Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat

Jumat, 28 Agustus 2026 08:12 WIB
Game Free Fire

Kode Redeem FF Hari Ini 28 Agustus 2026, Segera Klaim Token SG2 dan Bundle Eksklusif Gratis

Jumat, 28 Agustus 2026 06:00 WIB

PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya

Jumat, 28 Agustus 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • Kode Redeem FF Hari Ini 28 Agustus 2026, Segera Klaim Token SG2 dan Bundle Eksklusif Gratis
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Persib Resmi Berhenti Berburu Pemain? Umuh Muchtar Ungkap Alasannya
  • BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair! Cek Sekarang Pakai NIK KTP, Begini Caranya
  • Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 28 Agustus 2026, Cairkan Ratusan Ribu Rupiah Lewat Link DANA Kaget Resmi
  • Kode Redeem FF Terbaru 28 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon & Bundle Gratis Hari Ini
  • Kursi Wabup Ciamis Lebih Setahun Kosong, Demokrat Jabar Resmi Dorong Anjar Asmara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 28 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kronologi Lengkap Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Berawal dari Sewa Mobil

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 9 September 2025 12:52 WIB2 Mins Read
Polda Jabar Konferensi pers pembunuhan di Indramayu. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Indramayu. Dua pelaku, yakni R dan rekannya P, ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi nyawa lima orang sekaligus, termasuk seorang anak dan bayi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi LPB/873/IX/2025/SPKT/Polres Indramayu pada 2 September 2025. Korban yang merupakan pemilik rumah di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Tauman, Kecamatan Indramayu, ditemukan tewas terkubur di belakang rumahnya.

“Syukur alhamdulillah, pada hari ini kita berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Indramayu. Semua bukti dan keterangan saksi sudah menguatkan peran para tersangka,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

Kasus bermula ketika tersangka R menyewa mobil Avanza milik korban BA dengan biaya Rp740 ribu pada 25 Agustus 2025. Namun, saat hendak mengambil mobil, korban mengaku mobil mogok dan uang sewa sudah dipakai. Hal ini membuat R kesal hingga akhirnya merencanakan pembunuhan bersama P.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Pangalengan, Motif Diduga karena Tersinggung

Pada 29 Agustus 2025 malam, R dan P mendatangi rumah korban. R memukul BA dengan pipa besi hingga meninggal, sementara P berjaga di luar rumah. R kemudian masuk dan membunuh anggota keluarga lainnya: S (orang tua korban), ECS (istri korban), RK (anak korban, 7 tahun), serta bayi berusia 8 bulan yang dibenamkan ke bak air.

Baca Juga:  Edan! Dibayar Rp200 Ribu, Enam Gadis Belia di Bandung Promosikan Situs Judi Online

Setelah itu, kedua pelaku mengubur jenazah di belakang rumah, membersihkan TKP, serta membawa kabur mobil dan barang berharga korban. Mobil korban dijual murah untuk menghilangkan jejak, sementara pipa besi dibuang ke Sungai Cimanuk.

Pada 1 September 2025, keluarga korban yang tidak bisa menghubungi BA akhirnya mendatangi rumahnya. Saat pintu didobrak, bau busuk tercium dari arah belakang rumah. Setelah digali, polisi menemukan lima jenazah terkubur.

Setelah kejadian, kedua pelaku kabur ke Jakarta, Bogor, dan Semarang menggunakan travel. Pada 6 September 2025, mereka kembali ke Indramayu dengan rencana menjadi anak buah kapal (ABK) untuk melarikan diri ke laut. Namun, upaya itu berhasil digagalkan tim gabungan Polda Jabar dan Polres Indramayu.

Baca Juga:  Adik Cacat Seumur Hidup, Keluarga Korban YTR Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat!

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk cangkul, ember, spray, terpal dengan bercak darah, dua mobil korban, uang Rp7 juta, serta emas milik anak korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 76C dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

“Tidak ada satu kejahatan pun yang tidak meninggalkan jejak. Dengan kerja keras tim, kasus ini akhirnya bisa diungkap,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Indramayu pembunuhan Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat

PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya

Bansos

BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair! Cek Sekarang Pakai NIK KTP, Begini Caranya

Kursi Wabup Ciamis Lebih Setahun Kosong, Demokrat Jabar Resmi Dorong Anjar Asmara

Tabuh Bedug di Jombang, Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU

Madinah Disergap Badai Debu! Pelataran Masjid Nabawi Mendadak Mencekam

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF 22 Agustus 2026: Klaim Token, SG2, dan Skin Bundle Gratis Sekarang!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.