Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gara-gara Tantang Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras, Rumah MC di Bekasi Digeruduk Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 15:28 WIB
Presiden Prabowo Subianto.

Bukan Pindad, Prabowo Bakal Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa Besok?

Rabu, 12 Agustus 2026 15:18 WIB

Lansia 88 Tahun di Bandung Jadi Korban Jambret, Kalung Emas Ditarik Hingga Tersungkur

Rabu, 12 Agustus 2026 15:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gara-gara Tantang Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras, Rumah MC di Bekasi Digeruduk Warga
  • Bukan Pindad, Prabowo Bakal Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa Besok?
  • Lansia 88 Tahun di Bandung Jadi Korban Jambret, Kalung Emas Ditarik Hingga Tersungkur
  • Kode Redeem FF 12 Agustus 2026 Terbaru, Ada Skin M1887 dan Diamond Gratis!
  • Jadwal PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026: Bentrok Juara, Tanpa Perpanjangan Waktu!
  • Sumur Perkampungan Kering Total, Ratusan KK di Tasikmalaya Menjerit Krisis Air Bersih
  • MUI Ikut Campur Mulu? Aturan Baru 17 Agustusan Bikin Kreativitas Karnaval Bentrok dengan Batasan Syariat?
  • Pajak Rumah Sewa Berlaku Tahun Depan, Anak Kos di Bandung Was-was Tarif Naik!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MUI Ikut Campur Mulu? Aturan Baru 17 Agustusan Bikin Kreativitas Karnaval Bentrok dengan Batasan Syariat?

By SusanaRabu, 12 Agustus 2026 14:35 WIB8 Mins Read
Imbauan MUI soal karnaval dan lomba 17 Agustus memicu pro kontra warganet. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia memicu pro dan kontra di kalangan warganet.

MUI mengingatkan masyarakat agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh saat mengikuti karnaval dan pawai 17 Agustus. Imbauan tersebut kemudian menjadi perbincangan di media sosial karena sebagian warganet menilai langkah MUI sebagai pengingat yang wajar, sementara lainnya mempertanyakan relevansi aturan tersebut dengan tradisi perayaan kemerdekaan.

Perdebatan semakin ramai setelah pernyataan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, beredar di media sosial. Selain soal pakaian, MUI juga menyoroti rute pawai agar tidak mengganggu pengguna jalan serta mekanisme hadiah dalam lomba Agustusan.

Namun, isu mengenai pakaian lawan jenis menjadi salah satu bagian yang paling banyak mendapat perhatian warganet.

MUI Minta Karnaval 17 Agustus Tetap Perhatikan Syariat

Menurut KH Abdul Muiz Ali, perayaan HUT RI seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, memberikan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan.

Karena itu, kemeriahan Agustusan menurutnya tetap perlu diarahkan pada kegiatan yang positif dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama maupun norma sosial.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah fenomena peserta karnaval yang menggunakan pakaian menyerupai lawan jenis.

KH Abdul Muiz Ali menilai penggunaan busana tersebut dalam konteks tertentu dapat mengarah pada persoalan yang lebih luas.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Kiai Muiz Ali, dikutip dari MUI Digital.

Menurutnya, Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki dalam hal penampilan dan gaya berpakaian.

Ia merujuk pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan tersebut.

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya.

MUI menyatakan ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan karnaval, tetapi juga berlaku dalam konteks yang lebih luas, baik di ruang publik maupun privat.

Pakaian Lawan Jenis di Karnaval Jadi Titik Perdebatan

Pernyataan MUI tersebut kemudian memunculkan perdebatan di media sosial.

Bagi sebagian warganet, imbauan tersebut dianggap sebagai bentuk pengingat yang sesuai dengan posisi MUI sebagai lembaga yang memberikan pandangan keagamaan.

Namun, sebagian lainnya mempertanyakan apakah persoalan pakaian dalam karnaval 17 Agustus perlu menjadi perhatian utama.

Karnaval kemerdekaan sendiri selama ini identik dengan kreativitas masyarakat. Peserta biasanya mengenakan berbagai macam kostum untuk menghibur warga, mulai dari pakaian adat, seragam profesi, tokoh sejarah, karakter tertentu, hingga kostum yang dibuat khusus untuk memeriahkan pawai.

Karena itu, ketika MUI memberikan batasan mengenai penggunaan busana yang menyerupai lawan jenis, muncul pertanyaan dari sebagian warganet mengenai bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam konteks karnaval dan hiburan masyarakat.

Perdebatan tersebut kemudian tidak berhenti pada persoalan pakaian. Warganet juga menghubungkan pernyataan MUI dengan berbagai persoalan sosial lain yang dianggap lebih mendesak.

MUI Juga Soroti Rute Karnaval 17 Agustus

Selain soal pakaian, KH Abdul Muiz Ali mengingatkan panitia karnaval agar memperhatikan kenyamanan pengguna jalan.

Menurutnya, rute pawai harus direncanakan dengan baik agar kegiatan perayaan kemerdekaan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat yang sedang menggunakan jalan raya.

Hal tersebut menjadi penting karena karnaval 17 Agustus biasanya melibatkan banyak peserta dan penonton. Jika tidak dikelola dengan baik, kegiatan yang seharusnya menjadi hiburan dapat menyebabkan kemacetan maupun mengganggu aktivitas warga.

Karena itu, panitia perlu memastikan pelaksanaan karnaval tetap tertib dan memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas.

Poin ini relatif berbeda dengan isu pakaian karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Karnaval yang menggunakan jalan umum memang membutuhkan pengaturan rute dan waktu agar aktivitas masyarakat tetap berjalan.

MUI Ingatkan Soal Hadiah Lomba Agustusan

Selain karnaval, MUI juga memberikan perhatian terhadap lomba yang biasa digelar warga menjelang dan setelah 17 Agustus.

KH Abdul Muiz Ali menegaskan bahwa lomba Agustusan pada dasarnya diperbolehkan. Perlombaan dapat menjadi sarana hiburan sekaligus mempererat kebersamaan warga.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan dan sportivitas.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar KH Abdul Muiz Ali, mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Namun, persoalan muncul ketika panitia menarik uang pendaftaran dari peserta kemudian menggunakan uang tersebut untuk menyediakan hadiah.

MUI mengingatkan agar mekanisme tersebut dihindari karena dinilai mengandung unsur qimar atau perjudian.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” terang KH Abdul Muiz Ali.

Menurut penjelasan tersebut, peserta berada dalam posisi untung atau rugi karena mengeluarkan dana pribadi untuk mengikuti perlombaan. Jika menang, peserta mendapatkan hadiah, sedangkan jika kalah, uang yang telah dikeluarkan tidak kembali.

MUI kemudian menyarankan panitia menggunakan sumber dana lain untuk menyediakan hadiah.

Dana tersebut dapat berasal dari kas panitia atau lingkungan, sponsor, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta.

Warganet Kontra: “Ikut Campur Mulu”

Sejumlah komentar bernada kritik muncul di kolom komentar Instagram @cretivox yang membahas imbauan MUI tersebut.

Salah satu warganet mempertanyakan keterlibatan MUI dalam berbagai aktivitas masyarakat.

“ikut campur mulu njir,” tulis akun @dvi***.

Komentar lainnya justru membawa persoalan pengelolaan dana dan isu korupsi ke dalam perdebatan.

“Kalo make uang jamaah haji buat memperkaya diri haram gak?” tulis akun @rez***.

Ada pula warganet yang menilai persoalan uang pendaftaran dalam lomba 17 Agustus tidak relevan dengan kondisi masyarakat pada umumnya.

“sejak kapan lomba 17an pake uang pendaftaran, kek kuota u….dahlah,” tulis akun @dhi***.

Sementara itu, akun @msw*** menyoroti persoalan penggunaan uang hasil korupsi.

“Yang pake uang korupsi buat naik haji/umroh gtu. Malah lebih gapapa gtu?” tulisnya.

Deretan komentar tersebut menunjukkan bahwa sebagian warganet tidak hanya memperdebatkan isi imbauan MUI, tetapi juga mempertanyakan prioritas isu yang dibahas.

Bagi kelompok yang kontra, persoalan karnaval dan lomba Agustusan dinilai merupakan bagian dari tradisi masyarakat yang selama ini dilakukan secara sederhana dan swadaya.

Ada Warganet yang Membela MUI

Di sisi lain, tidak semua warganet menolak imbauan MUI.

Sebagian justru menilai masyarakat perlu melihat pernyataan tersebut secara objektif. Mereka berpendapat, dukungan terhadap suatu lembaga tidak harus berarti menyetujui seluruh pendapatnya.

Salah satu komentar yang mendukung menyebut MUI tetap dapat memberikan pengingat meskipun masyarakat memiliki ruang untuk tidak menyetujui seluruh poin yang disampaikan.

“Padahal MUI sudah benar, bukan membela MUI dalam semua hal, tapi adakalanya pada sesuatu hal kita harus objektif. Kalau benar kita bilang benar, kalau salah harus bilang salah. Ah syudahlah..” tulis akun @igs***.

Komentar tersebut menggambarkan posisi warganet yang memilih membedakan antara lembaga dan isi pernyataannya. Artinya, MUI dinilai tetap memiliki fungsi untuk memberikan pandangan keagamaan, tetapi setiap poin yang disampaikan masih dapat diperdebatkan secara terbuka.

Pendapat serupa juga disampaikan akun @teg***.

“Bukan ngebela MUI, tpi emng udh tugas mereka mengingatkan.. tpi POIN KE 3 GA SETUJU SIH,” tulisnya.

Komentar tersebut memperlihatkan adanya posisi yang tidak sepenuhnya pro maupun kontra. Warganet tersebut menerima fungsi MUI untuk mengingatkan masyarakat, tetapi tetap menyatakan ketidaksetujuan terhadap salah satu poin yang disampaikan.

Pro Kontra MUI Menjelang HUT ke-81 RI

Perdebatan mengenai imbauan MUI ini muncul di tengah persiapan masyarakat menyambut HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.

Bagi banyak warga, Agustusan merupakan tradisi yang telah berlangsung turun-temurun. Lomba dan karnaval menjadi ruang bagi masyarakat untuk berkumpul, bersilaturahmi dan merayakan kemerdekaan dengan cara yang sederhana.

Di sisi lain, MUI melihat perayaan tersebut tetap perlu memperhatikan nilai agama, norma sosial dan ketertiban umum.

Perbedaan perspektif inilah yang kemudian membuat pernyataan MUI mendapat respons beragam di media sosial.

Kelompok yang mendukung menilai imbauan tersebut sebagai bentuk pengingat agar perayaan kemerdekaan tetap berada dalam koridor yang diyakini masyarakat.

Sementara kelompok yang kontra mempertanyakan batas intervensi terhadap tradisi masyarakat, terutama untuk kegiatan yang selama ini dianggap sebagai hiburan dan ekspresi kreativitas warga.

Menariknya, sebagian warganet justru mengambil posisi tengah. Mereka mendukung hak MUI untuk memberikan pandangan keagamaan, tetapi tetap mengkritisi poin tertentu yang dianggap kurang relevan.

Tradisi Agustusan dan Perdebatan di Media Sosial

Pro kontra tersebut pada akhirnya memperlihatkan bahwa perayaan HUT RI memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar kegiatan hiburan.

Di satu sisi, masyarakat ingin mempertahankan kemeriahan karnaval dan lomba 17 Agustus sebagai tradisi yang mempererat hubungan antarwarga. Di sisi lain, terdapat pandangan keagamaan yang mengingatkan agar kreativitas dalam perayaan tetap memiliki batas tertentu.

Media sosial kemudian menjadi ruang bagi kedua pandangan tersebut bertemu.

Komentar yang mendukung dan menolak menunjukkan bahwa masyarakat memiliki cara pandang yang beragam terhadap pernyataan MUI. Ada yang melihatnya sebagai nasihat keagamaan, sementara yang lain menganggap sejumlah poin perlu dikaji kembali dalam konteks tradisi masyarakat Indonesia.

Terlepas dari perdebatan tersebut, satu hal yang menjadi titik temu adalah pentingnya menjaga perayaan HUT ke-81 RI tetap aman, tertib dan tidak merugikan orang lain.

Adapun soal pakaian, bentuk hiburan, mekanisme lomba hingga batasan keagamaan, masing-masing memiliki perspektif yang terus menjadi bahan diskusi publik.

Untuk saat ini, pernyataan MUI tersebut telah membuka perbincangan baru menjelang 17 Agustus 2026. Alih-alih hanya membahas kemeriahan lomba dan karnaval, warganet justru memperdebatkan batas antara tradisi, agama, norma sosial dan kebebasan berekspresi dalam perayaan kemerdekaan.

Perdebatan di media sosial pun memperlihatkan satu hal: semakin dekat dengan perayaan HUT ke-81 RI, semakin beragam pula cara masyarakat memaknai kegiatan Agustusan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan lomba 17 Agustus HUT ke-81 RI imbauan MUI karnaval 17 Agustus lomba 17 agustus MUI pro kontra MUI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gara-gara Tantang Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras, Rumah MC di Bekasi Digeruduk Warga

Presiden Prabowo Subianto.

Bukan Pindad, Prabowo Bakal Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa Besok?

Lansia 88 Tahun di Bandung Jadi Korban Jambret, Kalung Emas Ditarik Hingga Tersungkur

Sumur Perkampungan Kering Total, Ratusan KK di Tasikmalaya Menjerit Krisis Air Bersih

Pajak Rumah Sewa Berlaku Tahun Depan, Anak Kos di Bandung Was-was Tarif Naik!

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.