Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tragedi Internship Dokter Muda di Palembang, Kemenkes Turun Tangan Usut Dugaan Bullying

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB

Mojang Bandung Meta Meliani Halawa: Menenun Masa Depan Lewat Rajutan Bisnis Sejak Bangku Sekolah

Minggu, 3 Mei 2026 18:29 WIB

Modal Kuat Persib! Federico Barba Ungkap Kondisi Tim Jelang Laga

Minggu, 3 Mei 2026 17:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tragedi Internship Dokter Muda di Palembang, Kemenkes Turun Tangan Usut Dugaan Bullying
  • Mojang Bandung Meta Meliani Halawa: Menenun Masa Depan Lewat Rajutan Bisnis Sejak Bangku Sekolah
  • Modal Kuat Persib! Federico Barba Ungkap Kondisi Tim Jelang Laga
  • Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ Trending, Warganet Diminta Waspada
  • Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh
  • Mencekam! Detik-Detik Longsor Hantam Proyek PLTA Upper Cisokan Viral
  • Bojan Hodak Waspada! PSIM Yogyakarta Siap Jadi Ancaman Persib
  • VIRAL! Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’, Netizen Ramai Cari Tautan Asli
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 3 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kuasa Hukum Sebut Polda Jabar Tak Mampu Tunjukan Bukti Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan

By Putra JuangJumat, 5 Juli 2024 15:56 WIB2 Mins Read
Tim Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perwakilan Tim Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menilai, bahwa perkara dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini sangat sederhana.

Menurutnya, permohonan yang pihaknya ajukan dalam persidangan tersebut hanya berkaitan dengan salah tangkapnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vira Cirebon.

“Bahwa melihat perkara praperadilan ini dari awal, sebenarnya yang perlu kami tanggapi bahwa perkara praperadilan ini sangat simpel, sangat sederhana, karena kenapa? Dalam permohonan kami yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan,” kata Insank usai menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).

Oleh karena itu, perdebatan yang terjadi antara pihaknya bersama Polda Jabar dalam fakta persidangan sama-sama menguji bukti, apakah Pegi Setiawan adalah Pegi Perong atau bukan.

Baca Juga:  Ibu Pegi Setiawan Sebut Anaknya Yakin Bebas, Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat

“Kalau kami dari pihak pemohon mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong. Seharusnya dari pihak termohon mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, mereka tunjukan buktinya,” katanya.

“Tapi ternyata kami menunjukan bukti kami bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan, itu sudah menegaskan sangat jelas di hari kejadian Pegi Setiawan berada di Kota Bandung ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Penampakan Duo Muller, Tersangka Kasus Dago Elos saat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pihaknya pun menyayangkan Polda Jabar tidak bisa menunjukan bukti kuat untuk membuktikan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.

“Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan 8 nara terpidana, permohonan grasi. Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong,” terangnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Jaringan Anarkis Internasional di Balik Kerusuhan Demo Bandung

Dalam kesimpulan sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut, kata Insank, Polda Jabar tidak mampu menunjukan dua alat bukti yang menyatakan Pegi Setiawan adalah tersangka pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

“Makanya sejak awal dugaan kami bahwa pihak kepolisian tidak mampu membuktikan dua alat bukti, ternyata faktanya ini benar. Tidak mampu dibuktikan,” imbuhnya.

“Makanya sangat beralasan, ketika hakim tunggal memutus permohonan kami dengan putusan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yang selanjutnya membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

alat bukti Pegi Setiawan Polda Jabar Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tragedi Internship Dokter Muda di Palembang, Kemenkes Turun Tangan Usut Dugaan Bullying

Mojang Bandung Meta Meliani Halawa: Menenun Masa Depan Lewat Rajutan Bisnis Sejak Bangku Sekolah

Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh

Mencekam! Detik-Detik Longsor Hantam Proyek PLTA Upper Cisokan Viral

Ricuh May Day Bandung: 6 Pelajar Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Publik

Ilustrasi emas antam

Emas Antam Mulai Bergerak! Ini Daftar Lengkap Harga Hari Ini

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.