bukamata.id – Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, kepolisian memaparkan perkembangan penyidikan, mulai dari motif pelaku, proses penangkapan, hingga kondisi terkini korban.
Konferensi pers dipimpin Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan dan dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) beserta sejumlah instansi terkait.
Kapolda Jabar memastikan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara terhadap tersangka Taufik Hidayat (TH). Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Usai konferensi pers, tersangka TH menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya. Namun permintaan maaf itu ditolak tegas oleh pihak keluarga.
Kakak korban, Afif Shandi, menegaskan keluarganya tidak bisa memaafkan tindakan pelaku yang telah membuat adiknya mengalami cacat permanen.
“Tidak ada kata maaf. Adik saya sudah cacat seumur hidup. Kami hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” tegas Afif.
Afif bahkan mengaku, apabila diperbolehkan, keluarga ingin pelaku merasakan penderitaan yang sama seperti dialami korban.
Sikap serupa juga disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang hadir dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, tindakan pelaku merupakan perbuatan yang sangat keji sehingga tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.
“Tidak ada permintaan maaf bagi orang yang tidak memiliki hati nurani. Harus mendapat hukuman yang paling berat sesuai dengan pasal yang dikenakan,” ujar Dedi.
Dedi berharap putusan pengadilan nantinya benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Selain melengkapi berkas perkara terhadap tersangka TH, penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (29).
“Kami masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolda Jabar.
Polda Jabar menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional hingga perkara tersebut siap dilimpahkan ke tahap persidangan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








