Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Salah satu wisata dekat Stasiun Padalarang adalah Wahoo Waterworld.

Mau Main Air di Bandung? Ini 4 Waterboom dengan Wahana Seru untuk Anak dan Dewasa

Rabu, 23 September 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Skill! Ini Alasan Persib Tak Mau Asal Tambah Pemain Baru

Rabu, 23 September 2026 04:00 WIB

Layanan Gigi Gratis Sambangi 22 Kecamatan Bandung, Ini Jadwal dan Lokasi Lengkapnya

Rabu, 23 September 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mau Main Air di Bandung? Ini 4 Waterboom dengan Wahana Seru untuk Anak dan Dewasa
  • Bukan Cuma Skill! Ini Alasan Persib Tak Mau Asal Tambah Pemain Baru
  • Layanan Gigi Gratis Sambangi 22 Kecamatan Bandung, Ini Jadwal dan Lokasi Lengkapnya
  • 8 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Terbaik di Kuningan untuk Liburan Keluarga
  • Menjelajah Cita Rasa Sunda: Deretan Kuliner Legendaris Khas Kuningan yang Wajib Dicicipi
  • Kolaborasi Berkelanjutan AQUA dan DMI: Hadirkan Kebahagiaan Umroh bagi Garda Terdepan Pelayanan Umat
  • Oktober Mencekam! Persib Harus Jalani 7 Pertandingan di Tengah Jadwal Super Padat
  • MENGEJUTKAN! 12 Tahun Tanpa Gosip Miring, Borok Rumah Tangga Sara Wijayanto dan Demian Akhirnya Terbongkar?!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 23 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Penyuntikan LPG Subsidi di Garut

By Putra JuangSelasa, 29 Agustus 2023 13:28 WIB2 Mins Read
Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Penyuntikan LPG Subsidi di Garut. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap enam orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi di Kabupaten Garut.

Dari penangkapan tersebut, Polda Jabar menyita sebanyak 200 tabung gas bersubsidi dan non-subsidi sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrabim Tompo mengatakan, pengungkapan praktik ilegal tersebut dilakukan pada 23 Agustus 2023 lalu.

Para tersangka berinsial EL, AS, AR, RR, AP, dan DA tertangkap tangan sedang melakukan penyuntikan gas di pangkalan di Kabupaten Garut.

“Pengungkapan berdasarkan banyaknya kelangkaan tabung elpiji. Kemudian dilakukan razia dan pengecekan oleh Reskrimsus dan melakukan pengungkapan tangkap tangan saat sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg,” ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:  Termasuk Jabar, BMKG Sebut Kualitas Udara Jakarta dan Banten Tidak Sehat

Ibrahim mengatakan, para pelaku sebelumnya mencari tabung gas kosong berukuran 3 kg dan ukuran 12 kg dari pangkalan penjualan tidak resmi. Kemudian, mereka memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dengan cara disuntik.

“Satu tabung gas 12 kg diisi dengan empat tabung gas 3 kg. Mereka membeli tabung kosong 12 kg dengan harga Rp90 ribu kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp140 ribu per tabung. Keuntungan yang mereka dapat Rp50 ribu per tabung,” katanya.

Baca Juga:  5 Jenis Olahraga Ringan yang Efektif Membakar Lemak

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah melakukan pengisian gas ilegal tersebut selama dua bulan. Mereka memasarkan tabung gas yang diisi secara ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang sampai Kabupaten Garut.

“Dari pemeriksaan, mereka baru melakukan selama dua bulan. Total keuntungan yang mereka dapat selama dua bulan adalah Rp32 juta,” ungkapnya.

Baca Juga:  TPA Sarimukti Direncanakan Dibuka Tangani Darurat Sampah Bandung Raya

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 55 paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Barang bukti yang disita ada sebanyak sekitar 200 tabung gas 3 kg dan 12 kg,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured Kabupaten Garut Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Layanan Gigi Gratis Sambangi 22 Kecamatan Bandung, Ini Jadwal dan Lokasi Lengkapnya

Kolaborasi Berkelanjutan AQUA dan DMI: Hadirkan Kebahagiaan Umroh bagi Garda Terdepan Pelayanan Umat

Sempat Diejek Semut Lawan Gajah, Tukang Pemilah Sampah Ini Menangi Pilkades di Bekasi

Pesta Miras Oplosan Maut di Cianjur: 4 Tewas, Dua Remaja Putri Masih Kritis di Rumah Sakit

Rayakan HUT ke-36, JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan dan Mitra Setia ke Tanah Suci

Karhutla Sumedang Tembus 64 Kejadian, Tertinggi di Jawa Barat hingga September 2026

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Mind Blowing: Fakta-Fakta ‘Make in Indonesia’ Implementasi Diam-Diam Konsep ‘Indonesia Incorporated’ Presiden Prabowo
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.