Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rafael Situmorang Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Bantuan Pendidikan

Sabtu, 14 Maret 2026 16:52 WIB

Rafael Situmorang Kritik Ketidakpastian Beasiswa Pemprov Jabar: Lebih Jelas Skema BPU yang Dulu?

Sabtu, 14 Maret 2026 16:50 WIB

Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal dalam Insiden Cihampelas, Disdik Jabar Larang Kegiatan Sekolah Selama Sebulan

Sabtu, 14 Maret 2026 16:23 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rafael Situmorang Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Bantuan Pendidikan
  • Rafael Situmorang Kritik Ketidakpastian Beasiswa Pemprov Jabar: Lebih Jelas Skema BPU yang Dulu?
  • Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal dalam Insiden Cihampelas, Disdik Jabar Larang Kegiatan Sekolah Selama Sebulan
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Geger Skandal Ustadz Kondang Inisial SAM, Benarkah Ustadz Solmed?
  • Update Bintang Garuda: Thom Haye Pulang Kampung, Kabar Mees Hilgers, hingga Moncernya ‘Darah Solo’ di Thailand
  • Hati Emas Lalisa! Alasan Haru di Balik Kunjungan Mendadak Lisa BLACKPINK ke Kandang Monyet Punch
  • Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Terkapar di Jalan Cihampelas, Polisi Endus Keterlibatan Kelompok SMAN 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 14 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Penyuntikan LPG Subsidi di Garut

By Putra JuangSelasa, 29 Agustus 2023 13:28 WIB2 Mins Read
Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Penyuntikan LPG Subsidi di Garut. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap enam orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi di Kabupaten Garut.

Dari penangkapan tersebut, Polda Jabar menyita sebanyak 200 tabung gas bersubsidi dan non-subsidi sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrabim Tompo mengatakan, pengungkapan praktik ilegal tersebut dilakukan pada 23 Agustus 2023 lalu.

Para tersangka berinsial EL, AS, AR, RR, AP, dan DA tertangkap tangan sedang melakukan penyuntikan gas di pangkalan di Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Dilepas ke Timnas U-23, Persib Kehilangan Kakang dan Robi Darwis hingga Oktober 2023

“Pengungkapan berdasarkan banyaknya kelangkaan tabung elpiji. Kemudian dilakukan razia dan pengecekan oleh Reskrimsus dan melakukan pengungkapan tangkap tangan saat sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg,” ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Selasa (29/8/2023).

Ibrahim mengatakan, para pelaku sebelumnya mencari tabung gas kosong berukuran 3 kg dan ukuran 12 kg dari pangkalan penjualan tidak resmi. Kemudian, mereka memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dengan cara disuntik.

“Satu tabung gas 12 kg diisi dengan empat tabung gas 3 kg. Mereka membeli tabung kosong 12 kg dengan harga Rp90 ribu kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp140 ribu per tabung. Keuntungan yang mereka dapat Rp50 ribu per tabung,” katanya.

Baca Juga:  Usut Pembunuhan Imam Masykur, Pomdam Jaya Masih Kumpulkan Alat Bukti Tambahan

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah melakukan pengisian gas ilegal tersebut selama dua bulan. Mereka memasarkan tabung gas yang diisi secara ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang sampai Kabupaten Garut.

“Dari pemeriksaan, mereka baru melakukan selama dua bulan. Total keuntungan yang mereka dapat selama dua bulan adalah Rp32 juta,” ungkapnya.

Baca Juga:  DLH Jabar Semprot Kepala Daerah Bandung Raya Tak Becus Tangani Sampah

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 55 paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Barang bukti yang disita ada sebanyak sekitar 200 tabung gas 3 kg dan 12 kg,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured Gas LPG Kabupaten Garut Polda Jabar tabung gas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rafael Situmorang Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Bantuan Pendidikan

Rafael Situmorang Kritik Ketidakpastian Beasiswa Pemprov Jabar: Lebih Jelas Skema BPU yang Dulu?

Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal dalam Insiden Cihampelas, Disdik Jabar Larang Kegiatan Sekolah Selama Sebulan

Geger Skandal Ustadz Kondang Inisial SAM, Benarkah Ustadz Solmed?

Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Terkapar di Jalan Cihampelas, Polisi Endus Keterlibatan Kelompok SMAN 2

Dilema Ekonomi Gig Indonesia: Antara Fleksibilitas dan Bayang-bayang Eksploitasi

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral ‘Ukhti Mukena Pink’ Tanpa Sensor, Begini Fakta yang Perlu Kamu Tahu!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral Link Video Ukhti Mukena Pink No Sensor, Waspada Jebakan Batman!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.