Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kejutan Belum Usai, Bos Persib Beri Kisi-kisi Proyek Rahasia Setelah 10 Juli

Sabtu, 4 Juli 2026 21:46 WIB

Demi Target Asia! Persib Rombak Staf Kepelatihan, Datangkan Arsitek Fisik dan Taktik Kelas Eropa

Sabtu, 4 Juli 2026 20:41 WIB

Followersnya Kalahkan Populasi Negara Sendiri! Kisah Ajaib Vozinha Bikin Messi Frustrasi di Piala Dunia

Sabtu, 4 Juli 2026 19:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kejutan Belum Usai, Bos Persib Beri Kisi-kisi Proyek Rahasia Setelah 10 Juli
  • Demi Target Asia! Persib Rombak Staf Kepelatihan, Datangkan Arsitek Fisik dan Taktik Kelas Eropa
  • Followersnya Kalahkan Populasi Negara Sendiri! Kisah Ajaib Vozinha Bikin Messi Frustrasi di Piala Dunia
  • Kode Keras di Video Perkenalan Ragnar Oratmangoen, Persib Segera Amankan Mariano Peralta?
  • Gebrakan Kelima Pangeran Biru: Ragnar Oratmangoen Resmi Merapat ke Persib Bandung
  • Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak
  • Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Plafon Rp100 Juta: Panduan Simulasi Cicilan Murah untuk Tambahan Modal UMKM
  • Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Plafon Rp100 Juta Tanpa Jaminan untuk Modal Usaha
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kronologi Lengkap Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Berawal dari Sewa Mobil

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 9 September 2025 12:52 WIB2 Mins Read
Polda Jabar Konferensi pers pembunuhan di Indramayu. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Indramayu. Dua pelaku, yakni R dan rekannya P, ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi nyawa lima orang sekaligus, termasuk seorang anak dan bayi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi LPB/873/IX/2025/SPKT/Polres Indramayu pada 2 September 2025. Korban yang merupakan pemilik rumah di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Tauman, Kecamatan Indramayu, ditemukan tewas terkubur di belakang rumahnya.

“Syukur alhamdulillah, pada hari ini kita berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Indramayu. Semua bukti dan keterangan saksi sudah menguatkan peran para tersangka,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

Kasus bermula ketika tersangka R menyewa mobil Avanza milik korban BA dengan biaya Rp740 ribu pada 25 Agustus 2025. Namun, saat hendak mengambil mobil, korban mengaku mobil mogok dan uang sewa sudah dipakai. Hal ini membuat R kesal hingga akhirnya merencanakan pembunuhan bersama P.

Baca Juga:  Satu DPO Tertangkap, Pj Gubernur Jabar Yakin Pihak Kepolisian Bisa Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

Pada 29 Agustus 2025 malam, R dan P mendatangi rumah korban. R memukul BA dengan pipa besi hingga meninggal, sementara P berjaga di luar rumah. R kemudian masuk dan membunuh anggota keluarga lainnya: S (orang tua korban), ECS (istri korban), RK (anak korban, 7 tahun), serta bayi berusia 8 bulan yang dibenamkan ke bak air.

Baca Juga:  Viral Video Syur, Lisa Mariana Mengaku Jadi Korban Manipulasi

Setelah itu, kedua pelaku mengubur jenazah di belakang rumah, membersihkan TKP, serta membawa kabur mobil dan barang berharga korban. Mobil korban dijual murah untuk menghilangkan jejak, sementara pipa besi dibuang ke Sungai Cimanuk.

Pada 1 September 2025, keluarga korban yang tidak bisa menghubungi BA akhirnya mendatangi rumahnya. Saat pintu didobrak, bau busuk tercium dari arah belakang rumah. Setelah digali, polisi menemukan lima jenazah terkubur.

Setelah kejadian, kedua pelaku kabur ke Jakarta, Bogor, dan Semarang menggunakan travel. Pada 6 September 2025, mereka kembali ke Indramayu dengan rencana menjadi anak buah kapal (ABK) untuk melarikan diri ke laut. Namun, upaya itu berhasil digagalkan tim gabungan Polda Jabar dan Polres Indramayu.

Baca Juga:  Masyarakat Indramayu Bisa Berobat ke Faskes Pertama Cukup Tunjukan KTP atau KK

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk cangkul, ember, spray, terpal dengan bercak darah, dua mobil korban, uang Rp7 juta, serta emas milik anak korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 76C dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

“Tidak ada satu kejahatan pun yang tidak meninggalkan jejak. Dengan kerja keras tim, kasus ini akhirnya bisa diungkap,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Indramayu Kasus Indramayu pembunuhan Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.