Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

PANAS! 1 Sudah Deal, Ini Daftar Lengkap Target Transfer Persib Bandung

Jumat, 1 Mei 2026 18:15 WIB

Rumah Anisa Rahma Eks Cherybelle Kebakaran, 3.500 Al-Qur’an Tak Tersentuh Api

Jumat, 1 Mei 2026 17:54 WIB
Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Jumat, 1 Mei 2026 16:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • PANAS! 1 Sudah Deal, Ini Daftar Lengkap Target Transfer Persib Bandung
  • Rumah Anisa Rahma Eks Cherybelle Kebakaran, 3.500 Al-Qur’an Tak Tersentuh Api
  • Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox
  • Persib di Puncak, Marc Klok Ingatkan Bahaya Euforia
  • Teka-teki Keikutsertaan Iran di Piala Dunia 2026 Terjawab, Trump Serahkan Keputusan ke FIFA
  • Banyak Dicari, Link Video Bandar Membara Bergetar Kini Diselidiki Polisi
  • Jangan Asal Titip! Panduan Cerdas Memilih Daycare agar Si Kecil Aman dan Tetap Happy
  • Ngeri! Detik-detik Pemotor dan Pejalan Kaki di Cimahi Nyaris Tertemper Kereta, Petugas Sampai Lari
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ciri-ciri Pegi Setiawan Tidak Sesuai DPO, Saksi Ahli: Itu Salah Tangkap

By Putra JuangRabu, 3 Juli 2024 12:06 WIB2 Mins Read
Saksi Ahli, Suhandi Cahaya. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menyatakan, bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon oleh Polda Jabar bisa digugurkan.

Hal itu disampaikan Suhandi Cahaya saat dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).

Awalnya, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mempertanyakaan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar lantaran berbeda dengan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak kepolisian.

“Di DPO ditulis namanya Pegi alias Perong, oleh polisi dalam hal ini Polda Jawa Barat menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan,” ucap Tim Kuasa Hukum.

Baca Juga:  Kembali Datangi TKP, Ditreskrimun Polda Jabar Ajak Danu untuk Lakukan Penggeledahan

“Pertanyaannya adalah di DPO atas Pegi alias Perong sementara yang ditangkap Pegi Setiawan bagaimana dalam hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak menurut saksi ahli?” tambahnya.

“Itu masih masuk praperadilan atau bukan?” tanya Hakim kepada Suhandi Cahaya.

“Itu masih masuk praperadilan, karena salah tangkap. Itu salah tangkap,” jawab Suhandi Cahaya.

Baca Juga:  Datang Pakai Mobil Dinas, Ema Sumarna Akan Beri Kesaksian Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

Tim Kuasa Hukum Pegi juga mempertanyakan ciri-ciri DPO yang disebar luaskan Polda Jabar ternyata berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditangkap dan saat ini menjadi tersangka.

“Bagaimana kalau ciri-ciri DPO yang disebar luaskan ternyata berbeda dengan tersangka yang ditangkap?” tanya Tim Kuasa Hukum.

“Hal itu bisa jadi salah tangkap dan sebuah kesalahan prosedur,” jawab Suhandi Cahaya.

Tim Kuasa Hukum Pegi pun kembali bertanya, apakah dengan kasus salah tangkap tersebut bisa menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.

Baca Juga:  Berdamai, Polda Jabar Pastikan Proses Pemeriksaan 4 Polisi Salah Tangkap Tetap Berlangsung

“Salah tangkap berarti tersangkanya bisa digugurkan?” tanya Tim Kuasa Hukum.

Menurut Suhandi Cahaya, setelah penetapannya dianggap tidak sah maka otomatis penangkapan atau penetapan tersangka bisa digugurkan.

“Konsekuensinya setelah digugat nanti kan penetapan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan ataupun apa mesti digugurkan,” tandasnya.

Mendengar jawaban tersebut, suasana ruang sidang tiba-tiba riuh dengan sambutan tepuk tangan dari para peserta sidang yang hadir.

“Ga usah disoraki, ini bukan pertunjukan, tahan aja,” kata Hakim.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar saksi ahli Sidang Praperadilan Suhandi Cahaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Ngeri! Detik-detik Pemotor dan Pejalan Kaki di Cimahi Nyaris Tertemper Kereta, Petugas Sampai Lari

Dorong Transparansi, bank bjb Terapkan bjb CLEAN di Lingkungan Kerja

Promosi Haji Ilegal Terbongkar, 7 WNI Diamankan Aparat Saudi

3.144 Guru Honorer di Bandung Terancam PHK Massal 2027

200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.