Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 03:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal, Cara Cek NIK, dan Nominalnya

Sabtu, 24 Oktober 2026 02:00 WIB
BLT Kesra mulai dicairkan bulan ini secara bertahap.

Cara Mengajukan BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP, Bisa untuk Warga yang Belum Terdaftar

Sabtu, 24 Oktober 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal, Cara Cek NIK, dan Nominalnya
  • Cara Mengajukan BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP, Bisa untuk Warga yang Belum Terdaftar
  • Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya
  • Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
  • Lebih Banyak Peluang tapi Kalah, Sandy Walsh Ungkap Penyebab Persib Tumbang
  • Sudah Ada Sejak 1986, Ini 5 Surabi Legendaris yang Masih Diburu di Bandung
  • Sempurna di Asia, Persib Siap Hadapi Raksasa Australia di Jalak Harupat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kronologi Lengkap Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Berawal dari Sewa Mobil

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 9 September 2025 12:52 WIB2 Mins Read
Polda Jabar Konferensi pers pembunuhan di Indramayu. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Indramayu. Dua pelaku, yakni R dan rekannya P, ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi nyawa lima orang sekaligus, termasuk seorang anak dan bayi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi LPB/873/IX/2025/SPKT/Polres Indramayu pada 2 September 2025. Korban yang merupakan pemilik rumah di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Tauman, Kecamatan Indramayu, ditemukan tewas terkubur di belakang rumahnya.

“Syukur alhamdulillah, pada hari ini kita berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Indramayu. Semua bukti dan keterangan saksi sudah menguatkan peran para tersangka,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

Kasus bermula ketika tersangka R menyewa mobil Avanza milik korban BA dengan biaya Rp740 ribu pada 25 Agustus 2025. Namun, saat hendak mengambil mobil, korban mengaku mobil mogok dan uang sewa sudah dipakai. Hal ini membuat R kesal hingga akhirnya merencanakan pembunuhan bersama P.

Baca Juga:  Dedi Taufik: Proyek Irigasi Selesai, Produksi Pertanian Indramayu Bisa Meningkat Signifikan

Pada 29 Agustus 2025 malam, R dan P mendatangi rumah korban. R memukul BA dengan pipa besi hingga meninggal, sementara P berjaga di luar rumah. R kemudian masuk dan membunuh anggota keluarga lainnya: S (orang tua korban), ECS (istri korban), RK (anak korban, 7 tahun), serta bayi berusia 8 bulan yang dibenamkan ke bak air.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Jabar Pantau Pilkades Elektronik di Indramayu: Lancar, Kondusif, dan Efisien

Setelah itu, kedua pelaku mengubur jenazah di belakang rumah, membersihkan TKP, serta membawa kabur mobil dan barang berharga korban. Mobil korban dijual murah untuk menghilangkan jejak, sementara pipa besi dibuang ke Sungai Cimanuk.

Pada 1 September 2025, keluarga korban yang tidak bisa menghubungi BA akhirnya mendatangi rumahnya. Saat pintu didobrak, bau busuk tercium dari arah belakang rumah. Setelah digali, polisi menemukan lima jenazah terkubur.

Setelah kejadian, kedua pelaku kabur ke Jakarta, Bogor, dan Semarang menggunakan travel. Pada 6 September 2025, mereka kembali ke Indramayu dengan rencana menjadi anak buah kapal (ABK) untuk melarikan diri ke laut. Namun, upaya itu berhasil digagalkan tim gabungan Polda Jabar dan Polres Indramayu.

Baca Juga:  Kronologi Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: Truk Diduga Alami Rem Blong

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk cangkul, ember, spray, terpal dengan bercak darah, dua mobil korban, uang Rp7 juta, serta emas milik anak korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 76C dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

“Tidak ada satu kejahatan pun yang tidak meninggalkan jejak. Dengan kerja keras tim, kasus ini akhirnya bisa diungkap,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Indramayu pembunuhan Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026

Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Kirab Jampana HJKB 216 Besok! Ini Rute dan Jam yang Perlu Dihindari Pengendara

Bela Ibu dari Amukan Ayah, Remaja 15 Tahun di Cicalengka Meninggal Dunia

Semangkuk cuanki hangat di Cuanki Serayu

Getok Harga Cuanki Rp50 Ribu di Bandung Bikin Heboh, Wali Kota Farhan Minta Pedagang Jujur

Viral KDKMP di KBB Berdiri di Atas Bukit: Indah Tapi Kok Jauh dari Permukiman?

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.