkap di Sidang Praperadilan

Alasan dan Upaya Pembelaan

Permohonan pemindahan persidangan rencananya akan diajukan pekan depan dan menjadi salah satu poin utama dalam perlawanan tim kuasa hukum. Fidelis menegaskan bahwa kliennya tidak berniat menyakiti kelompok atau etnis manapun. Perkataan yang dipersoalkan terjadi secara spontan dan hanya sekali.

“Terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyesali perbuatannya. Namun karena perkara telah masuk proses hukum, pembelaan tetap kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Fidelis.

Baca Juga:  Prof Agus Surono Dihadirkan Polda Jabar sebagai Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Kronologi Dakwaan

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang terdiri dari Sukanda SH, MH; Ahmad Rosidin Kartono SH, MH; Rika Fitrianirmala SH; dan Hayomi Saputra SH, peristiwa terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 19.00 WIB, di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Jaksa menjelaskan, Resbob berada di kosnya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput dua rekannya. Dalam perjalanan, ia melakukan live streaming YouTube melalui akun @panggilajabob menggunakan iPhone 12 dan membeli satu botol minuman beralkohol. Selama perjalanan menuju Wahana Rumah Hantu, minuman tersebut dikonsumsi.

Baca Juga:  Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Kami Yakin Menang

Konten live streaming Resbob ditonton sekitar 200 orang dan juga tersebar melalui akun TikTok @resbob. Jaksa menilai, pernyataan terdakwa menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan etnis.

Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Meskipun demikian, PN Bandung berwenang mengadili kasus ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar saksi berada dekat wilayah hukum pengadilan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Fidelis Giawa KUHAP Live Streaming YouTube Pasal 243 KUHP Penghinaan Etnis Sunda PN Bandung PN Surabaya Resbob Sidang Resbob Bandung Ujaran Kebencian SARA
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan

Amblesan Jalan Dago Atas Bikin Perjalanan Melambat, Pengguna Jalan Minta Perbaikan Dipercepat

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.