Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gas Pol Skuadmu! Tukar Kode Redeem FF Terbaru 5 Juni 2026, Siap-Siap Kebagian Skin Epik Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 06:00 WIB

Cut Salwa Jadi Sorotan Publik, Klaim Video Viral Masih Belum Terbukti

Jumat, 5 Juni 2026 05:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

BLT Dana Desa hingga Rp300 Ribu Cair, Cek Jadwal Bansos Juni 2026

Jumat, 5 Juni 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gas Pol Skuadmu! Tukar Kode Redeem FF Terbaru 5 Juni 2026, Siap-Siap Kebagian Skin Epik Gratis
  • Cut Salwa Jadi Sorotan Publik, Klaim Video Viral Masih Belum Terbukti
  • BLT Dana Desa hingga Rp300 Ribu Cair, Cek Jadwal Bansos Juni 2026
  • Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Warganet Ramai Cari Fakta Sebenarnya
  • Banjir Pemain Gratis! Klaim Kode Redeem FC Mobile Besok Jumat 5 Juni 2026, Ambil Paket Card Premium
  • Klaim Hadiah Gratis! Intip Daftar Kode Redeem FF Jumat 5 Juni 2026, Ada Skin Senjata Langka
  • Ogah Cuma Numpang Lewat di Asia, Manajemen Persib Beberkan Rencana Besar di Musim Depan
  • Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Memanas, Pendiri Cherrybelle Bongkar Fakta Mengejutkan?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 5 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gugatan Rp100,25 Miliar Gegerkan Ciamis, Pemilik Kedai Durian Kujang Seret Kades hingga Gubernur Jabar

By Aga GustianaRabu, 11 Februari 2026 15:11 WIB3 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: bukamata.id/ Putra Juang.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Persoalan sewa tanah desa di Kabupaten Ciamis berujung ke meja hijau. Pemilik Kedai Durian Kujang, Wahyu (45), resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Kepala Desa Margaluyu, Camat Cikoneng, Bupati Ciamis, hingga Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Nilai gugatan tak tanggung-tanggung: Rp100 miliar untuk kerugian immateriil dan Rp250 juta untuk kerugian materiil.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 45/PDT.6/2026/PN.Bdg dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/2/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong berlangsung singkat. Setelah memeriksa kelengkapan administrasi kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.

Gugatan Gabungan: Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Kuasa hukum Wahyu, Ramadhanil S. Daulay, SH, bersama Siti Arfah Lubis, SH, menyatakan berkas gugatan telah dinyatakan lengkap.

“Gugatan yang kita ajukan terhadap Kepala Desa Margaluyu, Camat Cikoneng, Bupati Kabupaten Ciamis dan Gubernur Jawa Barat, merupakan gabungan dari dua peristiwa yaitu gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Nilai kerugian In-materiil sebesar Rp.100 miliar dan kerugian materiil sebesar Rp 250 juta,” ujar Daulay.

Baca Juga:  Babak Baru Drama Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Gugatan Resmi Dilayangkan ke PN Bandung

Menurutnya, sengketa bermula dari perjanjian Hak Guna Pakai (HGP) atas tanah lungguh Desa Margaluyu seluas 800 meter persegi yang ditandatangani pada 24 Juli 2025 dan berlaku hingga 24 Juli 2028.

Lahan tersebut digunakan Wahyu untuk membangun Kedai Durian Kujang. Karena berada di atas tanah lungguh desa, bangunan dibuat non-permanen berbahan bambu dengan total biaya pembangunan sekitar Rp250 juta.

Dari Ikon Kuliner hingga Program Penghijauan

Awalnya, usaha tersebut berjalan lancar. Kedai Durian Kujang bahkan disebut menjadi salah satu ikon kuliner di Ciamis. Tak hanya berdagang durian, Wahyu juga mengembangkan limbah kulit durian menjadi pupuk organik untuk mendukung pertanian dan pembibitan.

Baca Juga:  Berbohong dan Manipulatif, Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan yang Diungkap di Sidang Praperadilan

Program tersebut diklaim melibatkan sejumlah institusi, termasuk Brimob Batalion D Pelopor Polda Jabar di Tasikmalaya serta Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis dalam kegiatan penghijauan.

Namun situasi berubah pada 27 November 2025. Wahyu mengaku menerima surat pembatalan perjanjian secara sepihak dari pihak desa.

Permohonan perpanjangan penggunaan lahan pun ditolak. Alasan yang disampaikan, lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Penolakan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan merujuk pada Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Klaim Kerugian hingga Rp100 Miliar

Kuasa hukum penggugat menilai pembatalan sepihak tersebut berdampak luas terhadap kliennya, bukan hanya secara materiil, tetapi juga reputasi dan program sosial yang telah berjalan.

Baca Juga:  Hadir Sebagai Saksi, Yana Mulyana Ungkap Awal Mula Terima Suap Proyek Bandung Smart City

“Akibatnya telah menimbulkan kerugian bagi penggugat yaitu In-materiil berupa terganggunya program-program penghijauan 22 ribu situs budaya di Kabupaten Ciamis yang bekerjasama dengan Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis (DKKC) yang melibatkan Markas Brimob Kabupaten Tasikmalaya serta tercemarnya martabat dan nama baik kehormatan penggugat jika dinilai dengan uang senilai Rp 100 miliar. Sedangkan akibat ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan para tergugat seperti pembangunan kedai durian kujang sebesar Rp 250 juta,” ujar Daulay.

Kini, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menempuh jalur mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Sengketa ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah hingga kepala daerah tingkat provinsi.

Proses hukum masih berjalan, dan hasil mediasi akan menjadi penentu apakah perkara ini berlanjut ke persidangan lanjutan atau berakhir dengan kesepakatan damai.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ciamis Gugatan Rp100 Miliar KDM Kedai Durian Kujang PN Bandung sengketa lahan Tanah Lungguh Desa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

BLT Dana Desa hingga Rp300 Ribu Cair, Cek Jadwal Bansos Juni 2026

Authentic Blast Bandung: 6 Dekade Vans Dirayakan sebagai Simbiosis Liar Seni, Musik, dan Skate

Musim Kemarau 2026, Seluruh Kelurahan di Cimahi Berpotensi Alami Krisis Air Bersih

Detik-Detik Truk Tangki Terbakar di Cisumdawu, Arus Lalu Lintas Tersendat

Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya

Punya Aset Rp9 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Eks Kepala Badan Gizi Dadan Hindayana

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ 3 Menit Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini yang Terjadi
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Tren Viral TikTok Meledak! Video Misterius Rok Hijau Jadi Buruan Netizen, Waspada Link Palsu
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.