bukamata.id – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Kemensos 2026 resmi memasuki Tahap 3 yang mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk rutin mengecek status kepesertaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui layanan resmi Kementerian Sosial.
Pada tahap ini, pemerintah kembali menyalurkan dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Penerima Bansos 2026 Terus Diperbarui
Pemerintah menerapkan sistem pembaruan data penerima bansos setiap tiga bulan sekali. Artinya, daftar penerima dapat berubah pada setiap periode pencairan berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.
Pada triwulan kedua tahun 2026, pemerintah menetapkan sekitar 470 ribu penerima baru sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa status kepesertaan secara berkala melalui kanal resmi Kemensos.
Jadwal Pencairan Bansos Kemensos 2026
Penyaluran bansos dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun, yaitu:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Kemensos tidak menetapkan tanggal pencairan yang sama untuk seluruh wilayah. Oleh sebab itu, setiap penerima diminta rutin memantau status pencairan melalui situs maupun aplikasi resmi.
Cara Cek Penerima Bansos Lewat Situs Resmi
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online melalui laman resmi Kemensos dengan langkah berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah sesuai domisili.
- Isi nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi (captcha).
- Klik tombol Cari Data.
Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima beserta status penyalurannya.
Cara Cek Bansos Melalui Aplikasi
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Login atau masuk ke menu Cek Bansos.
- Masukkan 16 digit NIK KTP.
- Klik Cari Data.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima, desil kesejahteraan, serta jenis bantuan yang diterima.
Jika pada kolom BPNT atau PKH muncul keterangan “YA”, maka NIK tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada periode berjalan.
Besaran Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2026
Nominal bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Nominal BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Berbeda dengan PKH, besaran BPNT diberikan sama kepada seluruh KPM.
Rinciannya sebagai berikut:
- Nilai bantuan per bulan: Rp200.000
- Pencairan Tahap 3 (Juli–September 2026): Rp600.000
Dana BPNT akan ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui ATM atau agen bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, maupun melalui PT Pos Indonesia di wilayah tertentu.
Masyarakat diimbau hanya menggunakan layanan resmi Kemensos saat mengecek status penerima bansos dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Dengan rutin melakukan pengecekan, KPM dapat mengetahui status kepesertaan sekaligus memastikan proses pencairan bantuan berjalan sesuai jadwal.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










