Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Mulai Perang Asia! FC Seoul Jadi Ujian Pertama Maung Bandung di ACL Two

Senin, 14 September 2026 03:00 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari

Senin, 14 September 2026 01:00 WIB

Bukan Cuma Polemik Batam, Jejak Digital Uan Juicy Luicy Ramai Dikulik Lagi

Minggu, 13 September 2026 19:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Mulai Perang Asia! FC Seoul Jadi Ujian Pertama Maung Bandung di ACL Two
  • Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari
  • Bukan Cuma Polemik Batam, Jejak Digital Uan Juicy Luicy Ramai Dikulik Lagi
  • Bukan Cuma Susu! Serba Susu Lembang Hadirkan 12 Produk Baru di Usia 17 Tahun
  • BRT Bandung Bikin Jalan Makin Sempit? Ini Penjelasan soal 28 Halte di Tengah Jalan
  • Kecelakaan Maut di AH Nasution Bandung, Motor Terpental dan Pengendara Tewas di Tempat
  • Jadwal Persib Bikin Deg-degan: Persija Baru Lewat, FC Seoul Sudah Menunggu di Korea
  • Detik-Detik Pencarian Kapal Virgo Transport 8: 103 Orang Dievakuasi, 1 Meninggal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gugatan Rp100,25 Miliar Gegerkan Ciamis, Pemilik Kedai Durian Kujang Seret Kades hingga Gubernur Jabar

By Aga GustianaRabu, 11 Februari 2026 15:11 WIB3 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: bukamata.id/ Putra Juang.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Persoalan sewa tanah desa di Kabupaten Ciamis berujung ke meja hijau. Pemilik Kedai Durian Kujang, Wahyu (45), resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Kepala Desa Margaluyu, Camat Cikoneng, Bupati Ciamis, hingga Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Nilai gugatan tak tanggung-tanggung: Rp100 miliar untuk kerugian immateriil dan Rp250 juta untuk kerugian materiil.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 45/PDT.6/2026/PN.Bdg dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/2/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong berlangsung singkat. Setelah memeriksa kelengkapan administrasi kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.

Gugatan Gabungan: Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Kuasa hukum Wahyu, Ramadhanil S. Daulay, SH, bersama Siti Arfah Lubis, SH, menyatakan berkas gugatan telah dinyatakan lengkap.

“Gugatan yang kita ajukan terhadap Kepala Desa Margaluyu, Camat Cikoneng, Bupati Kabupaten Ciamis dan Gubernur Jawa Barat, merupakan gabungan dari dua peristiwa yaitu gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Nilai kerugian In-materiil sebesar Rp.100 miliar dan kerugian materiil sebesar Rp 250 juta,” ujar Daulay.

Baca Juga:  Ciri-ciri Pegi Setiawan Tidak Sesuai DPO, Saksi Ahli: Itu Salah Tangkap

Menurutnya, sengketa bermula dari perjanjian Hak Guna Pakai (HGP) atas tanah lungguh Desa Margaluyu seluas 800 meter persegi yang ditandatangani pada 24 Juli 2025 dan berlaku hingga 24 Juli 2028.

Lahan tersebut digunakan Wahyu untuk membangun Kedai Durian Kujang. Karena berada di atas tanah lungguh desa, bangunan dibuat non-permanen berbahan bambu dengan total biaya pembangunan sekitar Rp250 juta.

Dari Ikon Kuliner hingga Program Penghijauan

Awalnya, usaha tersebut berjalan lancar. Kedai Durian Kujang bahkan disebut menjadi salah satu ikon kuliner di Ciamis. Tak hanya berdagang durian, Wahyu juga mengembangkan limbah kulit durian menjadi pupuk organik untuk mendukung pertanian dan pembibitan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Janji Selesaikan Proyek Jalan Parung Panjang di 2026

Program tersebut diklaim melibatkan sejumlah institusi, termasuk Brimob Batalion D Pelopor Polda Jabar di Tasikmalaya serta Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis dalam kegiatan penghijauan.

Namun situasi berubah pada 27 November 2025. Wahyu mengaku menerima surat pembatalan perjanjian secara sepihak dari pihak desa.

Permohonan perpanjangan penggunaan lahan pun ditolak. Alasan yang disampaikan, lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Penolakan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan merujuk pada Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Klaim Kerugian hingga Rp100 Miliar

Kuasa hukum penggugat menilai pembatalan sepihak tersebut berdampak luas terhadap kliennya, bukan hanya secara materiil, tetapi juga reputasi dan program sosial yang telah berjalan.

Baca Juga:  Rekomendasi Tiga Kuliner Khas Ciamis, Cocok Dijadikan Oleh-Oleh

“Akibatnya telah menimbulkan kerugian bagi penggugat yaitu In-materiil berupa terganggunya program-program penghijauan 22 ribu situs budaya di Kabupaten Ciamis yang bekerjasama dengan Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis (DKKC) yang melibatkan Markas Brimob Kabupaten Tasikmalaya serta tercemarnya martabat dan nama baik kehormatan penggugat jika dinilai dengan uang senilai Rp 100 miliar. Sedangkan akibat ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan para tergugat seperti pembangunan kedai durian kujang sebesar Rp 250 juta,” ujar Daulay.

Kini, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menempuh jalur mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Sengketa ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah hingga kepala daerah tingkat provinsi.

Proses hukum masih berjalan, dan hasil mediasi akan menjadi penentu apakah perkara ini berlanjut ke persidangan lanjutan atau berakhir dengan kesepakatan damai.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ciamis KDM PN Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari

Bukan Cuma Susu! Serba Susu Lembang Hadirkan 12 Produk Baru di Usia 17 Tahun

BRT Bandung Bikin Jalan Makin Sempit? Ini Penjelasan soal 28 Halte di Tengah Jalan

Kecelakaan Maut di AH Nasution Bandung, Motor Terpental dan Pengendara Tewas di Tempat

Detik-Detik Pencarian Kapal Virgo Transport 8: 103 Orang Dievakuasi, 1 Meninggal

Bukan Sekadar Sertifikat! Abah Ucu Ungkap Alasan 125 Juru Masak SPPG Wajib Kompeten

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.