Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

7 Pemain Timnas di Persib vs PSM, Pertarungan Gengsi Tak Terhindarkan

Rabu, 13 Mei 2026 19:05 WIB

Maung Bandung Beraksi! Intip 6 Pemain Incaran Persib: Dari Kapten Persebaya hingga Kiper Belanda

Rabu, 13 Mei 2026 18:36 WIB

Drama El Clasico di Samarinda: Rizky Ridho Buka Suara Soal Ketegangan dengan Beckham Putra

Rabu, 13 Mei 2026 18:27 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 7 Pemain Timnas di Persib vs PSM, Pertarungan Gengsi Tak Terhindarkan
  • Maung Bandung Beraksi! Intip 6 Pemain Incaran Persib: Dari Kapten Persebaya hingga Kiper Belanda
  • Drama El Clasico di Samarinda: Rizky Ridho Buka Suara Soal Ketegangan dengan Beckham Putra
  • Polda Jabar Ungkap 474 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 593 Tersangka Diamankan
  • Terungkap! Pelaku Kerusuhan Diduga Konsumsi Psikotropika sebelum Anarkis
  • Catat! Jadwal Operasional bank bjb Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2026
  • Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cuan! bank bjb Tebar Cashback hingga Rp100 Ribu via Aplikasi DIGI
  • Lari Gratis di Dieng Caldera Race 2026? Cukup Nabung di bank bjb, Begini Caranya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kronologi Lengkap Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Berawal dari Sewa Mobil

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 9 September 2025 12:52 WIB2 Mins Read
Polda Jabar Konferensi pers pembunuhan di Indramayu. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Indramayu. Dua pelaku, yakni R dan rekannya P, ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi nyawa lima orang sekaligus, termasuk seorang anak dan bayi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi LPB/873/IX/2025/SPKT/Polres Indramayu pada 2 September 2025. Korban yang merupakan pemilik rumah di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Tauman, Kecamatan Indramayu, ditemukan tewas terkubur di belakang rumahnya.

“Syukur alhamdulillah, pada hari ini kita berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Indramayu. Semua bukti dan keterangan saksi sudah menguatkan peran para tersangka,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

Kasus bermula ketika tersangka R menyewa mobil Avanza milik korban BA dengan biaya Rp740 ribu pada 25 Agustus 2025. Namun, saat hendak mengambil mobil, korban mengaku mobil mogok dan uang sewa sudah dipakai. Hal ini membuat R kesal hingga akhirnya merencanakan pembunuhan bersama P.

Baca Juga:  Kesimpulan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan

Pada 29 Agustus 2025 malam, R dan P mendatangi rumah korban. R memukul BA dengan pipa besi hingga meninggal, sementara P berjaga di luar rumah. R kemudian masuk dan membunuh anggota keluarga lainnya: S (orang tua korban), ECS (istri korban), RK (anak korban, 7 tahun), serta bayi berusia 8 bulan yang dibenamkan ke bak air.

Setelah itu, kedua pelaku mengubur jenazah di belakang rumah, membersihkan TKP, serta membawa kabur mobil dan barang berharga korban. Mobil korban dijual murah untuk menghilangkan jejak, sementara pipa besi dibuang ke Sungai Cimanuk.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kronologi Kasus Video Syur Lisa Mariana, Ada Dugaan Rekayasa?

Pada 1 September 2025, keluarga korban yang tidak bisa menghubungi BA akhirnya mendatangi rumahnya. Saat pintu didobrak, bau busuk tercium dari arah belakang rumah. Setelah digali, polisi menemukan lima jenazah terkubur.

Setelah kejadian, kedua pelaku kabur ke Jakarta, Bogor, dan Semarang menggunakan travel. Pada 6 September 2025, mereka kembali ke Indramayu dengan rencana menjadi anak buah kapal (ABK) untuk melarikan diri ke laut. Namun, upaya itu berhasil digagalkan tim gabungan Polda Jabar dan Polres Indramayu.

Baca Juga:  Polresta Bandung Amankan 4 Pelaku Kasus Dugaan Pembunuhan Pria di Soreang

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk cangkul, ember, spray, terpal dengan bercak darah, dua mobil korban, uang Rp7 juta, serta emas milik anak korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 76C dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

“Tidak ada satu kejahatan pun yang tidak meninggalkan jejak. Dengan kerja keras tim, kasus ini akhirnya bisa diungkap,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Indramayu Kasus Indramayu pembunuhan Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

peredaran narkoba

Polda Jabar Ungkap 474 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 593 Tersangka Diamankan

Terungkap! Pelaku Kerusuhan Diduga Konsumsi Psikotropika sebelum Anarkis

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cuan! bank bjb Tebar Cashback hingga Rp100 Ribu via Aplikasi DIGI

Ada Sekolahmu? Ini Daftar Lengkap 41 Calon Sekolah Maung di Jabar

Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.